♦ Sengketa Tanah Antara Jonas Selaku Pengguat dan Bupati Kupang Sudah Inkrah Sampai Tingkat Mahkamah Agung RI
EXPONTT.COM – Sengketa tanah antara Jonas Salean selaku penggunggat dan Bupati Kupang menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) NTT Marsel Nagus Ahang, S.H ada kejanggalan. “ Politisi yang adalah lawan politik yang menggunakan tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT untuk bermain dalam pertarungan ini. Jonas Salean harus dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekalian meminta perlindungan diri karena kejaksaan ikut terlibat langsung penuh drama dan sandiwara.
Menurut saya, Pak Jonas harus lawan. Apa lagi sampai ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar sementera kasus tanah di Jalan Veteran Kupang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi. Pak Jonas sudah memiliki dasar hukum yang yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Saya berpendapat, karena posisi Pak Jonas kuat dalam Pileg dan bahkan bakal calon walikota nanti, lawan politik menggunakan tangan jaksa sehingga nama Jonas menjadi jelek di mata hukum dan mata masyarakat. Jonas Salean bisa melapor ke Komnas HAM, Kejaksaan Agung dari segi perdata dan pidata, karena namanya sudah cemar dan buruk di masyarakat,” tegas Marsel Ahang dalam obrolan dengan expontt.com Selasa 30 Januari 2024.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah di Jalan Veteran Kota Kupang sudah dinyatakan selesai. Jonas Salean sudah dinyatakan sebagai pemenang dan pemilik tanah yang sah dengan keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg. Ditingkat Pengadilan Tinggi Kupang NTT juga Jonas Salean dinyatakan menang dengan keputusan Nomor: 60/PDT/2020/PT Kpg dan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI juga memenangkah Jonas Salean dengan Nomor 576 K/Pdt/2021.
Dengan demikian tegas Marsel Ahang tidak ada alasan lagi untuk Bupati Kupang terus mempersoalkan masalah ini, hanya karena kepentingan lawan politik yang berseberangan atau tidak suka dengan Jonas Salean. “ Yang berhak menentukan menang atau kalah hanyalah pengadilan, bukan jaksa. Tetapi mengapa jaksa terus ngotot dan memaksakan kehendak atau operasi rahasia supaya Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Itu sebabnya saya menyarankan Pak Jonas Salean melawan, karena setiap warga Negara mempunyai hak untuk membela diri dan perlindungan secara hukum. Saya siap dampingi Pak Jonas jika bisa. Menurut saya kasus ini, masuk dalam ranah politik dan lawan politik Jonas Salean menggunakan tangan kejaksaan. Mau jadi hukum ini, saya sarankan Pak Jonas punya dasar hukum yang sangat kuat melaporkan ke Kejaksaan Agung dan KOMNAS HAM.Isi putusan sudah sangat jelas dari tingkat pengadilan negeri,pengadilan tinggi sampai ke tingkat kasasih sudah dimenangkan Jonas Salean dan urian dasar hukum yang kuat,” jelas Marsel Ahang menambahkan.
“Lima tahun lalu juga demikian, juga diduga kuat ada peran lawan politik Jonas Salean yang akan maju lagi 2024. Kalau beliau tidak ikut Pilwakot Kupang, tidak mungkin persoalan ini diangkat lagi.Lawan sebelah dengan pada pendukungnya yang seraca itensif memainkan peran untuk menjatuhkan pamor Pak Jonas Salean. Apa lagi Pemilukada sudah dekat,dan Pemiu Kepala Daerah November 2024.Jika lawan politik berani silahkan bantah berita ini dengan hak jawab. Status hukum sudh jelas. Saya sudah baca keputusan dari MA sudah inkrah. Berkas lengkap, mau dalih apa lagi,seharusnya main saja sara fair, jangan cara belakang-belakang. Main kasih panas terus aparat kejaksaan supaya ukur ulang aling masalah ini. Saya baca ada poin-poin isi keputusan tindakan melawan hukum, Pak Jonas melalui kuasa hukum bisa lapor secara pidana ke Polda NTT. Di sini kita akan saling uji materi dilapangan. Amar putusan dari MA sudah sangat jelas dan sudah di direktori putusan MA RI dan dibaca terbuka seluruh rakyat Indonesia.Saya minta Pak Jonas Salean melapor ke polisi, karena sudah mencemarkan nama baik, seakan-akan Pak Jonas menyerobot tanah,” tambah Marsel Ahang menjawab expontt.com
Kemarahan juga dilontar pengacra Lorens Mega Man,SH, Philipus Fernandez, Frans Tulung dan Yanto Ekon,selaku pengacara Jonas Saean.
