Mantan Anggota DPRD NTT Jani Mboeik: Kalau Pengacara Naik Banding Berarti Pemegang Saham Seri A Mengakui Pengacara Tidak Profesional

EXPONTT.COM – Mantan anggota DPRD NTT dari PDIP Jani Mboeik yang ikut berjuang bersama Almarhum Gubernur Piet A Tallo membangunkan kembali Bank NTT agar tidak ditutup dizaman itu berpendapat,” Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang yang memenangkan Izhak Eduard Rihi pada 8 September 2023 sudah sah secara hukum. Pemegang Saham Seri B memang bukan saham mayoritas tetapi pemegang saham Seri B sadar akan kebenaran yang di tunjukan dalam keputusan pengadilan.Kalau pengacara mau naik banding ..yah itu biasa-biasa saja. Pengacara harus naik banding agar pemegang saham seri A yg di wakilinya tidak merasa pengacaranya tidak profesisional.”

Pendapat Jani Mboeik disampaikan kepada expontt.com Senin, 13 November 2023. Ditambahkan,” Logika hukumnya, jika ada pemegang Saham Seri A yang melakukan naik banding itu berarti pemegang Saham Seri A setuju  dengan pemberhentian Izhak Rihi oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat ketika itu yang tidak sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007.

Secara de jure setelah putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang 8 November 2023,Izhak Eduard Rihi adalah  Dirut Bank NTT yang sah.Ini punya konsekwensi hukum buat lex Riwu Kaho yang adalah Dirut sat ini.Konsekuensi hukum adalah semua keputusan Alex adalah cacat secara  hukum. Karena itu pemegang saham mesti segera ambil langkah melakukan pemberhentian Alex Riwu Kaho.

Karena itu para pemegang saham  secara bijak  memberhentikan jabatab Alex Riwu Kaho dengan menunjuk  pejabat Dirut sementara. Agar setiap keputusan hukum Dirut pasca majelis hakim memenangkan Izhak Rihi memiliki kepastian  dan punya kekuatan hukum yang mengikat.

Pengurus Bank NTT mesti segera melapor hasil keputusan pengadilan 8 November 2023 kepada Penjabat Gubernur selaku pemegang saham pengendali mayoritas Bank NTT sehingga jangan sampai Penajabat Gubernur NTT hanya membaca dari media terkait keputusan pengadilan negeri.

Idealnya, pemegang saham yang lain mencontohi sikap Pak Amos Corputy  yang berbeda dan lebih pada kebenaran. Jadi, jika saat ini para pemegang saham yang ada saat menyetujui legacy Gubernur NTT waktu itu VBL itu bertentangan dengan undang-undang PT. Dan hari ini keburukan itu terkonfirmasi dengan menurunnya kinerja Bank NTT.”

Sementara Marsel Nagus Ahang, SH selaku ketua LSM LPPDM memuji kebijakan  Penjabat Gubernur NTT selaku pemegang sahan pengendali yang menetapkan jadwal RUPS-LB pada 27 November 2023. “Saya menduga penjabat menetapkan tanggal 27 November 2023 supaya pemegang saham seri A tidak naik banding sesuai batas waktu 14 hari oleh majelis hakim. Kalau pemegang saham Seri B sudah akui dan menerima keputusan majelis hakim dan membayar berarti para pemegang saham Seri A tidak perlu naik banding. Kalau sampai naik banding, citra bank NTT semakin buruk dan sama saja bunuh bank NTT. Saya berpendapat  jalan damai yang paling tepat dan penting demi keselamatan dan citra Bank NTT. Sementara Dirut resmi Bank NTT setelah keputusan Majelis Hakim 8 November 2023 adalah Izhak Eduard Rihi. Seharusnya Pak Izhak Rihi masuk kantor to,” tegas Marsel Ahang. ♦ wjr