Pengadaan Seragam SD, SMP Oleh Walikota Kupang Jefri Riwu Kore: Diduga Modus Korupsi “Mark Up”

EXPONTT.COM – Praktek Korupsi di lingkup pemerintahan paling banyak terjadi melalui pengadaan barang dan jasa. Data KPK menyebutkan sekitar 80% terkait pengadaan barang dan jasa tersebut.

Umumnya jika sejak awal sudah terjadi perencanaan dan penganggaran yang tidak benar, tentu prosesnya nanti juga akan tidak benar dan terjadi mark up. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Seperti halnya dugaan modus Korupsi proyek pengadaan pakaian seragam oleh Walikota Kupang, Jefritson Riwu Kore melalui Dinas Pendidikan yang dibagikan kepada siswa/siswi sekolah PAUD, TK, SD dan SMP tersebut, kuat diduga adanya mark-up dalam pengadaan tersebut. Fakta menarik ini berhasil ditemukan media bersama tim investigasi dilapangan.

Diduga pakaian seragam tersebut mutu rendah dan tidak sesuai dengan spek standar pengadaan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan. Hal tersebut berdasarkan data hasil uji lab yang menjadi standar pengadaan tidak sesuai dengan hasil uji lab yang termuat di kontrak pekerjaan apalagi jenis kain dari seluruh pakaian seragam yang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Dugaan ini semakin kuat ketika tim menemui PPK “Maxi Dethan, ST.MSi” beberapa waktu lalu, terungkap fakta bahwa pakaian seragam tersebut tidak ada harga pembanding karena pembeliannya dilakukan di toko-toko penjual seragam sekolah di Kota Kupang, tidak ada kalsifikasi siswa yang berhak terima dan tidak berhak terima, tidak pernah dilakukan pengukuran terhadap ukuran badan siswa. Sehingga jelas bahwa pengadaan tersebut tidak melalui mekanisme yang benar.

Uniknya proses pengadaan ini juga diduga menggunakan dana siluman yang telah direkayasa, sehingga walaupun anggaran tersebut semula tidak termuat didalam rancangan KUA PPAS dan rancangan APBD untuk dibahas disidang Dewan, dan usulan tersebut muncul pada saat pembahasan di Komisi dan akhirnya di tolak oleh Komisi IV DPRD Kota Kupang. Akan tetapi setelah hasil Konsultasi RAPBD oleh Badan Anggaran di Provinsi, kemudian menjelang tutup sidang Pembahasan APBD, disitulah diduga anggaran tersebut dipaksakan untuk diakomodir dalam APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019.

Namun Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore menampik kebenaran fakta-fakta tersebut melalui statement publiknya yang di muat oleh www.korantimor.com pada tanggal (18/11/2019) yang menulis, “Terkait pengadaan seragam sekolah siswa-siswi Paud dan TK serta SD dan SMP seKota Kupang dengan pagu dana sebesar Rp.6.448.500.000.-, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menegaskan bahwa itu sudah disetujui DPRD Kota dan sudah sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Wali Kota Jefri Riwu Kore saat dikonfirmasi awak media melalui saluran komunikasi Whatsapp hari Minggu malam [17/11/2019],” Demikian Pernyataan Jeriko, sapaan akrabnya.

Selanjutnya beberapa waktu lalu, dari hasil konfirmasi wartawan media ini dengan Kepala Bidang maupun mantan kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Kupang ”Okto Naitboho dan Robby Ndun”, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kupang, melainkan ditetapkan sepihak oleh Dewan dan Pihak Kantor Walikota Kupang di dalam sidang DPRD dengan Nomor rekening anggaran (nomonklatur) menyalahi ketentuan permendagri tentang alokasi dan uraian mata anggaran tidak sesuai, Sedangkan Dinas Pendidikan hanya melaksanakannya saja.

Lalu sejumlah Anggota DPRD Kota Kupang ketika ditemui mengatakan, “Dana pengadaan Pakaian seragam tersebut adalah Dana siluman, karena anggaran tersebut telah di tolak di Badan Anggaran dan Komisi akan tetapi herannya kembali dimasukan dan diketahui ada setelah APBD Kota Kupang 2019 di tetapkan.” ♦ persbhayangkara.id NTT