EXPONTT.COM – Komisi III DPRD NTT Jonas Salean meminta Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia Kalake untuk menyetujui kerja sama pola Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI. Menurut Jonas Salean, Penjabat Gubernur NTT hanya mengeluarkan surat persetujuan bahwa Bank DKI menyetujui penyertaan modal untuk menggenapi modal inti minimum. Menurut Jonas Salean, hal tersebut sangat penting agar pemenuhan modal inti di Bank NTT yang kini masih kurang Rp614 Miliar bisa tercapai. Hal tersebut kembali ditegaskan Jonas Salean Jumat 26 April 2024.
Menurut Jonas Salean, ada beberapa prinsip diantaranya, dalam rangkaKUB dengan Bank DKI, Bank DKI tidak perlu setor utuh senilai Rp 641 Miliar. “Ya mungkin aetor Rp 50-100 miliar dulu. Kedua dalam rangka KUB dengan Bank DKI dibutuhkan dokumen yaitu surat persetujuan prinsip dari PSP atau pemegang saham pengendali dan surat persetujuan semua pemegang saham Seri A dan Seri B dalam RUPS yang rencananya digelar 6 Mei 2024.
Sementara Bank DKI dipastikan akan uji tuntas terhadap Bank NTT, untuk hal ini tidak perlu audit bahkan tidak perlu ganti pengurus karena dipastikan Bank DKI akan meminta persyaratan misalnya menjadi PSP 1 atau dua. Berikut, parallel proses KUB, jika ganti pengrus yang tidak sesuai dengan POJK nomor 17/23, maka pergantian melanggar POJK sehingga tidak akan proses persetujuan OJK.
Di pridikisi akibat pergantian pengurus tidak procedural, maka secara hukum, pengurus lama tetap diakui OJK sebagai pengurus. Sementara masa jabatan Penjabat Gubernur hanya sampai pada September 2024. Sangat bijak kalau pergantian pengurus Bank NTT setelah dipilihnya Gubernur NTT yang baru. Menurut saya akan menjadi persoalan kalau RUPS mengganti pengurus baru. Dampak risiko bagi bank jika dipaksa ganti pengurus yang melanggar POJK 17. Ada risiko hukum sehingga Bank DKI bisa menolak KUB.”
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Jonas Salean sudah menegaskan Bank NTT membutuhkan surat persetujuan dari Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake agar pembentukan kelompok usaha (KUB) antara dua bank pemerintah daerah ini segera terwujud.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2022, Bank NTT bersama Bank DKI sudah menandatanganani kerjasama pembentukan kolompok usaha bersama (KUB) dalam rangka memperkuat modal ini Bank NTT hingga mencapai Rp3 triliun pada Desember 2024, sesuai syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jonas Salean mengatakan, saat ini modal inti Bank NTT masih Rp2,4 triliun kekurangan sekitar Rp 641 miliar. Karena itu, jalan satu-satunya untuk memenuhi modal inti Bank NTT ialah dengan pola KUB tersebut. “Yang penting kita selamatkan bank ini dulu. Karena jalan satu satunya yang bisa selamatkan adalah dengan pola KUB,” ujar Jonas.
Namun, tambahnya, seluruh pemegang saham dijadwalkan akan meningkatkan penyertaan modal pada RUPS 6 Mei 2024 mendatang. “Artinya minimal sisa yang harus ditanggulangi Bank NTT itu sekitar Rp300 miliar. Karena waktunya juga tinggal 8 bulan saja. Ini yang jadi masalah,” tandasnya.
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho seperti diwartakan lintasntt.com menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPRD NTT karena komit untuk langkah-langkah pemenuhan KUB Bank NTT. “Kita apresiasi Komisi III DPRD NTT karena punya kepedulian dan komitmen untuk Bank NTT bertumbuh memenuhi komitmen KUB,” ujar Riwu Kaho.
Dia menjelaskan, Bank NTT masih kekurangan modal inti minimum sebesar Rp631 miliar, dan Komisi III DPRD NTT akan mengambil langkah strategis dengan melakukan komunikasi dengan Pemprov NTT. ♦ wjr