♦ Persoalan Tanah Kavling Milik Jonas Salean dan MTN Bank NTT
ASISTEN Pidana Khusus (Adpisus) Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Sujana Angsar mengaku sudah memahami dan mendalami persoalan yang saat ini sedang viral hingga sejumlah stafus beberapa pekan lalu memasang plang papan nama penyitaan atas tanah kavling di Jalan Veteran Kelapa Lima Kupang.
Menjawab pertanyaan expontt.com Sabtu 3 Maret 2024, melalui WA Ridawan Angsar enggan menjawab secara rinci terang benderang soal stafnya memasang papan penyitaan atas lahan Jonas Salean, walau tanah itu sah miliki Jonas Salean sesuai Keputusan MA RI dan berkekuatan hukum tetang.
“Saya membaca semua berita media cetak maupun online tentang masalah tanah di Jalan Veteran Kupang. Juga masalah MTN Bank NTT yang merugikan keuangan Negara. Saya sudah siap pindah,” jawab Ridwan Angsar tanpa menjelaskan apa maksud dengan kalimat “siap pindah” dari jabatannya sebagai Asisten Adpisus Kejaksaan Tinggi NTT. Ketika terus didesak, Ridwan Angsar hanya menjawab singkat Tanya ke Penkum Kajati NTT.
Seperti sudah di wartakan berbagai media Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia serius mengawal kasus dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT dan kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp130 miliar.
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa mengatakan, dalam mengawal kasus tersebut pihaknya menggandeng organisasi ‘Amman Flobamora’.“Kami serius kawal dan aksi di KPK RI, OJK RI, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI!” tegas Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu, 25 November 2023.
Ia mengaku bakal mengawal serius kasus tersebut juga dalam rangka menyambut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT pada 27 November 2023 dan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember, serta ulang tahun Provinsi NTT pada 20 Desember 2023.
Gabriel dalam rilisnya pula menyatakan sikap atas nama Kompak Indonesia. Pertama, mendesak KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana MTN senilai 50 miliar yang terindikasi kuat “dipetieskan” di Kejati NTT.“Fakta membuktikan bahwa kasus serupa diproses hukum dan bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kedua, mendesak KPK RI segera menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa sebesar Rp130 miliar.
Ketiga, mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi berjemaah di NTT.
Keempat, mendesak otoritas jasa keuangan (OJK) RI untuk segera melakukan tindakan hukum untuk menyelamatkan Bank NTT.
Kelima, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan penelusuran aliran dana semua pimpinan dan pejabat yang terkait kasus Bank NTT.
Keenam, Kompak Indonesia bersama Amman Flobamora dan Pegiat Antikorupsi beserta Pers akan mengawal proses RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 27 November 2023 dan 9 Desember 2023 dalam rangkaian Hari Antikorupsi Internasional, serta 20 Desember 2023 bertepatan ulang tahun Provinsi NTT.
Sementara lahan kavling yang sudah memiliki status kepemilikan yang tetap dengan keputusan MA milik Jonas Salean juga dipasang papan plang yang dipasang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di tanah kavling depan Hotel Sasando, beberapa pekan lalu. ♦ wjr