Inilah 8 Point Kuasa Hukum Izhak Rihi Dan Lima Point Kuasa  Hukum Para Pemegang Saham Seri A

EXPONTT.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS-LB) digelar Senin 27 November 2023. Jelang RUPS-LB kuasa hukum Izhak Rihi maupun kuasa hukum para pemegang saham saling beradu arguments. Diharapkan peserta  RUPS-LB melihat dan mempertimbangkan secara saksama dan bijaksana agar nama Bank NTT tidak semakin terpuruk. Ada dua persoalan inti, apakah para peserta RUPS hanya menghendaki pergantian seluruh pengurus Bank NTT atau membiarkan kasus yang membelit Bank NTT selama ini dibiarkan berlarus?

Kuasa hukum Izhak Rihi, Ahmad Azis Ismail, menanggapi terkait keterangan kuasa hukum para pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga yang disampaikan dalam konferensi pers, Kamis, 23 November 2023.

Dalam keterangannya yang diterima Expontt.com, Ahmad Azis menuturkan sejumlah poin, diantaranya:

  1. Ada asas hukum”Res Judicata Pro Veritate Habetur”, artinya putusan pengadilan harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) kecuali ada putusan pengadilan lain yang menganulir atau membatalkannya.
  2. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG dalam perkara antara Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dkk harus dianggap benar sepanjang belum ada putusan pengadilan lain menganulir atau membatalkan putusan tersebut.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG menyatakan ”demi hukum” pemberhentian Dirut PT Bank NTT adalah ”tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”. Frasa demi hukum(ipso jure)artinya ”dengan sendirinya menurut hukum”, tanpa perlu satu perbuatan atau keterangan dalam menafsirkan”. Batal demi hukum artinya dianggap tidak pernah ada. Pemberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT dianggap tidak pernah ada. Olehnya Izhak Eduard berdasar putusan pengadilan tersebut adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (Res Judicata Pro Veritate Habetur).
  4. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG tersebut, Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (demi hukum). Selain dari Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG. Jika ada pihak-pihak yang menyebut Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT adalah ngawur, dipandang belum memahami putusan pengadilan tersebut secara utuh.
  5. Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG bukan hoax. Sebaliknya orang-orang yang menyebarkan pernyataan bahwa Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG justru dipandang sebagai hoax.
  6. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG sudah dijatuhkan, Izhak Eduard sebagai pemenang dalam perkara. Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sesuai dalil gugatan dan Para Tergugat telah mengajukan dalil bantahan disertai bukti-bukti. Semua bukti-bukti yang diajukan para pihak telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Ruang pembuktian itu telah diberikan seluas-luasnya oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Hakim menjatuhkan putusan berdasar bukti-bukti yang diajukan para pihak, dan diyakini kebenarannya. Pihak-pihak yang membicarakan materi perkara ini diluar persidangan adalah pihak-pihak yang hanya mencari panggung, karena bukan pada tempatnya.
  7. Dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut membuktikan ada masalah serius di PT Bank NTT saat dilakukan perbuatan memberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT. Oleh pengadilan dianggap bertentangan dengan hukum, semua fakta terkait hal tersebut telah diuji dalam persidangan dan tertuang dalam putusan pengadilan secara utuh.
  8. Sekalipun ada pihak yang menyatakan banding, itu adalah hak para pihak dan diberikan ruang oleh hukum. Sebelum ada putusan banding, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG harus dianggap benar, Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah, putusan tersebut belum dianulir oleh pengadilan lain. Sekali lagi ini bukan hoax. Pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktur PT Bank NTT selain Izhak Eduard tidak memiliki legitimasi hukum, dan kami yakin akan jadi temuan dikemudian hari dan berdampak hukum pada orang yang bersangkutan.

Sementara kuasa hukum para pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, dalam jumpa persnya menyatakan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam perkara gugatan Izhak Rihi terhadap Bank NTT.

Dalam konferensi persnya yang digelar Kamis, 23 November 2023, Apolos Djara Bonga juga membeberkan semua alasan yang mendasari banding atas putusan dalam perkara perdata Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.KPG itu.

Terdapat lima poin yang mendasari banding tersebut diantaranya:

Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim tidak memeriksa seluruh bagian dalil gugatan mau pun tuntutannya, Majelis Hakim tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan hanya sebagian kecil saja dari dalil gugatan tersebut; yang seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh dalil gugatannya dan dengan alasan hukum apa Majelis Hakim menolak atau men rimanya (Pasal 178 Ayat (2) HIR, Pasal 189 Ayat (2) RBg;

Putusan Majelis Hakim bertentangan dengan asas Hukum Perdata yang menyatakan : “Actory Incumbit Probatio yang artinya ‘Siapa yang menggugat dialah yang membuktikan”, yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata; Di mana Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan.

Putusan Majelis Hakim melebihi kewenangannya (Ultra Vires) dimana Majelis Hakim menyatakan Keputusan 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 adalah Tidak Sah, putusan majelis hakim tersebut melampaui kewenangannya (Beyond The Powers of his Authority), karena untuk menyatakan tidak sahnya suatu surat keputusan Pejabat Tata Usaha Negara bukan kewenangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tetapi adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang- undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara);

Formulasi putusan yang tidak sistematis dan tidak ada dasar hukum seperti mengabulkan kerugian moriil sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) tanpa ada dasar hukum, argumentasi hukum dan analisis hukum untuk menentukan nilai tersebut, hanya berdasarkan perasaan Majelis Hakim saja, hal ini tidak sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) HIR dan Pasal 195 RBg.

Apolos Djara Bonga menegaskan upaya yang dilakukan oleh para tergugat adalah upaya untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Jadi kalau ada oknum yang coba-coba menghalangi dengan cara membuat informasi bohong atau Putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka perbuatan tersebut berindikasi melalui hukum dan melawan hak orang lain,” ujarnya.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, Komisaris Independen, Sam Djo, dan Pit Jamdu, Pakar Hukum Koperasi dan Perbankan. ♦ wjr