EXPONTT.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024) hari ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Ade Safri.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Kota Kupang Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri Hingga Hamil 4 Bulan
Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Kantor Bahasa Provinsi NTT Gelar Pemilihan Duta Bahasa 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia bakal diperiksa pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).
Pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan kembali di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Kupang Deklarasi Pemilu Damai, Wakil Ketua DPC PKB: Jangan Berperang Karena Beda Pilihan
Adapun pemeriksaan ini sebagai upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap. Penyidik pun hingga saat ini belum menahanan purnawirawan Polri bintang tiga itu.
“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” pungkasnya. ♦ okezone.com
Baca juga: Kejari Kota Kupang Janji Berkas Perkara Marten Konay Cs P21 Sebelum Masa Tahanan Selesai