Sinar Ultraviolet di NTT Masuk Kategori Bahaya Sangat Ekstrem

Peta gambaran indeks sinar UV di wilayah Indonesia. Di wilayah NTT, BMKG memprediksi sinar UV masuk kategori bahaya sangat ekstrem. (foto: IG @infobmkg)
Peta gambaran indeks sinar UV di wilayah Indonesia. Di wilayah NTT, BMKG memprediksi sinar UV masuk kategori bahaya sangat ekstrem. (foto: IG @infobmkg)

EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kembali merilis indeks ultraviolet atau sinar matahari khususnya di wilayah Provinsi NTT.

Dikutip dari akun Instagram resmi BMKG (@infobmkg), sinar matahari atau sinar ultraviolet di wilayah NTT  dan di waktu tertentu masuk dalam kategori sangat ekstrem.

Dimulai dari pukul 07.00 WITA, seluruh wilayah di NTT masuk dalam kategori hijau yang artinya risiko bahaya rendah dengan indeks UV 0-2 . Pada pukul 08.00 WITA, wilayah NTT akan memasuki kategori kuning yang artinya masuk kategori risiko bahaya sedang dengan indeks UV 3-5. Meski begitu, tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari secara langsung.

Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG untuk Wilayah NTT Besok Kamis 23 November 2023, Hujan Ringan di 7 Kabupaten

Memasuki pukul 09.00 WITA, NTT memasuki kategori oranye dengan UV indeks 6-7 yang berarti masuk kategori risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari.

Baca juga:  KPU Kota Kupang Tetapkan PSU di TPS 2 Kepala Lima

Pada pukul 10.00 WITA, Pulau Flores, Sumba, Sabu, dan Rote masuk kategori merah dengan UV indeks 8-10 dengan kategori risiko bahaya sangat tinggi bagi warga terkena secara langsung.

Sementara Pulau Timor masuk kategori ungu dengan indeks UV >11 dan termasuk kategori risiko bahaya sangat ekstrem. Pada kategori ini, bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung akan sangat berbahaya.

Begitu juga pada pukul 11.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA, seluruh wilayah NTT masuk kategori ungu dengan risiko bahaya sangat ekstrem.

Baca juga:  Kunjungi TTS, Penjabat Gubernur NTT Sebut Panen adalah Ritual Paling Menyenangkan

Pada pukul 13.00 WITA, akan memasuki kategori merah (risiko bahaya sangat tinggi). Dan akan kembali ke kategori oranye pada pukul 14.00 WITA dan warna kuning pada pukul 15.00 WITA dan akan hijau kembali pada pukul 16.00 WITA.

Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG Provinsi NTT Senin 20 November 2023, Pulau Timor Tanpa Hujan, Flores Hujan Ringan

Sinar ultraviolet merupakan bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari pada pita 100-400 nm. Radiasi matahari yang menjangkau permukaan bumi sendiri berada pada sekitar panjang gelombang 100 nm sampai dengan 1 mm.

Dikutip dari situs resmi BMKG (bmkg.go.id), pada saat memasuki atmosfer, hampir seluruh UV C akan tertahan pada lapizan ozon dan 90 % UV B akan diserap oleh ozon, uap air dan gas lain yang ada di atmosfer. Adapun UV A sebagain besar akan dapat mencapai permukaan bumi. Dengan demikian, dari total sinar ultraviolet yang dikandung radiasi matahari saat sampai permukaan bumi adalah UV A (90-99%) dengan sedikit UV B (<10%).

Baca juga:  Alan Girsang Kembali Terpilih Jadi Ketua Kupang Max Owner

Paparan sinar UV berlebih merupakan salah satu penyebab paling umum dari kanker kulit, terutama jenis kanker karsinoma sel basal dan karsinoma sel skuamosa. Biasanya, sel kanker terbentuk di bagian tubuh yang memang sering terpapar sinar matahari, seperti wajah, leher, dan tangan.

BMKG mengimbau warga untuk tetap berada di tempat teduh pada matahari siang hari serta memakai pelindung saat berada di luar ruangan. (*)