Viral Narasi Winston Rondo Soal Pengumpulan KTP

Ilustrasi Netralitas Pilkada
Ilustrasi Netralitas Pilkada

EXPONTT.COM – Viral di media social face book status GreGor Do Hawu FLOBAMORATA TABONGKAR ada screenshot tentang Winston Rondo minta para lurah untuk minta warga kumpul KTP untuk bakal calon Walikota Kupang Jefri Riwu Kore. Nitizen dengan inisial GreGor Do Hawu mempertanyakan, “Winston Rondo ini siapa dan kapasitas dia apa sampai perintah lurah dan camat untuk kumpul KTP wkwk wkwk untuk camat dan lurah ingat nasib anda terutama isteri anak, ketika camat dan lurah ketahuan ikut berpolitik praktis konsekuensinya dipecat, ketika orang yang kalian ikut kalah dalam pilkada, saya yakin Winston Rondo atau Jefri Riwu Kore akan lari dari tanggungjawab wkwkwkwkk — bersama Deddy Hari.”

Dibawa narasi itu, diupload pula WA Winston Rondo

 

Seperti sudah diwartakan, “Jefri Riwu Kore “Diduga” Kerjasama dengan Penjabat Walikota Kupang, Para Camat dan Aparatur Kelurahan Hingga Lurah, RW dan RT Untuk Kumpul KTP
Mantan Walikota Kupang  Dr. Jefirstson Richset Riwu Kore, MM., MH atau lebih dikenal dengan Jefri Riwu Kore yang lahir 13 Januari 1960 dan Wali Kota Kupang periode 2017-2022. Sudah memohon secara terbuka melalui media social Tiktok dan media lain dengan kalimat, ”Bapa Ibu besaudara, bahwa saya calon walikota dengan program perubahan mohon bantu KTP saya maju sebagai calon walikota 2024-2029. Saya sudah mengumpulkan KTP lebih dari 100.000 untuk calon Walikota Kupang dari independen.”
Namun beberapa lurah dan sejumlah Ketua RT yang tidak menyebutkan namanya bahwa Jefri Riwu Kore patut diduga “kerja sama” dengan Penjabat Walikota Kupang agar para camat, lurah, ketua RW dan RT untuk mengumpulkan KTP. Bebebrapa aparatur menyerahkan foto copy surat permohonan untuk serahan KTP.

“Kita memang diimbau melalui bapak penjabat walikota untuk kumpul KTP biar genap 250.000 KTP untuk Bapa Jefri Riwu Kore yang akan maju dari independen sebagai bakal calon walikota Kupang 2024-2029 nanti,” terang seorang lurah yang minta namanya tidak disebut menjawab pertanyaan expontt.com Sabtu 16 Maret 2024.
Padahal jelas-jelas aparatur sipil Negara atau ASN dilarang berkampanye sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN untuk pejabat bakal calon pejabat kepala daerah, bupati, walikota maupun gubernur.
Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos untuk memberikan suaranya dan dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman. Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jefri Riwu Kore yang hendak dikonfirmasi expontt.com pertelepon Sabtu 16 Maret 2024 tidak menjawab, walau bernada dering. ♦ wjr

 

SOMASI