Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean Mengimbau Pj. Gubernur Selaku PSP dan Semua Pemegang Saham Seri A dan Seri B Memutuskan Yang Terbaik Sehingga Bank NTT Tidak Turun Status Menjadi BPR

EXPONTT.COM – Ketua Komisi III DPRD NTT kepada expoNTT.com Sabtu 27 April 2024 menegaskan,” keputusan RUPSLB dengan agenda utama persetujuan RUPSLB tentang KUB tanggal 6 Mei 2024 sangat menentukan status operasional bank NTT tidak menjadi BPR. Dengan demikian PSP sangat diharapkan dan PS lainnya harus memutuskan persetujuan KUB sebagai keputusan strategis dan merupakan legasi terbaik bagi masyarakat NTT.

Sebagai edukasi bagi seluruh PS dan masyarakat NTT. Bank DKI tidak perlu menyetor kekurangan modal bank NTT sebesar Rp 641 M tetapi cukup sebesar Rp 50 sampai atau 150 M sehingga tidak terlampau memberatkan bank NTT yang pada waktu yang tidak terlalu lama segera melakukan pembelian kembali saham yang ditempatkan oleh Bank DKI, mengingat akan lebih strategis bagi bank dan masyarakat NTT untuk menjual saham kepada publik NTT melalui bursa efek jakarta.

Mengingat Bank DKI sebagai bank jangkar akan melakukan uji tuntas terhadap kinerja bank NTT, maka saat ini sangat tidak tepat dan tidak bijak RUPSLB pada 6 Mei mengagendakan pergantian pengurus. Karena ketiadaan pengurus definitif yang disetujui OJK sebagai otoritas pengawas perbankan di Republik ini akan menghambat proses KUB dan yang pasti akan berdampak pada penurunan tingkat kesehatan bank.

Lagi pula pada 27 November 2024 akan pemilihan gubernur NTT. Gubernur yang baru terpilih sudah ada, sehingga sangat bijak penjabat gubernur NTT tidak melakukan pergantian pengurus bank NTT, karena akan berbenturan dengan kewenangan serta kebijakan gubernur terpilih sebagai PSP baru. Sekali lagi bapak Pj selaku PSP tidak perlu ganti pengurus di masa transisi kepemimpinan yang paralel dengan proses KUB. Mengharapkan penjabat gubernur tidak berpolitik dalam proses KUB dan pergantian pengurus, karena pergantian pengurus nyata-nyata tidak sesuai POJK 17, akan menimbulkan berbagai risiko bagi bank.

Sementara bagi Pj gubernur masa jabatan sangat singkat dan akan berakhir Desember 2024, sehingga fokus pada proses pilkada dan birokrasi pemerintahan. Menurut kami tidak urgensi pergantian pengurus hingga persetujuan KUB Desember 2024 yakni modal inti minimum tercapai Rp 3 triliun dengan skema KUB. Penegasan bahwa pergantian pengurus bank NTT tidak menggunakan kemendagri 37 tahun 2018, mengingat PT yang bergerak di bidang perbankan tunduk pada POJK 17 tahu 2023. Imbauan kami sebagai wakil rakyat NTT juga sebagai pemilik hakiki bank NTT, janganlah mengangkang POJK 17 karena kita hidup dalam peradaban yang taat pada regulasi.

Setiap pergantian dirut, direktur kepatuhan dan komusaris independen sebelum periode masa jabatan berakhir, harus dan wajib progil calon pengganti disetujui OJK terlebihb dahulu selambat-lambatnya 1 bulan sebelum diagendakan dalam RUPSLB. Jadi tidak boleh diagendakan dalam RUPSLB sebelum di setujui OJK. Jika calon pengganti disetujui, harus melalui proses assesmenn dan rekomendasi komite remuneresi dan nominasi, sebelum di fit proper OJK. Demikian juga pengurus lain pergantian harus memenuhi minimal enam penilaian diantaranya harus objektif atau tidak subjektif. Jadi saat ini tidak semudah membalik telapak tangan demi kepengin oknum lalu untuk pergantian pengurus calon pengurus bank harus bersertifikasi manajemen risiko level 6 untuk dekom, level 7 untuk direksi. Jagi tidak sembarangan menjadi pengurus bank. Jadi kami mengharapkan bapak penjabat gubernur NTT atau PSP fokus saja untuk setuju KUB.” ♦ wjr