Amos Corputy, ”Terima Kasih Saya Dipecat Karena Membela Kebenaran“

EXPONTT. COM – Mantan Dirut Bank NTT yang juga berjasa besar membangun Bank NTT hingga membangun Gedung Bank NTT lima lantai Amos Corputy menyatakan, ”Bersyukur dan terima kasih dipecat oleh pengurus Bank NTT karena menyuarakan tentang kebenaran kepada media. Saya dihina, bahkan bahkan saya sebegai pemegang Seri B mau dibeli oleh Bank NTT tetapi saya tidak menjual dan silahkan Seri B saya diambil, diperintahkan agar saya tidak boleh bersuara kepada media semua saya terima dengan iklas. Tetapi, saya bersyukur kepada Tuhan Yesus hari ini, 8 November 2023, Tuhan menyatakan mukjizatNya, semua yang dituduh terhadap saya tidak benar dan ini dinyatakan dengan kemenangan luar biasa yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri. Saya sebagai pemenang Seri B siap membayar kepada Izhak Rihi karena sudah dinyattakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang bahwa Izack Rihi tidak bersasalah. Jadi saya mendukung Izack Rihi jika melaporkan ke pihak berwjib bahwa Izach tidak cukup cakap dalam jumpa pers. Pemfitnah keji, harus dihukum karena sudah menyebarkan berita bohong. Kedua, ini yang paling penting, karena semua yang dituduhkan kepada Izhak Rihi tidak terbukti, saya sarankan Izhak Rihi segera berkantor seperti biasa dan membersihakna semua pengurus yang kotoran dan pencuri supaya Bank NTT kembali bersih dan pulih di mata rakyat NTT. Saya siap membela Bank nTT sampai titik arah penghabisan. ” Pernyataan kebenaran dari lubuk hati terdalam disampaikan Amos Corputy kepada expontt. com melalui telepon dari Solo Jawa Tengah usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang 8 November 2023.

Dijelaskan Amos, bahwa pemberhentian Izhak Rihi selaku Dirut Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS Luar Bisa 6 Mei 2020. Pemberhentian Pak Izhak sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS Luar Biasa hanya berdasarkan kewaenangan RUPS memberhentikan sewaktu-waktu direksi tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyebukan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri kepada Pak Izhak.

Permintaan pembelaan diri oleh Gubernur/PSP kepada Izhak Eduard dilakukan setelah RUPS LB mengambil keputusan pemberhentian penggugat. “ Saya harus tegaskan bahwa pemberhentian Pak Izhak bukan merupakan usulan komisaris dan tidak ada rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi atau KRN. Saya tidak bohongi diri saya, walau saya termasuk tergugat. Saya kira ini saja dulu, kita lihat sidang saja nanti, ” Amos menambahkan.

Fakta RUPS Luar Biasa 6 Mei 2020 

  1. RUPS LB tidak ada agenda Pemberhentian Direktur Utama, yang ada hanya pertanggungjawaban Direktur Kredit terhadap kredit macet Surabaya;
  2. Tidak disebutkan/dibahas alasan pemberhentian dalam berita acara rups lb tetapi disebutkan oleh Gubernur/PSP dalam konferensi pers tidak capai laba 500 M, tidak butuh superman tetapi super tim padahal kontrak kinerja laba 500 m ditandatangani 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020 bukan 2019 bahkan rups lb sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.
  3. Laba kotor tahun 2019 telah mencapai 402 M yang turun akibat kredit macet Surabaya 100 M 
  4. Kesempatan membela diri tidak dinyatakan dalam Berita Acara RUPS LB, hanya disebutkan secara lisan setelah RUPS LB mengambil keputusan memberhentikan Penggugat.
  5. Peryataan pers Gubernur/PSP waktu itu adalah pembohongan publik yang mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat Izhak Rihi.
  6. Pernyataan Tergugat bahwa program kerja Penggugat hanyalah propaganda adalah tidak benar dan fitnah karena Penggugat memiliki program kerja untuk hal tersebut hanya tidak diberi kesempatan untuk hal tersebut. ♦ wjr