EXPONTT.COM – Pengacara Bank NTT pada sidang lanjutan kasus Bank NTT menghadirkan saksi ahli perdata bernama Dr. Joneri Bukit, SH,MH lebih banyak berkisah tentang teori pada sidang kasus pemberhentian mantan Dirut Bank NTT Mei 2020. Ada kalimat yang diucapkan sang ahli perdata, bahwa,” Tentang pemberhentian Direksi Bank NTT dalam hal ini Izhak Eduard Rihi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kedua pemberhentian seorang Dirut harus jelas dan fakta dalam melakukan kesalahan dan harus bisa dibuktikan oleh RUPS dan catat dalam akta RUPS yang dibuat berdasar oleh akte notaris. Jadi mengapa diberhentikan. Jika pejabat yang diberhentikan tidak keberatan artinya mengakui kesalahan. Tetapi kesalahan harus terbukti. Tentang pemberhentian direksi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan alasan jelas, apa saja alasannya, apakah tidak memenuhi syarat dan apakah telah disetujui pemegang saham yang mengiktui RUPS.”
Itulah penggal kalimat yang disampaikan Joner Bukit pada sidang kasus bank NTT terkait pemberhentian mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Rabu 13 September 2023 di Pengadilan Negeri Klas Ia Kupang. Mengaku ahli hukum perdata, namun salah satu pengacara dari Bank NTT Dr. Yanto Ekon, SH,MH mengaku tidak kenal betul si ahli perdata yang dimaksud karena yang mendatangkan ahli ini adalah Apolos Djara Bonga. Seperti diwartakan portal hitsntt.com, lanjutan sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan menghadirkan saksi ahli dari tergugat Bank NTT.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Florence Katharina dan hakim anggota Consilia Palang Ama dan Rahmat Aries, Rabu, 13 September 2023. Hakim ketua Florence Katharina, meminta agar saksi ahli tidak membuat pendapat yang rancu. Dia mengaku bingung karena kepastian hukum yang mana yang dimaksud saksi ahli.
“Jadi jangan buat pendapat yang rancu. Bagaimana pemahaman saudara terkait pasal 105 (3) UU PT. Saya bingung, kepastian yang mana? Ini dicatat sehingga tidak rancu, ” tandasnya.
Menurut dia, seseorang yang di pecat seharusnya mendapat pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga dia bisa melakukan pembelaan diri, dan mempertanggungkawabkan apa yang menyebabkan dirinya di pecat.
“Seharusnya dia diberitahu bahwa akan diberhentikan, sehingga dia siap membela diri, ” katanya.
Bahkan dia mencontohkan jika dirinya di pecat tanpa pemberitahuan awal atau secara mendadak tentunya akan mengalami syok, dan tidak siap melakukan pembelaan diri. “Undangan untuk RUPS bukan pemberhentian, pasti saya syok,” katanya.
Jadi, katanya, yang dicari saat ini adalah aturan, terkait pemberhentian Izhak Rihi, apakah sudah sesuai aturan.
“Kita mau cari aturannya saja, betul tidak, sah tidak pemberhentian izhak Rihi. Apakah sudah sesuai alur, ” pungkasnya.
Sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan tergugat pemegang saham Bank NTT, Joneri Bukit menilai pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT, saksi ahli menilai pemecatan itu sudah tepat, karena sudah diberikan kesempatan untuk membela diri. Namun tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, sehingga gugatan ini tidak sah.
“Apalagi yang di pecat sudah menerima haknya setelah di pecat, sehingga dianggap menerima pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.
Dia menambahkan pihak yang di pecat sudah diberi kesempatan untuk membela diri, karena waktunya terlalu panjang, sehingga dianggap pihak yang di pecat menerimanya, sehingga dinilai tidak patut untuk mengajukan gugatan.
“Biasanya ada batas waktu pembelaan diri bagi pihak yang di pecat. Dia sudah diberikan waktu yang cukup. Saya mencontohkan proses tender proyek yang punya batas waktu antara 7 hari hingga 30 hari, ” jelasnya.
Atas pernyataan itu, hakim anggota Conselia Palang Ama mempertanyakan dasar hukum atau pendapat ahli/ yurisprodensi sehingga pihak yang di pecat disebut tidak patut.
Dia menambahkan contoh yang disampaikan saksi ahli, terkait batas waktu tender proyek, itu berkaitan dengan anggaran yang memiliki batas waktu, sehingga harus cepat, jika ingin dilaksanakan.
Atas pertanyaan hakim anggota itu, saksi ahli tidak bisa menjelaskan soal dasar hukum dan yurisprodensi yang digunakan atas pendapatnya itu.Saksi ahli juga enggan berpendapat atas sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum penggugat. ♦ wjr