EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Herman Bolle mengirimkan surat aduan masyarakat dan permohonan pengawalan proses penegakan dan perlindungan hukum atas pengusutan kasus penyerangan yang terjadi di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Oesapa, Kupang NTT pada 15 September 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada 15 instansi dan pejabat terkait di Indonesia termasuk Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Tim kuasa hukum juga mengirimkan surat tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Inspektur Pengawasab Daerah (Irwasda), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Komisi III DPR RI, Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Ombudsman.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Roy Bolle, PMKRI dan BEM Nusantara Gelar Aksi Damai di Polresta Kupang Kota
Tim kuasa hukum, Paul Hariwijaya Bethan, mengatakan pihaknya saat ini belum puas penanganan kasus yang menyebabkan Roy Bolle meninggal dan empat motor dibakar itu.
“Ada kendala, menurut Kapolres Kupang Kota satu SPDP atas nama saudara Marten Konay alias Teny Konay tidak termuat atau terinput dalam sistem data online Kejaksaan Negeri Kupang,” kata Paul usai berkonsultasi dengan Kapolres Kupang Kota, Senin, 9 Oktober 2023.
Hal tersebut menyebabkan penahanan terhadap Marten Konay alias Teny Konay tidak dapat diperpanjang.
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang
Tim kuasa hukum keluarga Bolle menilai pernyataan Kapolres Kupang Kota janggal, mengingat sebelumnya pada 26 September 2023, Kasipidum Kejari Kota Kupang mengaku kesembilan tersangka SPDP-nya telah termuat dalam sistem data milik Kejari Kota Kupang.
“Dari informasi dari Polres Kupang Kota, selain dikirim secara daring, data tersebut juga dikirim secara fisik. Diserahkan langsung kepada kasipidum, seharusnya data fisik sudah bisa back-up,” jelas Paul Hariwijaya.
Untuk itu, tim kuasa hukum akan kembali berkonsultasi dengan Kejari Kota Kupang terkait hal tersebut. “Dalam waktu dekat, kami bersama keluarga akan menanyakan ke kembali di Kejari Kota Kupang,” jelas Paul.
Baca juga: Keluarga Almarhum Roy Bolle Sampaikan Terima Kasih Untuk Kapolres Kupang Kota
“Dengan informasi bahwa kejaksaan belum mau memperpanjang penahanan untuk kepentingan penyidikan, pastinya kami tidak puas,” tambahnya.
Meski begitu, Kapolres Kupang Kota, lanjut Paul, memastikan hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap status tersangka Marthen Konay dan juga proses penyidikan kasus ini.
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle mengaku percaya terhadap kerja kepolisian dan juga kejaksaan terhadap kasus ini.
Baca juga: PKB Jatuhkan Sanksi Kepada Edward Tannur
“Kami berharap semua aparat penegak hukum baik di kepolisan maupun kejaksaan bisa bekerja profesional, tidak ada pandang buluh. Proses hukum yang jujur, adil dan transparan,” imbuh Paul.
Sementara itu, Dicky Ndun yang juga tim kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Bolle mengatakan, pihaknya meminta untuk juga menangkap sejumlah orang yang juga terlibat dalam kejadian 15 September 2023 lalu.
“Keluarga akan lebih puas jika penyidik bisa mengungkap semua hingga ke akar-akarnya, ada beberapa yang diduga terlibat tapi belum ditangkap. Mungkin karena kurangnya keterangan atau alat bukti, kami siap bantu kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Roy Bolle meninggal dunia akibat serangan yang dilakukan puluhan orang terhadap tim kuasa hukum Mira Tini Singgih dan sejumlah rekannya pada 15 September 2023.
Saat itu tim kuasa hukum Mira Tini Singgih datang untuk menyerahkan surat somasi kepada beberapa orang yang menempati tanah di yang berlokasi di depan kampus UKAW Kupang sekaligus mengawasi penurunan material yang akan digunakan untuk melakukan pembangunan di lokasi tersebut. Namun mereka tiba-tiba didatangi diserang oleh puluhan orang yang mengaku suruhan Marthen Konay.
Paul Hariwijaya Bethan menduga serangan tersebut telah didesain dan direncanakan secara matang. “Dengan konsentrasi massa dengan membawa senjata, ada koordinasi yang matang, ini sudah direncanakan,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang