Kapolres SBD Diminta Bertindak Arif Menyelesaikan Kasus Dominggus Mete

Kepala desa Buru Kaghu, Agustinus Dappa Ngara siap dipenjara demi warganya yang tidak bersalah

EXPONTT.COM – Dominggus Mete dan 9 lainnya sudah tiga bulan mendekam dalam tahanan Polres Sumba Barat Daya sejak penangkapan Rabu malam 28 Juli 2023 di TKP Weelimbu dan Karekata Bella, desa Buru Kaghu, kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya dengan tuduhan perjudian. Informasi dan data lapangan yang dihimpun awak media dari masyarakat sekitar 2 tempat kejadian, menjelaskan sesuai fakta hukum, bahwa Dominggus Mete dkk bukan sedang berjudi pasang uang dan barang lain.

Memang benar mereka sedang main kartu tetapi hanya main-main saja untuk hilangkan mengantuk dalam upaya penjagaan keamanan terkait belakangan agak rawan pencurian di Buru Kaghu. Kalau dengan uang Rp 100.000 di saku salah satu pelaku dan ayam di kandang jualan depan rumah dijadikan barang bukti, maka kami masyarakat bodoh mohon jangan dibikin tambah bodoh dengan rekayasa bukti. Kasihan juga 10 orang itu, sudah miskin tambah miskin ke depan karena waktu kerjanya sudah selesai dalam tahanan.

Mendengar data lapangan yang dipaparkan, Kepala Desa Buru Kaghu, Agustinus Dappa Ngara minta agar kiranya Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H bertindak arif dalam menyelesaikan kasus tersebut. Saya sudah kehabisan waktu, tenaga, daya, dan biaya dalam perjuangan membebaskan warga saya dari tahanan, kata Agus. Saya tahu benar, warga Buru Kaghu tidak ada yang penjudi. Kalau saya bohong, saya siap dipecat oleh Kapolres SBD dari jabatan saya sebagai Kepala Desa Buru Kaghu. Atau biarlah saya yang dihukum penjara oleh Bapak Kapolres asalkan 10 orang yang tidak bersalah dibebaskan, tegas Agus. ♦ wjr