Hasil Pemeriksaan Inspektorat NTT Terkait Masalah Tanah Di Jalan Veteran Kelapa Lima Tidak Objektif dan Terkesan Ada Titipan APH Pada RDP Dengan Komisi III

EXPONTT.COM – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD NTT harus kecewa berat karena dalam acara Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Inspektorat Daerah NTT tidak memuaskan dan tidak menjawab dengan jelas dan transparan apa yang dipertanyakan hasil pemeriksaan inspektorat terkait kasus pemeriksaan objek tanah sengketa di Jalan Veteran Kelapa Lima Kupang. Akibat hasil pemeriksaan yang tidak objektif dan transparan serta akuntabel, tegas Wakil Ketua Komisi III Leo Lelo dari Partai Demokrat banyak pejabat terkait mau penjara termasuk mantan Kepala BPN Kota Kupang.

“Ini semua akibat hasil pemeriksaan inspektorat yang tidak objektif dan tidak sesuai objek lapangan menyebabkan banyak pejabat yang dipenjara. Hasil pemeriksaan diserakan kepada aparat hukum kejaksaan yang tidak objektif menyebabkan oknum tidak bersalah dipenjara. Walau tanahnya masuk dalam sangketa hukum tetapi hasil pemeriksaan inspektorat yang tidak objektif. Kita minta supa petugas inpektorat yang menjalani pemeriksaan harus jujur dan adil. Sebagai petugas harus merefleksi bahwa seandainya saudara yang terkena pemeriksaan apa rela saudaramu dipenjara. Ya petugas inpekorat harus menanggung dosa,” tegas Leo Lelo dengan nada kecewa karena jawaban Kepala Inspektorat Propinsi NTT Stefanus F. Halla yang didampingi dua stafnya.

Jonas Salean selaku Ketua Komisi III bertanya, ”Atas dasar apa sampai inspektorat menyatakan hasil pemeriksaan lahan yang juga milik saya hanya 420 m2 kerugian negara sampai Rp 6,5 Miliar. Coba jelaskan. Itu perhitungannya bagaimana tu dan pakai metode apa. Lalu nilai objek penjual berapa permeter persegi sampai ketugian Negara sampai 6 miliar lebih. Tidak masuk akal Tolong dijelaskan sampai lahan seluas itu yang jelas-jelas hak saya, punya sertifikat lengkap dan sudah dipersoalkan secara hukum saya yang menang mulai dari pengadilan pertama, pengadilan tinggi dan MA RI saya yang menang. Lalu aparat kejaksaan tinggi datang pasang plang di atas lahan saya yang punya sertifikat. Ini semua karena rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat. Jadi banyak pejabat yang punya tanah di situ dipenjara hanya karena ada hasil pemeriksaan inspektorat. Aneh dan tidak professional para petugas yang ditugaskan memeriksa di lapangan. Mau jadi apa Negara ini kalau banyak yang dipenjara gara-gara hasil pemeriksaan inspektorat yang tidak objekyif dan transparat. Apa ada terima pesan dari kejaksaan. Pak Kepala Inspektorat harus jawab dan jelaskan mengapa kerugian yang adalah tanah Negara yang saya dapat sesuai aturan dan punya sertfikat bisa dibilang inpektorat kerugian Negara Rp 6 miliar lebih. Ini tidak masuk akal, berarti ada pesan sponsor. Jadi saya ingatkan untuk berhati-hati,” tegas Jonas Salean.

Kepala Inspektorat Propinsi NTT Stefanus Halla tidak mampu menjawab secara objektif namun hanya menjelaskan secara umum tugas inspektorat hasil-hasil pemeriksaan di NTT tahun 2023. Dalam lembaran tertulis, Stefanus Halla menguraikan progress TLHP BPK RI atas kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 pada Pemda NTT 4 Januari 2024. Di antaranya ada 10 temuan, dan rekomendasi administrasi sebanyak 26 rekomendasi, keuangan 10 rekomendasi senilai Rp 4.486.519.833,51, dan telah ditindaklanjuti 26 rekomendasi, sementara keuangan yang telah ditindaklanjuti Rp 988.836.633,14 dan sisanya Rp 3.497.681.200,37. Dan sejumlah temuan ada 13, dan rekemendasi serta ditindaklanjuti. Padahal motto kinerja inspektorat yaitu “Berakhlak, bangga melayani bangsa.”

Diketahui Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat. ♦ wjr