Masalah MTN Rp 50 M Yang Merugikan Keuangan Bank NTT Auditing Sudah Final Oleh BPK RI Pusat Dan Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Bank NTT / foto: rakyatntt

EXPONTT.COM – Masalah MTN yang membelit dan merugikan keuangan Bank NTT akibat tindakan tak terpuji Kepala Divisi Treasury Bank NTT beberapa tahun lalu auditingnya sudah final oleh BPK RI Pusat dan dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance senilai Rp50 miliar sudah final oleh BPK RI Pusat atau langsung dari Jakarta dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Hal ini ditegaskan Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan NTT Palti Laitera dalam obrolan santai dengan expontt.com dan ntthits. com Kamis 14 September 2023 di ruang kerjanya. Dengan demikian kasus pembelian NTT sudah berada di Kajati dan memproses hukum. Hasilnya dari BPK menurut Marsel Nagus Ahang,SH selaku ketua LSM LPPDM, sudah jelas. Katanya,” Sekarang jaksa berani tangkap pelaku atau dan kita rkyat NTT bertanya, mengapa jaksa tidak segera proses. Ada apa atau saya mau katakan apakah karena sudah cuan dari Bank NTT. Kalau tidak dapat uang, proses karena hasil audit BPK sudah jelas”.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, pekan lalu menyatakan masih menunggu hasil audit BPK RI bahkan pada Rabu 15 Juni 2022 menegaskan bahwa sampai saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Seperti diwartakan metrobuananews.com, Abdul menjelaskan, dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho (mantan Kadiv Treasury Bank NTT), Mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran dan sejumlah pejabat lainnya pada Bank NTT.

“Saya tegaskan bahwa sampai saat ini kasusnya masih tetap berjalan dan sedang didalami oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” tegas Abdul Hakim.

Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejati NTT tinggal menunggu hasil PPATK.

“Penyidik tinggal menunggu hasil PPATK. Soal saksi – saksi sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya,” jelas Abdul Hakim.

“Saya juga pastikan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance,” tambah Abdul.

Sebelumnya, Apolos Djara Bunga, S. H selaku kuasa hukum Bank NTT kepada wartawan, Selasa (14/06/2022) malam di Kupang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan kepastian hukum penanganan kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar.

“Kami juga mengharapkan ada kepastian hukum dari kejaksaan terkait penanganan kasus MTN Bank NTT,” kata Apolos.

Sambil memberikan contoh, kasus MTN di Bank Sumatera Utara (Sumut) yang telah divonis 10 tahun penjara. Dimana salah satu pejabat menerima gratifikasi, sehingga masuk ke ranah pidana.Pekan lalu juga kasus yang sama di Jambi pelakunya sudah ditahan. ♦ wjr