EXPONTT.COM – Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake dalam suratnya pada 6 November 2023 yang tembusannya disampaikan kepada 9 instansi yaitu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan RI di Jakarta, Pj. Walikota Kupang selaku pemegang Seri A PT. Bank NTT di Kupang, para bupati se-NTT selaku pemegang saham Seri A PT. Bank NTT masing-masing di tempat, Pj. Bupati Lembata, Sikka dan Flores Timur, juga Pj. Bupati Alor, dan Sumba yang baru dilantik, masing-masing di tempat, Kepala Jasa Otoritas Jasa Keuangan Propinsi NTT, para pemegang saham Seri B BPD NTT di Kupang, Dewan Komisaris BPD NTT di Kupang, dan anggota Dewan Direksi PT. Bank NTT di Kupang.
Isi surat ini dengan tegas dan terkesan instruksi meminta pertanggungjawaban pengurus Bank NTT untuk menggelar dan mempertanggungjawabkan operasional selama ini.
Seperti diwartakan korantimor.com, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake meminta pertanggungjawaban pengururus Bank NTT dan pembahasan isu-isu strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang akan diselenggarakan pada Senin, 27 November 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur NTT Nomor: 539/804/PAP2.1, tertanggal 6 November 2023, perihal: Permintaan Penyelenggaraan RUPS-LB. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (BPD NTT/Bank NTT).
“Dengan ini kami meminta Saudara untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah NTT,” tandas Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
RUPS-LB tersebut, lanjut Kaleke, akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal: Senin, 27 November 2023; Waktu: 09.00 WITA – selesai; Tempat: Aula Fernandez Lantai 4 Kantor Gubernur Provinsi NTT; Agenda: Pertanggungjawaban Pengurus kepada Pemegang Saham atas Kinerja dan Isu-isu Strategis Bank NTT.
Penjabat Gubernur Kalake menjelaskan, permintaan RUPS-LB tersebut memperhatikan (i) ketentuan Pasal 79 UU Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; (ii) ketentuan Pasal 25 dan Pasal 49 Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (iii) ketentuan Anggaran Dasar; (iv) aspirasi DPRD NTT; serta (v) hasil pertemuan audiens antara Pemerintah Provinsi NTT (selaku PSP) dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank NTT.
Penjabat meminta agar permintaan RUSP-LB tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Surat yang ditandatangani oleh Kalake tersebut, juga ditembuskan kepada Yth.: Ketua Dewan Komisaris OJK RI; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK RI; Pj. Walikota Kupang; Bupati se-NTT, Pj. Bupati Lembata; Bupati Sikka dan Flotim selaku Pemegan Saham; Kepala OJK NTT; Para Pemegang Saham Seri B; Dewan Komisaris; dan Dewan Direksi Bank NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai kalangan baik pemegang saham Seri B, pengacara dan aktivis LSM serta DPRD NTT mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake untuk segera melaksanakan RUPS-LB.
Berbagai masalah di Bank NTT tumbuh bak jamur di musim hujan, antara lain:
1) Laba dan kinerja Bank NTT terus anjlok dalam beberapa tahun terakhir;
2) Terjadi manipulasi laba bersih Bank NTT tahun 2023;
3) Terjadi pemborosan dalam pengunaan dana opersional (melonjak hinga Rp 40 M per tahun);
4) Terjadi pembengkakan dana Perjalanan Dinas hingga Rp 17,5 M (diduga disalahgunakan untuk membiayai Perjalanan Pejabat tertentu);
5) Masalah kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya;
6) Fraud dalam kasus MTN PT. SNP Rp 50 Miliar;
7) Masalah Kredit Fiktif/Macet (take over bank NTT dari Bank Artha Graha) Rp 130 Miliar oleh PT. Budimas Pundinusa;
8) Masalah keterlibatan Gubernur VBL dan kroni-kroninya dalam Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa;
9) Dugaan manipulasi laporan keuangan Bank NTT;
10) Masalah kredit fiktif di Sumba Timur;
11) Masalah dugaan Tindakan asusila yang dilakukan Dirut terhadap karyawan Bank NTT Cabang Sumba Timur;
12) Penolaksan Pengurus Bank NTT untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD NTT dan
13) Kemenangan Dirut Izhak Rihi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Para Pemegang Saham terkait pencopotan Izhak Rihi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Kupang membatalkan pencopotan Izhak Rihi sebagai Dirut dan menyatakan SK Pengangkatan Izhak Rihi sebagai Dirut pada tahun 2020-2023 adalah sah. Para Pemegang Saham juga dihukum untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 8,4 Miliar. ♦ wjr