EXPONTT.COM – Kuasa hukum merangkap juru bicara Ahamd Aziz Ismail menegaskan,” Kasus hukum Bank NTT yang dilaporkan Dirut Bank NTT Izhak Rihi melawan para pemegang Saham Seri A dan B sudah dimenangkan di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.” Hal ini ditegaskan kuasa hukum Izhak Rihi merangkap juru bicara kepada expontt.com 29 Januari 2024.
Ditegaskan Ahmad Aziz Ismail, ”Para pemegang Seri A maupun Seri B memang sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTT, tetapi itu naik terkait ganti rugi.Itu silahkan saja, tetapi secara administrasi jabatan Dirt Bank NTT yang resmi tetap Izhak Eduar Rihi. Sementara Direksi Bank NTT saat ini, secara administrasi tidak sah dan melanggar hukum. Dirut Bank NTT yang sah secara administrasi adalah Izhak Rihi dan para pemegang saham sudah mengakui bahwa keputusan RUPS Luar Biasa di Labuan Bajo tidak sah dan sudah mengakui kekeliruan. Hanya dalam persoalan ini, terus di goreng oleh kuasa hukum sehingga pengacara terus mendapat bayaran.”
Dalam rilis beberapa waktu lalu,kuasa hukum Izhak Rihi merangkap juru bicara mengurai,
- Ada asas hukum: ”Res Judicata Pro Veritate Habetur”, artinya putusan pengadilan harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) kecuali ada putusan pengadilan lain yang menganulir atau membatalkannya.
- Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG dalam perkara antara Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dan para bupati dan seri B harus dianggap benar sepanjang belum ada putusan pengadilan lain menganulir atau membatalkan putusan tersebut.
- Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG menyatakan ”demi hukum” pemberhentian Dirut PT Bank NTT adalah ”tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”. Frasa demi hukum (ipso jure) artinya ”dengan sendirinya menurut hukum”, tanpa perlu satu perbuatan atau keterangan dalam menafsirkan”. Batal demi hukum artinya dianggap tidak pernah ada. Pemberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT dianggap tidak pernah ada. Olehnya Izhak Eduard berdasar putusan pengadilan tersebut adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (Res Judicata Pro Veritate Habetur).
- Sepanjang belum ada keputusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG tersebut, Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (demi hukum). Selain dari Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG. Jika ada pihak-pihak yang menyebut Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT adalah ngawur, dipandang belum memahami putusan pengadilan tersebut secara utuh.
- Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG bukan hoax. Sebaliknya orang-orang yang menyebarkan pernyataan bahwa Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG justru dipandang sebagai hoax.
- Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG sudah dijatuhkan, Izhak Eduard sebagai pemenang dalam perkara. Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sesuai dalil gugatan dan Para Tergugat telah mengajukan dalil bantahan disertai bukti-bukti. Semua bukti-bukti yang diajukan para pihak telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Ruang pembuktian itu telah diberikan seluas-luasnya oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Hakim menjatuhkan putusan berdasar bukti-bukti yang diajukan para pihak, dan diyakini kebenarannya. Pihak-pihak yang membicarakan materi perkara ini diluar persidangan adalah pihak-pihak yang hanya mencari panggung, karena bukan pada tempatnya.
- Dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut membuktikan ada masalah serius di PT Bank NTT saat dilakukan perbuatan memberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT. Oleh pengadilan dianggap bertentangan dengan hukum, semua fakta terkait hal tersebut telah diuji dalam persidangan dan tertuang dalam putusan pengadilan secara utuh.
- Sekalipun ada pihak yang menyatakan banding, itu adalah hak para pihak dan diberikan ruang oleh hukum. Sebelum ada putusan banding, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG harus dianggap benar, Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah, putusan tersebut belum dianulir oleh pengadilan lain. Sekali lagi ini bukan hoax. Pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktur PT Bank NTT selain Izhak Eduard tidak memiliki legitimasi hukum, dan kami yakin akan jadi temuan dikemudian hari dan berdampak hukum pada orang yang bersangkutan.
Ganti Direksi
Sementara mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputy mendesak agar Penjabat Gubernur NTT saat ini mengganti semua Direksi dan Dirut Bank NTT karena tidak sah, karena selama empat tahun Bank NTT bukan untung tetapi terus merugi sampai Desember 2023. ”Saya kasian dan prihatin. Bank NTT bukan meraih laba tetapi malah terus merugi, kepercayaan masyarakat terhadap bank ini sudah tidak ada lagi, kredit naik terus tetapi terus mergi. Perkara sudah diproses ke tingkat banding tetapi penjabat gubernur harus segera ambil sikap tegas agar kondisi Bank NTT tidak semakin memburuk.
Dilihat dari kinerja laba yang terus menurun drastis, manipulasi acara RUPS seharusnya Penjabat Gubernur NTT mengambil sikap tegas dan proses hukum seperti contoh BPD Jambi yang juga merekayasa berita acara RUPS yang sekarang sudah diproses hukum. Kasus yang terjadi di Bank NTT sama persis dengan kasus BPD Jambi,” kritik Amos Corputy. ♦ wjr