EXPONTT.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT Minggu kedua September 2023 sejak sudah seminggu ini melakukan audit investigasi terkait kinerja Bank NTT termasuk hasil yang sudah diaudit audit investigasi termasuk kasus dugaan korupsi pembelian medium term note (MTN) pada PT. SNP senilai Rp50 miliar sejak 2022..
Hal ini diakui Humas BPK RI Cabang Kupang Rabu 13 September 2023. Dalam jawaban yang dikirim via WA menegaskan,” Terkait dengan pemeriksaan Bank NTT benar adanya dan sedang proses pemeriksaan pada etintas Bank NTT. Audit sesuai ketentuan Keputusan Sekjen Nomor 176 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Sekretaris Jenderal BPK nmor 136/K/X-XIII.2/6/2020 tentang klarifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan BPK. Informasi terkait dengan tindaklanjut merupakan salah satu iformasiyang dikecualikan.”
Demikian Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTT saat ini dijabat oleh Andri Mardiansyah, S.E., M.M. menjawab expontt.com yang dikirim melalui WA.
Seperti sudah diwartakan berbagai, terkait lambannya hasil audit investigasi kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP senilai Rp50 miliar di Bank NTT, BPK RI dinilai memperburuk kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Lambannya hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdampak pada kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Menurutnya, masalah utama dalam kasus ini adalah lambannya BPK RI dalam mengeluarkan hasil audit investigasi. Pasalnya, kasus senilai Rp50 miliar pada Bank NTT merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian publik.
“Masyarakat justru bertanya-tanya. Mengapa kasus ini terlampau lambat diproses. BPK RI. Mestinya menjelaskan sejauhmana perkembangan audit investigasi kasus ini. Itu yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Lasarus.
Selain mempengaruhi dan memperburuj kinerja Kejati NTT, lanjut Lasarus, BPK RI juga dinilai mempengaruhi kualitas kerja dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
“Jelas berpengaruh. Hanya kualitas pengaruhnyakan sangat tergantung pada konteks dan intensitas kasus. Karena Kajaksaan tidak bisa bertindak sebelum turun hasil audit investigasi BPK RI. Ini yang menjadi persoalan,” tambah Lasarus.
Ditegaskan Lasarus, dengan lambannya hasil audit investigasi dari BPK RI, maka BPK RI menimpahkan tamggung jawab kepada Kejati NTT.
Selain itu, lanjut Lasarus, BPK RI membuat masyarakat NTT menjadi tidak lagi mempercayai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam menuntaskan kasus korupsi di Bank NTT.
Lasarus kembali menegaskan bahwa dengan lambannya hasil audit investigasi, BPK RI tidak mendukung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, lakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT, Selasa 13 Desember 20200 sekitar pukul 15 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita.
Penggeladahan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dipimpin langsung Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H didampingi Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus, Yeremias Pena dan Kasi Barang Bukti (Kasi BB), Hery.
Penggeladahan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar Tahun 2018 lalu.
Saat ini, seperti diwartakan rakyatntt.com, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar yang ditangani oleh Kejari Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) setelah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang didampingi Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus, Yeremias Pena, dan Kasi Barang Bukti, Hery usai lalukan penggeledahan membenarkan adanya pemggeledahan di Bank NTT.
Dijelaskan Banua, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar oleh Bank NTT.
“Iya benar. Ada penggeledahan di Bank NTT. Kami lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar,” tegas mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini.
Menurut Kajari, dalam penggeledahan ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang berhasil menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar.
Ditegaskan Kajari, dalam kasus ini dalam waktu dekat sejumlah oknum pejabat pada Bank NTT bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah oknum pada pegawai Bank NTT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Kajari Kota Kupang.
Terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, lanjutnya, untuk saat ini belum bisa dipastikan. Hal itu, masih akan dilakukan perhitungan nantinya. ♦ wjr