Jaksa “Abaikan” Putusan Pengadilan Soal Status Tanah Jalan Veteran Sah, Milik Jonas Salean

EXPONTT.COM – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi asset negara berupa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, merupakan kewenangan dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Portal okenusra.com mewartakan, tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang merupakan hak milik yang sah dari Jonas Salean.

Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dari Mahkama Agung (MA) RI yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Jonas Salean.

“Penyelidikan itu kewenangan jaksa tapi kami mau katakan bahwa tanah itu sah milik Jonas Salean berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) RI,” kata Yanto Ekon, selaku kuasa hukum Jonas Salean, Kamis 07 September 2023.

Menurut Yanto Ekon, asset negara berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Bahkan, lanjut Yanto Ekon, Pengadilan menghukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang untuk menghapus tanah tersebut dari asset Pemda Kabupaten Kupang. 

“Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang dihukum oleh pengadilan untuk menghapus tanah tersebut dari asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang,” tegas Yanto.

 Yanto Ekon kembali menegaskan jika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik Jonas Salean, dari mana sisi korupsinya sehingga dilakukan penyelidikan oleh Kejati NTT.

“Jika Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengklaim bahwa tanah itu milik Pemkot Kupang maka prosesnya harus melalui perdata bukan pidana,” ungkap Yanto Ekon.”Disini seolah – olah dibuat bahwa Jonas Salean menyerobot tanah milik orang lain. Sudah ada putusan hakim yang sah bahwa tanah itu milik Jonas Salean,” tambah Yanto Ekon.

Masih menurut Yanto, kasus ini membuat dirinya bertanya – tanya dan mengherankan bagi dirinya karena status tanah yang sudah sah pemiliknya namun dijadikan sebagai kasus korupsi sehingga ini sudah diluar dari proses hukum yang berlaku.

“Jaksa sudah mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah milik Jonas Salean. Putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Yanto Ekon lagi. ♦ wjr