Rudy Tonubesi : Pejabat Yang Disumpah Jangan Arogan Mengaku Diri “Bersih”

EXPONTT.COM – Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang yang bernama lengkap Drs. Hendriyanus Rudyanto Tonubessi, S.H., M.Si., M.Hum mengaku kecewa dengan pernyataan Penjabat Walikota Kupang Fahrensy Priestly Funay ketika menjawab pertanyaan jurnalis terkait diduga bakal calon Walikota Kupang 2024-2029 Jefri Riwu Kore bekerja sama dengan penjabat walikota, para camat, lurah dan perangkat RT/RW untuk kumpul KTP. Seperti disiarkan AFB TV, ketika ditanya jurnalis, Fahrensy mengaku tidak tahu menahu dan dirinya mengaku bersih sejak Pilpres, Caleg tidak ikut terlibat dan tidak tahu menahu.

“Ada oknum lurah yang perintah staf, juga RT maupun RW agar kumpul KTP. Apakah benar, Pak Fahresy bersih. Jadi pejabat yang bersih harus orang lain atau rakyat yang omong. Ada Riksus itu kalau tidak salah sudah beredar luas dan melibatkan Pak Fahrensy. Dan kalau Riksus itu beredar luas siapa yang edarkan. Nama pejabat publik tu harus lebih mawas diri dan ketika berhadapan dengan pers harus menjawab dengan hati2 karena setiap pembicaraan yang keluar dari mulut pejabat itu terkait dengan persoalan publik. Karena pejabat Negara dibiayai oleh Negara dari pajak rakyat,” kata Rudy sang pengacara kondang itu menjawab expontt.com Selasa 2 April 2024.

Sambil berlalu Pejabat Walikota menjawab pertanyaan sang wartawan televisi dengan suara tegas dan meyakinkan bahwa, ”Saya bersih” dan mengaku tidak terlibat dengan pekerjaan kotor itu. Sekali lagi pejabat ini menjawab dengan tegas, “Saya ini bersih.” Padahal terkait dengan pekerjaan politik kotor demi meloloskan oknum seorang politisi menjadi pejabat penting di sebuah wilayah otonom terviral bahwa tim suksesi oknum politisi kotor itu viral di media sosial. Sebuah portal memberitakan kasus ini, dan mengkopy berita yang sudah tersebarluas di media social.

Menurut Rudy, sebuah Riksus yang sudah beredar ke masyarakat tertentu, bisa dimediamasakan tetapi tidak dibenar menulis nama lengkap sang pejabat. Konon Riksus yang juga diperiksa oleh pejabat Negara resmi sifatnya rahasia. Isinya boleh ditulis namun tetap menggunakan nama pejabat secara inisial sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Riksus yang dirilis dalam bentuk nota dinas 16 Desember 2022 perihal laporan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021-2022. Adapun anggaran untuk gaji PPPK telah dialokasikan dalam DAU tA 2021/2022 yang bersifat earmarked dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Isinya terkait program ini, ada kebijakan pejabat ketika itu selaku Ketua TAPD dan selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah lalai dalam penyusunan rancangan APBD yang mengakibatkan tidak tersedianya anggaran gaji PPPK pada APBD tahun anggara 2021 dan APBD Tahun Anggaran 2022, serta anggaran gaji PPPK yang bersiafat spesifik digunakan untuk belanja lain. ♦ wjr