Anak kandung Direktur Umum Bank NTT, Adrianus Ceme benama Petrus Onesimus Ceme terdaftar sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016. Adrianus Ceme ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon seluler Selasa 24 Januari 2017 tidak mengangkat telepon.
Siswa kelas 10 SMAK Giovanni Kupang ini tidak sendiri. Masih banyak lagi anak pejabat, pengusaha dan kontraktor kaya raya di Kota Kupang yang terdaftar sebagai menerima PIP, diantaranya anak kandung pengusaha sekaligus pemilik PT Sulung Budi bernama James CH. Sulungbudi yang sedang duduk di kelas 12 SMAK Giovanni Kupang. Selain itu, anak kandung Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loude juga terdaftar sebagai penerima PIP. “Ada beberapa anak Kepala Sekolah dan guru juga terima dana PIP. Itu sebabnya sekarang ini kami sedang verifikasi (nama-nama siswa penerima PIP) untuk memastikan jumlah penerima PIP yang layak dan tidak layak. Setelah itu kita lapor ke kementerian (pendidikan),” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang, Filmon Lulupoi kepada sergapntt.com, di Kupang, Senin 23 Januari 2017 siang.
Terdaftarnya anak pejabat dan anak pengusaha kaya sebagai penerima dana PIP ini menyalahi ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang kriteria siswa penerima dana PIP tahun 2016, yakni:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Peserta didik yang berstatus anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta didik yang terkena bencana alam
– Kelainan fisik (peserta didik inklusif), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
– Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
“Apabila terdapat penerima dana bantuan PIP yang tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pihak sekolah tidak dapat (tidak boleh) memberikan surat keterangan (ke siswa) sebagai syarat pencairan dana (PIP) di bank penyalur,” tegas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad melalui suratnya kepada Sekda Kota Kupang tanggal 18 Januari 2017. ♦ sergapntt.com