♦ Pengacara Bank NTT Pemegang Saham Seri A dan B Menyatakan Banding Atas Perkara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi
EXPONTT.COM – Pengacara Apolos Djara Bonga, SH menyatakan banding atas keputusan Majelis Hakim Perkara Gugatan PMH Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi melawan 33 terhadap Gugatan PMH tersebut melalui Amar Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023. Majelis hakim memenangkan penggugat mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang diketuai diketuai Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H memenangkan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi pada sidang di PN Klas I Kupang.
Naik banding menurut Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang naik banding yang ditempuh kuasa hukum para pemegang saham baik Seri A maupun Seri hanya akan merugikan Bank NTT. “ Mengapa, karena pengacara pasti minta bayar mahal. Dan ini berdampak pada keuangan Bank NTT yang sesuai pemberitaan dan audit terus menurun laba dan angka kredit terus naik. Kalau di zaman pimpinan Dirut sekarang sudah puluhan bahkan ratusan miliar terbuang, mengapa hanya untuk membayar Izhak Rihi yang hanya Rp 8,4 Miliar tidak bisa bayar.Adalah keliru besar jika pengacara masih naik banding.Tetapi itu tugas pengacara supaya dapat duit sementara yang rugi keungan Bank NTT.Kita mengharapkan Penjabat Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali segera ambil langkah tegas. Apa lagi saya dengar segera RUPS Luar Bisa akhir November 2023 ini. Kasian perkara ini dijadikan objek mencari keuntungan sekelompok oknum. Penajabt Gubernur dan para bupati dan walikota seperti perintah hakim tinggal bayar dan tanggung bersama.Tidak sulit para bupati tinggal perintah bendahara stor uangnya melalui Bank NTT dan bayar. Habis perkara.,” tegas Marsel Ahang kepada expontt.com Kamis 9 November 2023 pagi.
Untuk diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Florince Katerina di menegaskan,
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.
- Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
-
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah)”♦ wjr