♦ Terkait berita Jefri Riwu Kore “Diduga” Kerjasama dengan Penjabat Walikota Kupang, Para Camat dan Aparatur Kelurahan Hingga Lurah, RW dan RT untuk Kumpul KTP
SEHUBUNGAN dengan pemberitaan Media Elektronik Expontt.com tertanggal 18 Maret 2024 dengan topik : Jefri Riwu Kore “Diduga” Kerjasama dengan Penjabat Walikota Kupang, Para Camat dan Aparatur Kelurahan Hingga Lurah, RW dan RT untuk Kumpul KTP, yang salah satu isinya menyebutkan : “Kita memang dihimbau melalui Bapak Penjabat Walikota untuk kumpul KTP biar genap 250.000 KTP untuk Bapak Jefri Riwu Kore yang akan maju dari Independen sebagai bakal calon Walikota Kupang 2024-2029 nanti,” terang seorang Lurah yang minta namanya tidak disebut menjawab pertanyaan expontt.com sabtu 16 Maret 2024, terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Kami Pemerintah Kota Kupang merasa sangat keberatan dengan isi dari topik berita tersebut karena :
- Surat dari teman Jeriko tidak membuktikan bahwa Bapak Penjabat Walikota melakukan Himbauan kepada Para Lurah untuk mengumpulkan KTP;
- Bahwa berdasarkan Regulasi terkait Tata Naskah Dinas, setiap surat yang dikeluarkan oleh Perorangan, Badan Hukum atau Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Otonomi Kabupaten/Kota diperkenankan untuk memberikan tembusan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan di Daerah Otonom; dan
- Bahwa pemberitaan saudara terkesan menciptakan opini publik yang menghakimi karena antara bukti surat dan isi berita tidak saling terkait atau bersesuaian, yang semestinya perlu diuji terlebih dahulu kebenaran informasi atau opini tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini kami memberikan peringatan/somasi kepada saudara untuk segera memberikan Klarifikasi selambat-lambatnya 3×24 Jam. ♦