1) Laba dan kinerja Bank NTT terus anjlok dalam beberapa tahun terakhir;
2) Terjadi manipulasi pemberitaan laba bersih Bank NTT tahun 2023;
3) Terjadi pemborosan dalam pengunaan dana opersional (melonjak hinga Rp 40 M per tahun);
4) Terjadi pembengkakan dana Perjalanan Dinas hingga Rp 17,5 M (diduga disalahgunakan untuk membiayai Perjalanan Pejabat tertentu);
5) Masalah kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya;
6) Fraud dalam kasus MTN PT. SNP Rp 50 Miliar;
7) Masalah Kredit Fiktif/Macet (take over bank NTT dari Bank Artha Graha) Rp 130 Miliar oleh PT. Budimas Pundinusa;
8) Masalah keterlibatan Gubernur VBL dan kroni-kroninya dalam Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa;
9) Dugaan manipulasi laporan keuangan Bank NTT;
10) Masalah kredit fiktif di Sumba Timur;
11) Masalah dugaan Tindakan asusila yang dilakukan Dirut terhadap karyawan Bank NTT Cabang Sumba Timur;
12) Penolakaan Pengurus Bank NTT untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD NTT dan
13) Kemenangan Dirut Izhak Rihi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Para Pemegang Saham terkait pencopotan Izhak Rihi.
Sangat tidak baik dan jauh dari kebenaran di saat laba bank NTT menurun, kredit macet tinggi, masalah hukum yang marak, dan lainnya sebagaimana 13 pelanggaran di atas sedang terjadi para Pemegang Saham, masih mempertahankan pengurus bank NTT yang ada saat ini.
Praktik bisnis yang baik dan benar di bank NTT saat ini semakin berkurang. Berbagai kelemahan leadership & kelemahan etis, teknis jelas mendasari terjadinya keterpurukan yang di alami bank NTT saat ini. Putusan Pemegang Saham menghentikan para pengurus bank NTT saat ini adalah keputusan yang tepat untuk mencegah keburukan yang lebih besar terjadi.
Risiko bisnis sudah terpapar mulai dari risiko hukum, risiko kredit, risiko reputasi, risiko strategik, risiko operasional. Tidak cukup dengan ungkapan prihatin terhadap kinerja pengurus bank NTT saat ini, namun mesti diwujudkan dengan tindakan konkrit dengan memberhentikan para pengurusnya. Risiko tersebut bukan lantaran kesanggupan teknis para pengurusnya, namun lebih disebabkan karena lemahnya integritas, lemahnya kesanggupan etis, sehingga tata kelola yang baik dan benar (Good Corprate Governance / GCG) di langgar.
Bank yang sudah terpapar risiko karena alasan integritas para pengurusnya, hanya bisa di atasi dengan cara mengganti para pengurusnya. Tidak akan efektif jika perbaikannya di sasar pada perbaikan sistim, DIKLAT atau hal yang sifatnya teknis. Persoalan bank NTT hari ini ada pada persolan etis, persolaan niat baik untuk mengelola bank seturut kaidah yang baik dan benar sebgaimana di pandu pada pedoman Good Corporate Governance / GCG (tata kelola bank yang baik dan benar) serta COC (Code of Counduct). ♦ wjr