EXPONTT.COM – Portal kabarntt.co mewartakan,dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang terhadap gaji P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terungkap ada ketidakcermatan, bukan kelalaian. Ketidakcermatan itu terjadi baik di Badan Keungan Daerah maupun BKP2D Kota Kupang.
Inspoktorat juga merekomendasikan pemerintah agar segera membayar gaji dan tunjangan P3K pada tahun 2022.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, di ruang kerjanya, Selasa 11 Oktober 2022, menyampaikan hasil audit terhadap gaji dan tunjangan P3K yang belum dibayarkan dari tahun 2021 dan tahun 2022.
Sebelumnya, pada sidang perubahan anggaran tahun 2022 DPRD Kota Kupang mempertanyakan masalah pembayaran gaji P3K di Kota Kupang. Persoalan ini sering ditanyakan anggota Dewan, sehingga Dewan meminta untuk segera dilakukan audit guna mencari tahu di mana letak persoalannya sehingga gaji P3K belum kunjung dibayarkan.
“Permintaan tersebut telah direspon oleh Wali Kota Kupang melalui Pak Sekda. Dan kami telah melakukan pemeriksaan, dan ini masuk dalam kategori pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan tersebut kami hanya melihat dari sisi perencanaan penganggaran. Sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan sesuai dengan informasi bahwa dana DAU tahun 2021 itu sudah termasuk dana P3K dan hasil pemeriksaan kita di lapangan bukan terbukti. Ternyata surat dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan baik yang dikirim bulan Maret maupun bulan Juni 2021 ternyata tidak diterima oleh Badan Keuangan Daerah Kota Kupang maupun BKP2D yang mengurus P3K,” jelas Frengky.
Begitu juga surat ketiga di bulan Desember 2021 yang diterima di bulan Januari 2022. Setelah itu pada 20 Januari 2022 Pemerintah Kota Kupang bersurat ke Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa akibat dari terlambat diterimanya surat tersebut, maka dana P3K tidak dianggarakan oleh Pemerintah Kota di tahun 2021 dan juga ditahun 2022.
“Hasil rumusan kami Inspektorat mengharuskan kepada Pemerintah Kota Kupang agar anggaran-anggaran yang dikirim pemerintan pusat lewat dana DAU seperti anggaran P3K, tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang lain di luar gaji P3K. Sehingga rekomendasi kami kepada Pemerintah Kota Kupang di tahun 2022 ini agar anggaran-anggaran itu dikumpulkan kembali dan dijadikan Silva untuk dipergunakan pembayaran P3K dan harus segera dibayarkan di tahun 2022 ini,” desaknya.
Frengky juga menjelaskan bahwa, sebenarkan anggaran itu bukan terpakai, namun anggaran itu terserap di beberapa SKPD karena memang ketidaktahuan dari pada teman-teman kita, baik di BK2D maupun di BAKD.
“Karena itu kami membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang agar berkoordinasi secara intensif terlebih untuk alokasi gaji dan tunjangan P3K dan harus dibayarkan tahun ini, totalnya itu Rp.33,8 miliar,” katanya.
“Ya harus dikumpulkan kembali dana-dana yang sudah dipakai, karena itu dana P3K dan kami desak pemerintah agar segera dibayarkan kepada mereka P3K ini,” imbuhnya. ♦ wjr
DPRD Kota Kupang Bungkam Soal Dana PPPK yang Sudah Terpakai
PEMERINTAH Kota Kupang hingga kini belum menjelaskan tentang kondisi terkini dana PPPK tahun 2022 yang sempat terpakai Rp4 miliar untuk membiayai TPP ASN dan kebutuhan DPRD. Pimpinan DPRD pun mengaku belum tahu.
Ditemui RakyatNTT.com di Gedung DPRD, Rabu (15/3/2023), Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje Baun menolak untuk diwawancarai soal hal itu. Ia menghindari awak media sambil menjawab tak mau bicara soal keuangan PPPK. “Saya tidak mau, saya sonde tahu hal itu,” ucapnya sambil berjalan ke mobil dinasnya yang terpakir di halaman Kantor DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe juga mengaku belum mengetahui apakah Pemkot sudah mengganti dana Rp4 miliar untuk PPPK yang dipakai pada November 2022 lalu atau belum.
Ia pun tak mau memberikan tanggapan soal hal itu. “Itu saya belum tahu, nanti saya tahu baru saya kasi masukan,” sebut Yes.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 anggaran senilai Rp33,8 miliar bersumber dari dana alokasi umum untuk membiayai gaji para tenaga PPPK yang telah lulus seleksi di tahap 1 dan 2 pada tahun 2021/2022.
Dana tersebut sempat dialokasikan ke program kegiatan lain, lantaran Kemenkeu terlambat memberikan surat ke Pemkot. APBD sudah telanjur ditetapkan. Dana Rp33,8 miliar pun dialokasikan kembali dalam APBD Perubahan tahun 2022. Dimana terdapat dana Rp28 miliar disepakati sebagai silpa dan tak boleh digunakan untuk program dan kegiatan lainnya.
Namun, dalam RDP tentang kas daerah yang kosong pada 22 Desember 2022, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah saat itu yang dijabat oleh Balina Oey, mengungkapkan bahwa dana PPPK senilai Rp28 miliar telah digunakan ke kegiatan lainnya di bulan November. Dan sebanyak Rp4 miliar dikeruk untuk membayar TPP ASN dan kebutuhan anggota DPRD. ♦ rakayatntt.com