EXPONTT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kupang melalui Panitera pada 24 April 2024 mengeluarkan surat keterangan Nomor 1875/PAN.PN.W26.UI/HK2.4/2024.
Surat ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kupang I Dewa Made Agung Hartawan tertanggal 24 April 2024.
Dengan dikeluarkannya surat ini, pihak ketiga atau pihak manapun tidak berhak untuk mempersoalkan hak atas tanah milik Jonas Salean seluas 420 M2 di Jalan Veteran Kelapa Lima Kupang.
Wali Kota (Walkot) Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean telah melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Kupang Korinus Masneno buka suara soal pelaporan Jonas.
Masneno menjelaskan tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, yang menjadi permasalahan antara Pemkab Kupang dengan Jonas sudah terdaftar sebagai aset.
Jonas Salean telah polisikan bupati dan eks Bupati Kupang Terkait Pemalsuan Dokumen “Tanah tersebut sudah ada dalam daftar aset pada Kantor Dukcapil sejak tahun 1989. Ada proses surat menyuratnya hingga SK perolehan tanah tersebut,” tulis Masneno melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat 8 Maret 2024.
Masneno telah memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan data berkaitan dengan tanah yang menjadi persoalan. “Saya sudah perintahkan kepada bagian aset untuk, mengumpulkan data guna bisa memberikan penjelasan rinci bila saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal dimaksud,” jelasnya.
“Mudah-mudahan dengan peristiwa ini bisa menolong Pemkab Kupang untuk dapat menjernihkan persoalan tersebut,” harap Masneno.
Seperti diwartakan detik.com, sebagai seorang bupati, Masneno merasa tidak penting mengambil barang milik orang lain untuk dijadikan aset daerah.
“Saya hanya mempelajari tentang data perolehan pada masa lalu, dan kesimpulannya sepanjang keputusan tersebut belum dicabut maka biarlah proses atas laporan ini akan bisa menjawabnya,” ujarnya.
“Menurut saya, apa penting seorang bupati mau mengambil barang atau aset milik seseorang untuk menjadi aset daerah dan beliau (Jonas Salean) telah menggugat pemkab dan telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa saat ini tanah tersebut berada di bawah pengusaan beliau,” tandasnya.
Masneno menilai Pemkab Kupang akan mengupayakan mengumpulkan data terkait aset tanah tersebut dan akan diproses aturan yang berlaku. “Bila pemkab menemukan alat bukti baru, maka melalui proses dalam pelaporan dimaksud akan kami ajukan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya.
Sebelumnya Jonas bersama kuasa hukumnya melaporkan Masneno atas dugaan penipuan atas aset yang dinilai bukan milik Pemkab Kupang. Selain Masneno, Jonas juga melaporkan mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke Polda NTT. ♦ wjr