“Dirut Bank NTT Palsu” Ajak Kepala Cabang Se-NTT Ajukan Banding Atas Keputusan Majelis Hakim Yang Memenangkan Izhak Rihi

♦Amos Corputy Berang dan Mengatai Sang Dirut “Palsu Tidak Tau Diri”

 

EXPONTT.COM – Amos Corputy, mantan Dirut Bank NTT juga berjasa mendirikan lima lantai Gegung Bank NTT mengecam dan berang  dengan sikap dan tindakan “Dirut Palsu“ Alex Riwu Kaho. Pasalnya, pada 14 November 2023, Alex Riwu Kaho mengeluarkan sebuah surat secara sepihak kepada semua Kepala Cabang Bank NTT se-NTT untuk mengajukan surat banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang yang memenangkan gugatan Dirut Bank NTT Izhak Rihi 8 November 2023.

“Saya selaku mantan Dirut Bank NTT dan selaku pemegang Saham Seri B jelas marah dan kecewa kepada Alex Riwu Kaho. Dia bodoh dan tidak tahu diri. Atas dasar apa membuat surat dan mengajak seluruh kepala cabang untuk ajukan surat naik banding kepada semua kepala cabang di NTT. Sebagai apa, hanya berstatus sebagai karyawan Bank NTT. Tidak paham keputusan majelis hakim pada 8 November 2023 yang memenangkan Izhak Rihi dan majelis hakim sudah membatalkan keputusan RUPS-LB di Labuan Bajo. Artinya yang berhak mengajukan naik banding para pemegang saham Seri A dan Seri B. Tindakan Alex diluar nalar akal sehat. Tindakan provokator jelas perbuatan pidana. Seharusnya jika Alex, sadar diri sebagai karyawaan dan sedang dalam masalah, pada 9 November 2023, harus melapor kepada Penjabat Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali untuk mencari solusi. Ini malah bertindak seola-oalah dia paling berkuasa dalam mengambil kebijakan di Bank NTT.” Tegas Amos Corputy kepada expontt.com Rabu 15 November 2023.

Amos menambahkan, ”Alex tu bukan pihak yang digugat, Bank NTT juga bukan pihak yang tergugat tetapi dia kok ngotot mau pengaruhi orang untuk banding. Kita minta berkas RUPS dan berkas-berkas tidak dilayani. Padahal dia diangkat pemegang saham, sudah sangat salah melampaui hak pemegang saham dan tidak ada urusan dengan banding membanding. Yang banding itu pemegang saham.”

Amos Corputy pada 14 November juga mengirim surat kepada Alex dengan tembusan Penjabat Gubernur dan semua pemegang saham agar sebelum penyelenggaran RUPS-LB 27 November 2023, agar Alex menyerahkan berita acara RUPS-LB dari tahun 2019-2023 kepada seluruh pemegang saham seri A dan Seri B. Permohonan ini, sudah kami minta berulang kali tetapi tidak ditanggapi oleh Alex Riwu Kaho.

Ditegaskan Amos,” Semua hasil keputusan RUPS dan berkas pentingnya seharusnya diserahkan kepada semua pemegang saham Seri A dan Seri B, tetapi tidak pernah di tanggapi.”

Seperti diwartakan globalindonews.com, beredar surat Direktur Utama PT Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho yang ditujukan kepada Pemimpin Cabang Utama Kupang, Para Pemimpin Cabang. Perihal : Surat Kuasa Banding Pemegang Saham Bank NTT atas Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg.

Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho tersebut yang copiannya diterima media ini Selasa, 14 November 2023 isinya sebagai berikut;

“Menunjuk Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 08 November 2023 atas gugatan perdata Izhak Eduard Rihi melawan Gubernur Nusa Tenggara Timur Dkk dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai Turut Tergugat I, maka dengan ini disampaikan kepada para pemimpin cabang dalam rangka upaya hukum lanjutan yakni pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, disampaikan kepada saudara untuk segera berkordinasi dengan Bupati selaku pemegang saham dan kepala bagian hukum di wilayah kerja saudara untuk dapat bersama-sama memberikan surat kuasa khusus kepada advokat Apolos Djara Bonga, SH sebagaimana draft surat kuasa khusus terlampir untuk dibuat masing-masing rangkap 3 (2 diantaranya bermaterai Rp.10.000,-)

Bahwa segala biaya yang timbul dari pemberian kuasa khusus ini menjadi beban biaya PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan dapat diinformasikan bahwa rencana pengajuan pernyataan banding akan dilaksanakan serempak pada Jumat, 17 November 2023 melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Demikian disampaikan kepada saudara untuk ditindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab”, tulis surat tersebut.

Ahmad Azis Ismail, SH selaku salah satu kuasa hukum Izhak Eduard kepada media ini merespons informasi terkait surat Direktur Utama PT Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho yang beredar.

Azis menjelaskan, itu hak mereka sebagai pihak dalam perkara, kita siap menghadapi. Hanya tidak etis. Pemegang Saham bukan bawahan Direktur Utama. Dalam perkara ini PT Bank NTT sebagai Turut Tergugat I, bukan sebagai Tergugat. Harusnya tahu diri.

”Walau banding itu hak mereka para pihak, hanya tidak etis. Itu pandangan saya. Kita siap menghadapi jika mereka mengajukan banding. Pemegang Saham bukan bawahan Direktur Utama. Dalam perkara ini PT Bank NTT sebagai Turut Tergugat, bukan sebagai Tergugat yang berhubungan langsung dengan perkara ini. Harusnya tahu diri”, jelas Azis.

Azis menjelaskan kalau Tergugat itu pihak yang dianggap telah merugikan pihak lain (Penggugat) dari perbuatan mereka, berhubungan langsung dengan perbuatan yang berakibat timbulnya kerugian pada pihak lain seperti dalam gugatan PMH klien kami ini.

Sedangkan Turut Tergugat itu pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara, Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan), Turut Tergugat hanya untuk lengkapnya sebuah gugatan untuk memenuhi syarat formil.

“Kenapa Turut Tergugat PT Bank NTT harus mengajak pemegang saham mengajukan banding? Harusnya pemegang saham sebagai tergugat yang mengajak. Apalagi isi suratnya, beban biaya banding menjadi tanggungjawab PT Bank NTT. Sementara tanggal 27 November 2023 saya dengar akan digelar RUPS LB. Segala sesuatu diputuskan dalam RUPS-LB termasuk perkara ini. Kalau RUPS LB menolak dan tidak berkehendak banding, yang terlanjur sudah menyetujui atau menyatakan banding adalah resiko dan tanggungjawab pribadi. RUPS LB memiliki otoritas untuk itu, semua pihak harus tunduk pada putusan RUPS LB”, jelas Azis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan Sebagian gugatan Izak Eduard, Rabu (8/11/2023), yang amar putusannya;

”Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Korch Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat 1 Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum;

Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp. 7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateri sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya: Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah)”

Sementara Ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, SH berpendapat, “Dirut Palsu” Gagal Paham” Mestinya yang di lakukan Dirut defacto ini adalah melaporkan hasil putusan Hakim PN Kupang, lalu meminta petunjuk lanjutan dari para Pemegang Saham tentang langka apa selanjutnya. Bukanya mengajak para Pemegang Saham untuk minta tanda tangan surat kuasa penunjukan Penasihat Hukum (PH) para pemegang saham. Masing-masing PEMDA (ex officio PS) kan punya bagian atau biro hukumnya masing-masing yang bisa di tunjuk sebgai PH, sekiranya para PS ini naik banding atas putusan hakim. Apa motifnya Dirut defacro (ARK) bermanuver begini ? Perkara Izahak Rihi dan para PS, adalah perkara pada ranah Pemilik Perusahaan /Pemegang Saham (pemilik pekerjaan / majikan) dengan pekerjanya. Status Dirut de facto ARK adalah pekerja. Jangan rancukan status itu.” ♦ wjr