Diwartakan, poskupang.com. Mantan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore alias Jeriko, Senin 11 September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita diperiksa penyidik Tipikor Polda NTT terkait dengan dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami. Jeriko menjawab tiga pertanyaan dalam pemeriksaan dugaan keterangan palsu yang berlangsung 15 menit.
Jeriko datang dikawal puluhan relawannya diperiksa di ruang Tipikor Mapolda NTT. Dia datang mengenakan pakaian bercorak motif NTT berpadu celana hitam panjang dan memakai topi.
Dari foto yang diperoleh, Jeriko sempat menyapa para relawannya. Dia melambaikan tangan dari mobilnya sebelum meninggalkan relawan yang ada di Mapolda NTT.
Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo yang ditemui Senin siang mengaku pemanggilan Jeriko kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah panggilan pertama di tanggal 28 Juni 2023 dengan pertanyaan tunggal seputar kasus tersebut.
Pada panggilan kedua, kata Yan Piter Lilo, ada tiga pertanyaan yang diajukan penyidik ke Jeriko. Pemeriksaan sebagai saksi itu, menurut dia, hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit.
“Senin, 11 September 2023, Jam 09.00 WITA, Jeriko kembali di panggil untuk wawancara klarifikasi perkara guna memberikan keterangan terkait penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sementara mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami,” katanya.
Yan Piter Lilo selaku coordinator teman Jeriko Minggu 10 September 2023 menyebarkan undangan seluruh relawan Jeriko agar menghadiri dan mengkawal Jefri Riwu Kore pada pemeriksaan Senin 11 September 2023 tepat jam 08.00 pagi.
Wely Dimu Djami kepada expontt,com Senin 11 September 2023 siang disebuah lapak kelapa muda mengaku,” Saya bersyukur kepada Ade Kapolda NTT yang sudah merespons laporan saya. Saya hanya butuh keadilan dimata hukum, bukan mencari popularita. Hukum tidak boleh pili kasih.”
Welly Dimu Djami
Seperti sudah diwartakan expontt.com, Sosok wanita kritis, pensiunan ASN Welly Dimu Djami melaporkan mantan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore hanya dengan satu tujuan yaitu untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran di mata hukum dan di mata Tuhan. “Saya tidak mencari popularitas, tetapi saya ingin mendapatkan keadilan dan kebenaran. Jadi saya melapor Jefri Riwu Kore ke polisi hanya dengan tujuan, agar saya diperlakukan sama dimata hukum, dan tidak ada diskriminasi karena saya orang kecil lalu Jefri Riwu Kore karena mantan pejabat dan orang punya uang sehingga laporan saya sejak bulan Mei 2023, baru polisi menjawab pada 21 Agustus 2023 kemarin.
Polisi harus memperlakukan pencari keadilan tidak ada perbedaan. Mengapa saya melapor bulan Mei sampai 21 Agustus 2023 dijawab juga melalui surat. Sementara Jefri Riwu Kore tidak dipanggil-panggil dengan dalil yang dicari-cari.
Saya sudah diskusi dengan ade Johni Asadoma selaku Kapolda dan ade Joni bilang sudah perintahkan untuk proses. Saya hanya bisa berdoa supaya Tuhan bekerja lewat Pak Kapolda demi rasa ke adilan. Bagi saya tidak penting hukumannyan berapa tahun, saya lebih penting dapat keadilan dan sama dimata hukum. Waktu saya dilaporkan oleh Jefri Riwu Kore prosesnya super cepat, belum periksa, belum gelar perkara, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini, hanya Jefri Riwu Kore orang terkenal mantan Walikota Kupang, mantan anggota DPR RI sehingga diistimewakan? Saya menghormati ade Joni selaku Kapolda karena kami sama-sama anggota koor.”
Untuk diketahui, adil yang dimaksudakan Welly Dimu DJami, dimaknai sebagai suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan atas norma-norma objektif. Pada dasarnya, keadilan merupakan suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama. Adil menurut satu orang belum tentu adil untuk yang lainnya.
Seperti sudah diwartakan, Welly Maria Dimoe Djami melaporkan mantan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, 26 Mei 2023. Jefri Riwu Kore dilapor ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal KUHP 242, yang terjadi di Jalan Palapa Kupang. Surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/167/V/2023/SKPT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan hingga kini belum diposes. Welly Dimu Djami kepada expontt.com Senin 21 Agustus 2023, menjelaskan bahwa kasusnya sudah koordinasi langsung dengan Kapolda NTT, Joni Asadoma.
“Kami merasa bingung mengapa kasusnya sudah saya lapor sejak Mei 2023, tetapi yang dilapor belum proses. Ada sebernarnya yang terjadi. Padahal saya sudah bicara langsung dengan Ade Joni Asadoma dan dijawab bahwa ada petugas yang bertanggungjawab langsung. Baru dijawab tertulis hari ini, Senin 21 Agustus 2023 secara tertulis,” tegas Welly Dimu Djami wanita vocal dan kristis pensiunan PNS ini.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, NTT mengaku kecewa dengan kasus ini. “Polisi tidak boleh pilih kasih dan proses hukum dengan laporan masyarakat. Diskriminasi hukum merupakan cara aparat penegak hukum yang membedakan dalam pemberian sanksi terhadap seseorang yang dipengaruhi oleh kemampuan orang tersebut baik dalam bidang ekonomi maupun kekuasaan.Hanya karena Jefri Riwu Kore mantan pejabat lalu tidak dipanggil sampai sekian bulan, sementara ibu Welly hanya hitung hari langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak adil menurut saya dan polisi tidak boleh bersikap seperti ini. Semua manusia di bumi ini sama dimata Tuhan dan harus sama dalam proses hukum. Saya hanya saran ke Kapolda supaya proses anak buah yang bersikap demikian,” tegas Marsel Ahang. ♦ wjr