EXPONTT.COM – Bank NTT saat ini sedang dalam situasi menghdapi risiko hukum, risiko kerugian,dan risiko strategi. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Vinsensius Pata, SH.Katanya, melakukan banding atas perkara mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan adalah RUPS bukan Pemegang Saham.
“Karena yang memberhentikan Izhak Eduard dari jabatan DIRUT Bank NTT saat itu adalah RUPS, bukan Pemegang Saham. Jika ada Pemegang Saham yang mau melakukan banding atas putusan perkara ini, itu artinya ia mewakili dirinya sendiri, bukan atas nama RUPS,” kata Vinsen Pata kepada website beritanusra.com, Rabu 22 November 2023 di ruang kerjanya.
“ Ya, saat ini Bank NTT telah terpapar resiko hukum dan terpapar resiko strategi,” tegasnya.
Terpapar resiko hukum, kata dia, bisa dilihat dari indikasi persoalan hukum yang ramai diberitakan, dimana saat ini ada persoalan gugat menggugat antara Mantan Dirut Bank NTT dan Pemegang Saham. Persoalan tersebut juga sudah dimenangkan oleh Mantan Dirut Bank NTT melawan pemegang saham se-NTT.
Sedangkan terpapar resiko strategi, kata dia, diindikasikan oleh menurunnya laba. Laba menurutnya, di setiap periode, baru terjadi di tahun 2023 Labanya sangat kecil. Biasanya di periode 4 tahun lalu, disaat bulan-bulan seperti ini Laba sudah mencapai 200 miliaran rupiah lebih.
Sehingga, atas dasar terpaparnya resiko hukum dan resiko strategi Bank NTT, Ia meminta untuk segera lakukan konsolidasi kepengurusan.
Karena, kata dia, secara makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi kredit saat ini sangat bagus namun mengapa laba menurun? itu artinya bukan persoalan ekonomi melainkan persoalan personal yang mengelola sehingga pantas dan layak secepatnya dilakukan konsolidasi kepengurusan.
Ketika ditanya terkait pemegang saham Bank NTT mengajukan banding atas putusan perkara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi yang dibacakan pada 8 November 2023 di PN Kupang itu, Ia mengaku itu adalah Hak para pihak yang merasa dirugikan.
Meski demikian, ia mengatakan, Jika yang mengajukan banding itu adalah Pemegang Saham maka itu adalah hal yang keliru. Karena, sambungnya, yang digugat oleh penggugat itu adalah RUPS bukan pemegang saham.
“Seharusnya RUPS yang melakukan banding bukan Pemegang Saham. Karena yang digugat adalah RUPS,” jelas dia.
Kemudian, upaya banding yang dilakukan juga harus memperhatikan dua hal. Pertama; syarat formil. menurutnya, secara formil yang mengajukan banding adalah RUPS bukan pemegang saham.
Kemudian kedua, syarat materil. Yang mana, adakah data otentik yang dimiliki oleh tergugat dalam hal ini pemegang saham terkait dengan agenda pemecatan Mantan Dirut Bank NTT? Kemudian alasan pemecatan yang dipakai saat itu bahwa tidak mencapai Laba 500 Miliar itu merujuk kemana? karena di Rencana Bisnis Bank (RBB) itulah semestinya rujukan yang dipakai. Sementara di RBB 500 M itu tidak ada. Terus kesempatan Mantan Dirut melakukan pembelaan diri juga tidak ada
Sehingga, sambung dia, kalau sekiranya saat ini RUPS memiliki data Otentik terkait tiga hal dalam syarat materil itu, maka bisa membuat memori banding. Tetapi jikalau tidak ada maka tidak dasar untuk melakukan memori banding.
Menjelang RUPS pada 27 November yang akan datang, Ia berharap agar seluruh pemegang saham dapat mempertimbangkan konsolidasi kepengurusan untuk memperbaiki Bank NTT seperti periode-periode sebelumnya.
“Dengan adanya RUPS ini, tata kelola Bank NTT harus diperbaiki. Terutama Good Corporate Governance (GCG). Kemudian, Laba harus kembali normal. Karena Kasihan, setiap tahun pemerintah selalu melakukan penyertaan modal. Modal ini bukannya dikembalikan dalam bentuk deviden yang sepadan dengan modal yang diberikan, malah akan menurun karena laba-nya sangat kecil. Sehingga kita berharap RUPS ini menjadi momen penting untuk melakukan konsolidasi kepengurusan untuk Bank NTT lebih baik kedepan,” terangnya. ♦ wjr