Para pengacara ini juga mendesak Jonas Salean melaporkan kasus ini, sebagai tidakan pidana karena mencemar nama baik dan memfitna .” Ini kasus sudah lama dan sudah inkrah tetapi terus diungkit-ungkit menjelang tahun politik. Dari berkas yang saya baca di keputusan MA yang sudah inkrah ada kalimat yang menyatakan perbuatan mereka melanggar hukum. Ini harus diseret ke meja hijau,”tegas Lorens Mega Man dan juga disarankan Yanto Ekon, Frans Tulung dan Marsel Ahang.
Seperti diuraikan, resume putusan pengadilan terhadap tanah sengketa yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo seluas 822 M2 dengan batas-batas timur jalan raya, barat dengan tanah pemerintah daerah, sebelah utara dahulu tanah milik penggugat (Jonas Salean) sekarang milik Mourits Patty.
“YANG TELAH MEMILIKI HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA NOMOR : 478/KELURAHAN FATULULI, SURAT UKUR : 28/2012 YANG DIPECAHKAN MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 499 DAN NOMOR : 800, YANG DITERBITKAN BERDASARKAN SURAT PENUNJUKAN TANAH KAPLING NOMOR : BPN/36/WK/2004, TANGGAL 20 MARET 2004, SERTA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 839, SURAT UKUR NOMOR : 85/FATULULI/2013, ATAS NAMA JONAS SALEAN, SH., MSi, YANG DITERBITKAN BERDASARKAN SURAT PENUNJUKAN TANAH KAPLING NOMOR : PEM.596/01/0I/2013, TANGGAL 2 JANUARI 2013.
BAHWA GUGATAN TERSEBUT, PENGADILAN TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TERHADAP GUGATAN TERSEBUT, PENGADILAN NEGERI KUPANG TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN NOMOR : 149/Pdt.G/2019/PN KPG, TANGGAL 17 MARET 2020, DENGAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSIMENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA YANG TERLETAK DIJALAN VETERAN KELURAHAN FATULULI KECAMATAN OEBOBO KOTA KUPANG SELUAS 822 M2, DENGAN BATAS – BATAS :SEBELAH TIMUR : DENGAN JALAN RAYASEBELAH BARAT : DENGAN TANAH PEMERINTAH DAERAHSEBELAH UTARA : DAHULU TANAH MILIK PENGGUGAT (MILIK JONAS SALEAN, SH., Msi) SEKARANG MILIK MOURITS PATTY)SEBELAH SELATAN : DENGAN TANAH PEMERINTAH DAERAHADALAH HAK MILIK YANG SAH DARI PENGGUGAT
MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA NOMOR : 478/KELURAHAN FATULULI, SURAT UKUR NOMOR : 28/2006, YANG DIPECAHKAN DIANTARANYA MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 799/KELURAHAN FATULULI DAN NOMOR : 800/ KELURAHAN FATULULI, ATAS NAMA PENGGUGAT, YANG DITERBITKAN BERDASARKAN SURAT PENUNJUKAN TANAH KAPLING NOMOR : BPN/36/WK/2004, TANGGAL 20 MARET 2004, SERTA SERTIFIKAT MILIK NOMOR : 839/KELURAHAN FATULULI, SURAT UKUR NOMOR : 85/KELURAHAN FATULULI/2013, ATAS NAMA JONAS SALEAN, SH., MSi, YANG DITERBITKAN BERDASARKAN SURAT PENUNJUKAN TANAH KAPLING NOMOR : PEM.596/01/I/2013, TANGGAL 2 JANUARI 2013 ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERLAKU MENGIKAT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA SURAT PENUNJUKAN TANAH KAPLING YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, NOMOR : 7/KWK/DINAS/KPG/1989, TANGGAL 01 OKTOBER 1989 BUKAN TANDA BUKTI HAK ATAS TANAH MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERTANAHAN, SEHINGGA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENCATATAN TANAH SENGKETA SEBAGAI ASET MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG OLEH TERGUGAT.
