EXPONTT.COM - Di akhir masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco dan Marianus Waja meninggalkan persoalan. Salah satunya adalah raibnya uang daerah senilai Rp 47 miliar.
Akibatnya LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2023 hampir semuanya ditolak oleh DPRD dan DPRD pun membentuk Pansus LKPJ.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo, Antonius Moti, menjelaskan, dari total keuangan daerah yang dipertanggungjawabkan melalui LKPJ Bupati Nagekeo, yang dilaporkan oleh Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo, pada tanggal 13 Mei 2024, banyak menuai protes 25 anggota DPRD Nagekeo. Itu akibat dana Silpa senilai Rp 47 miliar diduga raib.
Untuk sementara ditemukan ada uang senilai Rp 25 miliar didepositokan di beberapa Bank yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah. Uang tersebut dimasukan ke Deposito tanpa diketahui dan tanpa persetujuan Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo.
“Itu artinya deposito tersebut atas nama pribadi Kepala Badan Keuangan Daerah. Ini mereka pakai aturan yang mana?”, tanya Moti.
“Ini uang milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Laporan di atas kertas semua program telah dieksekusi dan hasilnya mencapai 98 persen. Ternyata semuanya Jauh Panggang Dari Api”, timpalnya.
Alokasi APBD Nagekeo tahun 2023 senilai Rp 735.755.550.375,00 diperuntukan membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang terjabar dalam 254 program dan 648 kegiatan dengan capaian presentasi fisik kegiatan sebesar 94,75 persen.
“Logikanya sederhana. Kalau memang capaian fisik mencapai 94 persen lebih, kenapa di tahun 2024 triwulan pertama program kerja pemerintah tidak bisa dieksekusi? Ini semua akibat dari pengelolaan keuangan daerah 2023 yang amburadul, hingga menyebabkan tahun 2024 banyak program kerja pemerintah di triwulan satu tidak bisa dieksekusi. Mau ekekusi bagaimana, uangnya tidak ada”, ungkap Moti.
Moti menambahkan, Kamis (16/5/24) besok, pihaknya akan mengundang Bank NTT, BRI dan BNI untuk meminta klarifikasi masalah deposito tersebut.
“Kita akan menanyakan uang tersebut disimpan atas nama pribadi atau daerah. Apabila ada indikasi kerugian keuangan negara, maka kita akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan”, tegasnya. ♦sergap.id