Kasus Korupsi MTN Bank NTT Senilai Rp 50 Miliar Endap di Atas Meja, KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Aspidsus Kajati NTT

Gabriel Goa D. Solla

EXPONTT.COM – Kasus Dugaan Korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp.50 miliar di Bank NTT hingga kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Penanganan perkara ini, menurut Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia tidak berjalan alias hanya bergulir diatas meja.

“Bahkan menurut KOMPAK Indonesia, penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi MTN di Bank NTT senilai Rp.50 miliar ini sudah dipetieskan dan diesbatukan Kejati NTT,”kata Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada media ini melalui keterangan tertulis, (Jumat, 1 Maret 2024).

Gabriel Goa mengatakan bahwa kasus serupa di Sumatera Utara dan Jambi telah diproses hukum dan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi MTN di Bank NTT yang paling bertanggungjawab dalam memproses hukum dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat NTT adalah Kejati NTT.

“Lebih khusus lagi Asisten tindak pidana khusus yakni Jaksa Utama Pratama, Ridwan S. Angsar, SH., MH dan timnya di Tim Tindak Pidana Khusus,”kata Gabriel Goa.

Bahkan Gabriel Goa bertanya, Mengapa Ridwan dkk tidak mampu menyentuh pelaku dan auktor Intelektualis tindak pidana korupsi MTN di Bank NTT ini?

“Mengapa Ridwan, cs berani galak dan nekad mau menjebloskan Jonas Salean, Ketua Komisi III DPRD NTT yang vokal menyuarakan penyelesaian proses penegakan hukum tindak pidana korupsi MTN Bank NTT senilai Rp.50 miliar dan kasus-kasus korupsi lainnya di Bank NTT?,”sambungnya bertanya.

Ia pun menyatakan bahwa KOMPAK Indonesia terpanggil untuk memberantas korupsi berjamaah di NTT yang diduga kuat adanya praktik kongkalikong antara kaum kuasa dan oknum aparat penegak hukum di NTT.

“Kami yang tergabung dalam KOMPAK Indonesia berencana akan melakukan aksi solidaritas sekaligus pengawalan ketat hingga ditangkap dan diproses hukum pelaku dan Aktor Intelektual tindak pidana korupsi MTN Rp.50 miliar, uang rakyat miskin NTT,”tandasnya.

Gabriel Goa pun menyampaikan beberapa pernyataan tegas berikut ini:

Pertama, mendesak Jaksa Agung RI segera copot dan proses hukum Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan S. Angsar, SH., MH.

Kedua, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus Tipikor MTN Bank NTT senilai Rp.50 miliar dengan memanggil, memeriksa dan memproses hukum tindak pidana korupsi terhadap pelaku dan aktor intelektualnya termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan S.Angsar, SH., MH dan Tim Pidsus Kejati NTT.

Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal secara khusus dengan melakukan Aksi Solidaritas di KPK RI dan di Kejaksaan Agung RI secara masif dan sistemik hingga tuntas kasusnya. ♦ HiTs IDN