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT MENCATATKAN TANAH SENGKETA TANG MERUPAKAN HAK MILIK PENGGUGAT SEBAGAI ASET MILIK TERGUGAT/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG, DENGAN MENDASARKAN PADA SURAT PENUNJUKAN TANAH KAPLING YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, NOMOR : 7/KWK/DINAS/KPG/1989, TANGGAL 01 OKTOBER 1989 DALAM KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A TANAH TANGGAL 1 JANUARI 2018, DENGAN MENYEBUTKAN BAHWA JENIS BARANG/ NAMA BARANG TANAH, BANGUNAN, KANTOR PEMERINTAH, NOMOR REGISTER 0011, TAHUN PENGADAAN 2014, STATUS TANAH ; PENGGUNAAN TANAH LAIN – LAIN, ASAL USUL HIBAH DAN KETERANGAN : 1 BID. 1 BID. 1 BIDANG ALIHKAN DARI CAPILDUK HASIL PENELUSURAN (TERCATAT SEJAK TAHUN 1989) MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGHAPUS TANAH SENGKETA SEBAGAI ASET MILIK TERGUGAT/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG SETELAH KEPUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
DALAM REKONVENSI
- MENOLAK GUGGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 1.116.000 (SATU JUTA SERATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH).
- PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KUPANG
BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG, NOMOR : 149/Pdt.G/2019/PN.KPG, TANGGAL 17 MARET 2020, KEMUDIAN PUTUSAN TERSEBUT DIKUATKAN OLEH PENGADILAN TINGGI KUPANG, DENGAN PUTUSAN NOMOR : 60/PDT/2020/PT KPG, TANGGAL 10 JUNI 2020.
- PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KUPANG, NOMOR : 60/PDT/2020/PT KPG, TANGGAL 10 JUNI 2020, OLEH TERGUGAT/ PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG MENGAJUKAN KASASI KE MAHKAMAH AGUNG RI. ADAPUN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PUTUSANNYA NOMOR : 576K/Pdt/2021, TANGGAL 21 APRIL 2021, DENGAN AMAR PUTUSAN : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Cq. BUPATI KUPANG.
MAHKAMAH AGUNG RI BERPENDAPAT :
BAHWA KEBERATAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBENARKAN OLEH KARENA SETELAH MENELITI SECARA SAKSAMA MEMORI KASASI TANGGAL 10 JULI 2020, KONTAR MEMORI KASASI TANGGAL : 29 JULI 2020, DIHUBUNGKAN DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI DALAM HAL INI PENGADILAN NEGERI/ PENGADILAN TINGGI KUPANG TIDAK SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT :
- BAHWA OBJEK SENGKETA TANAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN HAK MILIK NOMOR : 799 DAN 800 SERTA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 839 ATAS NAMA PENGGUGAT YANG DIPEROLEH BERASAL DARI SERTIFIKAT HAK MILIK 478 YANG DIPECAH DAN MERUPAKAN AKTA ONTENTIK KARENA PROSES KEPEMILIKANNYA DAN PENGUASAAN TANAH OBJEK SENGKETA OLEH PENGGUGAT TELAH SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, DAN TIDAK PERNAH DICABUT DAN TIDAK PERNAH DIBATALKAN.
- BAHWA PERBUATAN TERGUGAT TANPA ALASAN YANG SAH, TELAH MENCATATKAN TANAH MILIK PENGGUGAT SEBAGAI ASET MILIK TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIATAS, TERNYATA BAHWA PUTUSAN JUDEX FACTI /PENGADILAN TINGGI KUPANG DALAM PERKARA INI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN /ATAU UNDANG – UNDANG, MAKA PERMOHONAN KASASI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Cq. BUPATI KUPANG TERSEBUT HARUS DITOLAK.
- BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI DITOLAK DAN PEMOHON KASASI ADA DIPIHAK YANG KALAH, MAKA PEMOHON KASASI DIHUKUM UNTUK MEBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT KASASI INI SEJUMLAH Rp. 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH),” jelas Yanto Ekon.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) NTT Marsel Nagus Ahang, S.H, menyayangkan pihak aparah hukum dalam hal ini, Kejaksaan terus mengotakatik kasus tanah semasa Jonas Salean menjadi Walikota Kupang. Tegas Marsel Ahang,” Ada apa dibalik APH khususnya kejasaan terus mempersoalkan kasus Jonas walau ketiga kasus ini sudah inkrah. Kita perlu kritisi dan saya siap bela Pak Jonas jika diperlukan. Sudah mau dekat Pilkada, ada saja oknum yang ungkit-ungkit kasus ini. Ini dipastikan punya kepentingan politik. Perkiraan saya ini pasti salah satu bakal calon walikota. Tidak eloklah, saya siap bela kalau Pak Jonas perlu. Keterlaluan,” tegas Marsel Agang menjwab expontt.com Rabu 09 Agustus 2023 siang.
