Hari Ini Jumat 22 Maret 2024 Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Jonas SaleanTerhadap Kejati NTT

EXPONTT.COM – Hari ini, Jumat 22 Maret 2024, hakim tunggal Rosadi pada Pengadilan Negeri Klas I Kupang akan membacakan putusan praperadilan antara Jonas Salean selaku pemohon praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebagai termohon, Kemarin Kamis 21 Maret 2024, selaku pemimpin sidang, Rosadi menegaskan sejumlah hal penting.

Didalam ruang sidang, Rosadi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima hadiah atau apapun dalam bentuk apapun. Dirinya, kata dia, akan memberikan putusan secara profesional atas praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dikutip dari okenusra.com, “Saya ingatkan kepada pemohon dan termohon bahwa saya tidak menerima apapun dalam bentuk apapun. Saya akan memberikan putusan secara profesional,” kata hakim tunggal, Rosadi. Ditambahkan Rosadi, jika terdapat oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sesuatu untuk kepentingan perkara ini segera laporkan agar ditindaklanjuti.

Dan, lanjut hakim Rosadi, dirinya tidak bertanggung jawab atas oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sesuatu terkait perkara ini. Sehingga, disarankan segera dilaporkan.

“Jangan percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan diri saya untuk meminta sesuatu hadiah berkaitan dengan perkara ini. Saya tidak bertanggung jawab atas peristiwa itu dan jika ada segera laporkan untuk diporses,” tegas hakim, Rosadi seperti dikutip dari okenusra.com..

“Pemohon atau termohon tidak hadir putusan tetap saya bacakan besok, Jumat 22 Maret 2024. Salah satu tidak hadirpun tetap saya bacakan,” kata Rosadi, Kamis 21 Maret 2024. Untuk diketahui, sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Rosadi. Sedangkan pemohon dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan turut hadir pihak termohon, Emi Jehamat dan Vera Ritonga.

Sementara kuasa hukum Jonas Salean selaku pemohon yaitu Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH,M.Hum, Yohanis Daniel Rihi, SH, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH dan Jidon Roberto Pello,SH. Kamis para pengacara Jonas Salean, membacakan kesimpulan pemohon dalam permohnan praperadilan Nomor 2/PID.PRA/2024/PN.KUPANG.

Diuraikan, bahwa objek praperadilan yang dimohonkan dalam praperadilan ini, sebagaimana diuraikan huruf B angka 1 permohonan praperadilan pemohon. Bahwa alasan-alasan yang mendasari pemohon praperadilan pemohon terhadap termohon karena tindakan penyitaan atas tana milik pemohon dengan sertifikat hak milik Nomor 839, melanggar pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP.

Bahwa bentuk pelanggaran terhadap pasal 38 ayat (1) KUHAP oleh termohon dalam melakukan penyitaan terhadap tanah milik pemohon adalah penyitaan didasari surat izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang. Padahal pasal 38 ayat(1) KUHAP sangat jelas menetapkan,” penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Bahwa bentuk pelanggaran terhadap pasal 39 ayat (1) huruf a KUHP oleh milik pemohon adalah pemohon bukanlah tersangka atas terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan asset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain.

Tanah beserta bangunan, demikian dibacakan pengacara Jonas Salean, diatasnya dan sertifikat hak milik nomor 839 seluas 420 m2 terletak di jalan Veteran Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang disita oleh termohon bukanlah diperoleh dari tindakan pidana atau dari hasil tindak pidana melainkan hak milik sah dari pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/PDT.G/2019 tanggal 17 Maret 2020 Jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 60/PDT/2019/PT. Kupang Nomor 60/PDT/2019/PT.KPG tanggal 10 Juni 2020 Jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576 /PDT/2021 tanggal 21 April 2021 antara pemohon sebagai penggugat melawan Bupati Kupangsebagaiu tergugat. ♦ wjr