Warta Januari 2023 SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD

Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Berita diwartakan poskupang.co, surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sedang dilakukan proses oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

SK itu akan diberikan bagi 2.500 lebih orang, yang rencananya dilakukan perpanjangan tahun 2023.

BKPPD sedang melakukan penyusunan SK yang selanjutnya diberikan ke Penjabat Wali Kota untuk dilakukan penandatanganan.

“Saat ini sementara proses SK pemberhentian, sepanjutnya akan diikuti dengan SK pengangkatan kembali,” kata Kepala BKPPD Ade Manafe, Selasa 2 Januari 2023.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2022 lalu, Ade Manafe menyebut mestinya pada bulan tersebut SK pemberhentian dan pengangkatan kembali telah diterima para PTT.

“Memang kita berupaya agar (secepatnya) PTT harus menerima SK pengangkatan kembali,” sebut dia.

Dirinya mengaku, pengangkatan tenaga pegawai tidak tetap bisa dilakukan oleh penjabat Wali Kota.

Anggaran untuk pegawai tidak tetap ini juga sudah dianggarkan pada rapat pembahasan anggaran murni Tahun 2023, sehingga mereka harus diangkat kembali.

BKPPD sendiri sempat terkendala melakukan proses demikian karena ketersediaan anggaran waktu itu, sehingga baru bisa dikerjakan pada awal Januari 2022.

Terkait dengan adanya wacana pemberhentian PTT seperti yang telah dilakukan oleh beberapa daerah di NTT, Ade Manafe mengaku Pemkot sejauh ini belum juga memikirkan hal tersebut.

“Kita tentunya juga memperhatikan berbagai aspek, tidak bisa serta merta memberhentikan, karena tidak ada dasar yang jelas dari pemerintah pusat karena hanya meminta agar pemerintah daerah melakukan penataan saja, bukan memberhentikan,” ujarnya.

Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya meminta untuk melakukan penataan dan tidak meminta memberhentikan. Penataan dilakukan untuk melihat upah yang sesuai dengan standar bagi tenaga PTT.

Menurutnya, kalau tidak CPNS atau hanya melakukan rekrutmen PPPK, maka akan berpengaruh pada birokasi. Adanya PTT, lanjut dia, sangat membantu mengisi kendala ini.

Satu sisi, ASN yang ada tiap tahun memasuki masa purna tugas atau pensiun. Ia mengklaim PTT sangat membantu pelayanan birokrasi di Pemkot Kupang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, sejak Sidang Perubahan Anggaran Tahun 2022 lalu sudah meminta agar pemerintah melakukan evaluasi pada September dan Oktober.

Evaluasi itu dimaksudkan untuk melihat jumlah PTT yang diakomodir pada anggaran murni 2023. Dengan begitu DPRD dan Pemkot bisa menyepakati besaran biaya bagi PTT.

“Namun kenyataannya sekarang tidak demikian. Tenaga PTT juga pasti meminta kejelasan, apakah mereka masih diperpanjang kontrak kerja atau tidak. Kalau sampai saat ini mereka belum menerima SK pengangkatan kembali, bagaimana mereka bisa bekerja,” ujarnya di sidang waktu itu.

Politisi PDIP itu juga mendorong BKPPD memberi penjelasan terkait lebih detail kepada PTT tentang keberlanjutan PTT. Sebab instruksi dari Kemenpan RB dan BKN, akan menimbulkan informasi bias, sehingga BKPPD perlu menyampaikan tentang status PTT.

“Kalau anggaran untuk gaji PTT, sudah dianggarkan Tahun 2023, saat sidang kemarin, tentunya anggaran ini harus dilaksanakan karena gaji mereka telah dianggarkan sejak Januari hingga Desember,” tandasnya.

Ketua fraksi PDIP itu juga menegaskan agar SK PTT Kota Kupang, paling lambat harus terbit pada bulan Januari 2023. Dengan begitu para PTT bisa mengetahui kejelasan kontraknya. ♦ wjr