- Jonas Salean kepada expontt.com Rabu 09 Agustus 2023 menegaskan,” Kasus saya sudah inkrah.Jadi tidak ada masalah,” jelas Jonas Salean.WaliKota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, SH., M.Si menegaskan, “ Tiga kasus hukum yang pernah dituduhkan kepada saya sudah berkuatan hukum tetap atau inkrah (Inkracht). Tiga kasus tersebut yakni kasus tanah di depan Hotel Sasando dan tanah depan Hotel Pelangi di Jalan Veteran, Kota Kupang.”
- Diuraiakan, “Dua kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami minta kepada siapa saja untuk tidak menjadikan dua kasus tersebut untuk menjatuhkan klien kami di muka umum terutama di media sosial,” demikian penegasan Dr. Yanto P. Ekon, SH, M.Si, kuasa hukumJonas Salean seperti diwartakan Harian Timex.
- Pernyataan Yanto Ekon ini muncul setelah adanya pihak-pihak terkait yang terus mengaitkan dua kasus tersebut terhadap kliennya,Jonas Salean. Dua kasus tersebut selalu di-blow up di media sosial sehingga banyak komentar-komentar negatif terhadap Jonas Salean.
- “Kami sebagai tim kuasa hukum yang mengawal kasus ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan, pengadilan sampai di MA harus meluruskan ini di depan publik sehingga tidak merugikan nama baikJonas Salean sebagai klien kami,” tegas Yanto Ekon.
- Terhadap kasus dugaan korupsi asset Pemkot berupa sebidang tanah di depan Hotel PelangiKota Kupang, Yanto menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah aset dari pemerintah manapun. Tanah tersebut pernah diklaim oleh Bupati Kupang, namun kliennya mengajukan gugatan Perdata terhadap Bupati Kupang di Pengadilan Negeri Kupang.
- Dan pihaknya telah mengantongi tiga putusan terkait tanah tersebut, yakni putusan No: 149/Pdt.G/2019/PN Kpg, tanggal 17 Maret 2019 yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No: 60/Pdt/2020/PT KPG, tanggal 10 Juni 2020, dan Putusan Mahkamah Agung RI No: 576 K/Pdt/2021, tanggal 21 April 2021.
- Ketiga putusan tersebut prinsipnya menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milikJonas Salean, SH., M.Si. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa perbuatan Bupati Kupang yang mencatatkan tanah tersebut sebagai asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Jonas Salean.
- “Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah tersebut, telah cukup membuktikan jika tanah tersebut bukanlah aset atau barang milik negara/daerah, melainkan secara permanen telah meneguhkan status tanah tersebut adalah milik perorangan atas nama Jonas Salen,” tegas Yanto.
- Dengan demikian, lanjutnya, secara hukum tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara dalam pemilikan tanah tersebut sebab kerugian keuangan negara secara hukum hanya dapat timbul/ada apabila tanah tersebut merupakan aset Pemkab Kupang,” tambahnya.
- Selanjutnya, terkait dugaan korupsi pengalihan tanah aset Pemkot di depan Hotel Sasando, Yanto kembali menegaskan bahwa kasus tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap yang membebaskanJonas Salean dari segala dakwaan Penuntut Umum, yakni Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Kupang No: 39/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan kemudian dikuatkan oleh Putusan MA RI No: 2573 K/Pid.Sus/2021, tanggal 1 September 2021.
- Bahkan, kata Yanto lagi, terhadap putusan bebas tersebut, Kejari Kupang telah melaksanakan isi putusan dimaksud melalui Penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 8 Februari 2022 oleh Jaksa atas nama Hendrik Tiip, SH danJonas Salean, SH., M.Si.
- Akademisi dari Fakultas Hukum UKAW ini menegaskan bahwa, putusan MA RI No. 2573 K/Pid.Sus/2021, tanggal 1 September 2021 yang amarnya membebaskanJonas Salean, SH, M.Si dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan MK No. 33/PUU-XIV-2016, tanggal 12 Mei 2016, dimana Jaksa atau Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melainkan upaya hukum PK semata-mata hanya merupakan hak dari terpidana/ahli warisnya.
- “Oleh karena itu, pihak Kejati NTT sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskanJonas Salean, SH, M.Si tersebut,” demikian kata Doktor Yanto Ekon lagi.
“Dengan penjelasan kami ini sebagai kuasa hukum Jonas Salean, kami berharap tidak ada lagi pernyataan atau statemen, baik di media maupun di media sosial yang berlawanan dengan hukum sehingga sangat merugikan nama baik klien kami Jonas Salean, “ tandas Yanto Ekon. ♦ wjr