EXPONTT.COM – Hari ini, Rabu 8 November 2023, Majelis Hakim yang diketuai Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H, akan memutuskan perkara gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi terhadap semua pemegang Saham Seri A dan Seri B terkaitan pemecatan dirinya secara tidak sah. Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham (PS) Bank NTT sudah digelar sejak awal tahun 2023.
Izhak Rihi yang diberhentikan secara tidak sah sejak 6 Mei 2020 seperti sudah dijelaskan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Husni Kusuma Dinata menilai pemecatan Izhak Rihi sebagai Direktur Bank NTT oleh pemegang saham cacat hukum dan harus dibatalkan.
“Pemberhentian Dirut oleh pemegang saham pengendali (PSP) tersebut menurut UU PT adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan. Ada perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU PT, menimbulkan kerugian dan ada kesalahan,” tegas Husni melalui siaran pers seperti diwartakan ntthits.com Juli 2023.
Pernyataan Husni ini menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Apolos Djara Bonga yang menilai kesaksian ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 26 Juli 2023.
Menurut Apolos, apa yang disampaikan oleh ahli dalam keterangannya di persidangan tidak menyentuh substansi persoalan. Bahkan dia menyebut saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak memahami aturan-aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Namanya PT BUMN atau BUMD itu kompleks, dan diikat oleh banyak aturan, bukan hanya aturan PT saja. Yang dijelaskan ahli tadi hanya PT toh,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.
Husni mengaku dirinya dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 26 Juli 2023 mewakali Fakultas Hukum Undana Kupang.”Saya hadir berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang,” tegasnya.
Pendapatnya sebagai ahli hukum perdata telah disampaikan dibawah sumpah dalam persidangan dan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang untuk memberikan pendapat sesuai keahlian saya dibidang hukum perdata.
“Pendapat saya didepan pengadilan dan dihadapan Majelis Hakim telah dicatat oleh sekretaris sidang dan termuat dalam risalah sidang pada Rabu 26 Juli 2023, termasuk menjawab pertanyaan para pihak (Penggugat dan Tergugat) serta Majelis Hakim,” jelasnya.
Dia mengatakan pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, telah dijelaskan dalam persidangan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) tunduk pada UUPT, berlaku asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dimana pemberhentian Dirut dalam perkara ini, tidak diagendakan dalam agenda RUPS TB 2019 dan RUPS LB tanggal 6 Mei 2020, tidak didahului dengan pemberhentian sementara yang diambil/diputuskan dalam RUPS TB 2019 maupun RUPS LB.
“Dalam berita acara RUPS LB tidak disebutkan atau dimuat alasan pemberhentiannya, juga tidak ada ruang pembelaan diri,” ujarnya.
Dia mengatakan RUPS dapat memberhentikan direksi sepanjang direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan perseroan (vide Penjelasan Pasal 105 UUPT).
“Tindakan merugian perseroan hanya dapat diketahui, jika direksi yang bersangkutan diberi ruang pembelaan diri seperti diatur dalam UU PT. Bagaimana mengetahui kalau tidak diberi ruang pembelaan diri?,” katanya.
Hasil keputusan RUPS tentang pemberhentian Direksi berikut alasan-alasan pemberhentian kemudian dituangkan dalam Akta Notaris. Ternyata alasan-alasan pemberhentian Dirut tersebut tidak ada atau tidak dituangkan dalam akta notaris.
“Olehnya surat keputusan (SK) pemberhentiaan Dirut yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) tersebut cacat hukum hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Dalam UUPT No. 40 Tahun 2007, jelasnya, dikenal 3 organ PT yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Selain dari itu bukan organ perseroan. Pemberhentian Direksi harus diputuskan dalam RUPS sebagai organ perseroan, kemudian alasan-alasan pemberhentian tertuang dalam berita acara RUPS dan termuat dalam akta notaris.
“Jika tidak, lanjutnya, maka itu perbuatan melawan hukum. PT Bank NTT sejak perubahan status hukum menjadi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka dalam operasionalnya harus tunduk dan patuh pada UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007),” pungkasnya. ♦ wjr