RUPS-LB 8 Mei 2024 Jika Ada Agenda Pergantian Pengurus Bank NTT Harus Seijin OJK

Daniel Tagu Dedo

EXPONTT.COM – Agenda RUPS-LB yang akan diikuti  pemegang Saham Pengendali atau PSP dan para pemegang Saham Seri A dan Seri B diisukan salah satu agenda ialah mengganti pengurus Bank NTT seperti yang sudah diwartakan beberapa waktu lalu.

“Kalau PSP dalam RUPS-LB pada 8 Mei 2024 mengganti seluruh pengurus Bank NTT tanpa persetujuan OJK, maka perombakan itu illegal. Pengurus bisa melawan dan tidak perlu mentaati karena keputusan itu illegal,” kata mantan Dirut Bank NTT Daniel Tagu Dedo.

Pengamat perbankan yang minta tidak disebutkan namanya berpendapat, ”Itu artinya bank langsung kolaps tingkat kesehatan terjun bebas dari sehat menjadi tak sehat. Beberapa produk dan pelayanan bank tak diperbolehkan oleh OJK. Ibarat pesawat tanpa kapten, karena bank adalah bisnis kepercayaan, penabung bisa tarik dananya, dan terjadi rusuh besar-besaran, Padahal tanggungjawab pemegang saham terutama PSP. Akan pula terjadi PHK besar-besaran, akan terjadi pengangguran dan dampak ekonomi serta akan susul masalah lain. Jadi, kalau RUPS-LB sampai mengganti pengurus, masyarakat akan marah, dan tangkap pihak-pihak yang bertanggungjawab. Terlampau riskan dan risiko super besar jika terjadi pergantian pengurus. Maka OJK atur tata kelola pergantian pengurus kecuali persero non perbankan sehingga pergantian pengurus tidak menimbulkan gejolak. Jadi jangan bermain api, jangan bermain politik dan jangan dengar pembisik jahat.” Itulah pendapat dan saran pengamat perbankan dan mantan pejabat di BI.

Diwartakan expontt.com sebelumnya,” PAK Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, saya hormati. Bapak dianugerai berkat dan anugerah oleh Tuhan diperkenankan memimpin NTT walau hanya setahun. Namun waktu setahun ini, akan sangat berguna untuk pembangunan NTT demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Salah satu pintu, atau sarana, lembaga untuk memajukan ekonomi rakyat NTT yang masih tergolong propinsi miskin ialah melalui Bank NTT yang oleh pengurusnya dengan Dirut-nya Alex Riwu Kaho telah menggulirkan dana ke kelompok usaha kecil menengah (UMKM)

Pernah saya rilis, sudah ribuan masyarakat dan ratusan masyarakat yang tergabung dalam UMKM mendapat bantuan melalui Bank NTT. Masyarakat sangat terbantu, usahanya maju dan bisa membiayai hidup keluarga, membiayai anak-anak sekolah dan kebutuhan lain yang mendesak. Sudah dinarasikan dalam bentuk imbauan Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, para cendekiawan dan pengamat ekonomi juga mantan Dirut Bank NTT seperti Daniel Tagu Dedo, Amos Corputy, Izack Rihi maupun mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu Eddy Nggaunggus, kiranya Bapak Penjabat Gubernur NTT mengeluarkan kebijakan yang menyenangkan hati rakyat NTT yaitu menyetujui agar Bank DKI yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bank atau KUB bisa menyertakan modalnya senilai Rp 641 Miliar sehingga menggenapi modal inti minimum (MIM) pada 31 Desember 2024, sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK tahun 2020.

Harapan dan doa orang NTT untuk Bapak Penjabat Gubernur dan semua peserta RUPS-LB 6 Mei 2024 tidak diselipi kepentingan politik sehingga nasib Bank NTT terselamatkan dan tidak diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Kita semua tahu, dampak jika Bank NTT yang tadinya bank umum dan bahkan sudah berstatus bank devisi harus sirna menjadi bank yang hanya melayani nasabah wajib yaitu ASN. Ya ASN dilingkungan Pemda NTT dari propinsi sampai kabupaten kota wajib hukumnya menabung, menerima gaji dan transaksi pinjam meminjam di Bank NTT.

RUPS luar biasa Bank NTT, harus menelorkan keputusan yang taat hukum, taat asas, taat regulasi, taat etika bisnis serta menjunjung tinggi peradaban dalam komunikasi dan memutuskan hal-hal yang strategis dengan landasan regulasi yang jelas.

Bapak Penjabat Gubernur NTT selalu pemegang saham pengendali atau PSP, jangan salah membuat keputusan, karena akan menciderai rasa hormat masyarakat pemilik Bank NTT.

Jangan dengar suara sumbang dari orang-orang terdekat yang sangat tidak berhati nurani bahkan mendown grade kapabilitas PSP. Jadi tinggalkan hal-hal yang patut dikenang sebagai pemutus kebijakan yang mulia bukan yang menciderai kejayaan Bank NTT.

Ya, jangan bawa bank ke ranah politik, karena akan membawa bank dalam kehancuran, bank adalah bisnis, kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, harus dikelola secara profesional, tunduk pada POJK sebagai satu-satunya otoritas pengawasan bank di republik ini, perseroan BUMD diluar perbankan silahkan ada masing-masing otoritas pengwasannya, jangan disamakan berlaku prinsip lex specialis les generalis. Ini saja narasi saya sebagai nasabah Bank NTT dan sebagai jurnalis. Terima kasih atas attensinya.”

Pergantian pengurus seperti dijelaskan Dan Tagu Dedo harus seijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuannya untuk mengawasi lembaga keuangan dan memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan penghimpunan dana ilegal yang terjadi di masyarakat. ♦ wjr