AN, SH,MH: 30 Mei 2024, Saya Transfer Dana Sisa Rp 650 Juta, Namun Nama Baik Saya Tercemar

EXPONTT.COM – Pengacara kondang AN, SH, MH 23 Mei 2024 pagi menegaskan, ”Saya sudah transfer pada 17 Mei 2024 senilai Rp 350 Juta. Dan nanti saya selesaikan sesuai komitmen akan saya transfer sisanya senilai Rp 650 juta pada 30 Mei 2024. Dan kita sudah ada komitmen bersama. Makanya saya kaget pada 20 Mei 2024 saya dilaporkan ke Polda. Padahal surat kuasa hukum masih berlaku. Saya kaget atas dasar apa saya dilaporkan ke Polda NTT, kasus penipuan yang mana. Nama baik saya sudah tercemar se Indonesia dimediamasakan bahwa menipu. Saya menipu apa. Saya punya etika sebagai pengacara. Nama saya sudah tercemar bahwa melakukan penipuan senilai Rp 1 miliar. Kan saya sudah bilang, dan memang dana senilai Rp 1 Miliar dalam bentuk pinjaman dan ada pembicaraan sebagai biaya operasional jika perkara menang. Tetapi kan kalah ya kita masih ada upaya hukum, tetapi saya kaget saya dilaporkan ke Polda seolah saya sudah melakukan penipuan. Sekarang masih berproses dan nanti kita lihat ke depan. Pengembalian dana juga bertahap. Tahap pertama Rp 350 Juta, dan tahap kedua Rp 650 Juta akan saya selesaikan 30 Mei 2024. Jadi mengapa Ochi lapor saya ke polisi 20 Mei kemarin.Waktu pembayaran tahap pertama 17 Mei 2024 saya sudah info lewat WA juga kepada Ochi dan Geral bahwa tahap kedua 30 Mei 2024, tetapi 20 Mei 2024 saya dilaporkan ke polisi. Ini ada apa, nama saya sudah tercemar di seluruh Indonesia.”

Ditambahkan Agus Nahak, ”Soal cek itu mundur itu saya sudah konfirmasi waktu pagi mereka mau pencairan bawa pemilik cek info dana belum masuk jadi jangan dicairkan dulu, tetapi Ochi tetap ngotot untuk pencairan. Lanjutnya saya transfer Rp 350 Juta. Janjinya kan pengembalian bertahap sehingga pada 30 Mei 2024 nanti saya transfer untuk menggenapi satu miliar pada 30 Mei mendatang.”

Seperti sudah diwartakan semua media cetak dan obline, seorang pengacara di Nusa Tenggara Timur (NTT) Agus Nahak (AN)  dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada keluarga kliennya.

AN dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap keluarga Almarhum Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 1 miliar. AN dilaporkan oleh anak Almarhum Rebeka Adu Tadak, Trinotji Damayanti (Ochy Adu) ke Polda NTT, Senin, 20 Mei 2024. Dirinya datang melapor ke SKPT Polda NTT ditemani kuasa hukumnya, Melchianus Nonna.AN dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan nomor laporan, STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDANTT.

Dalam keterangan persnya, Ochy menuturkan kasus bermula pada tahun 2022, dimana saat itu AN yang menjadi kuasa hukum dari Almarhumah Rebeka Adu Tadak dalam kasus perdata di tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Pada Oktober 2023, AN disebut meminta uang dua kali dengan Rp 1 miliar kepada keluarga Almarhumah Rebeka Adu Tadak dengan janji untuk memenangkan kasus tersebut. Saat itu AN juga menyebut uang Rp 1 miliar itu akan dikembalikan jika kasus tersebut tidak dimenangkan.

Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening bank atas nama AN yang kemudian dibuatlah kwitansi pinjaman uang dengan jangka waktu satu bulan.

Setelah satu bulan kasus selesai dengan putusan kalah bagi Almarhum Rebeka Adu Tadak, keluarga kemudian meminta kembali uang Rp 1 miliar tersebut, namun hingga waktu yang disepakati uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pada Maret 2024 lalu, Ochy Adu yang mengetahui AN berada di Jakarta kemudian mendelegasikan seorang bernama Geral untuk menagih uang tersebut.

Di Jakarta Geral bertemu dengan AN dan diberikan cek atau bilyet giro Bank BCA atas nama PT WJU tertanggal 24 April 2024, dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar.

Namun saat sampai di Kupang, cek tersebut ternyata hanya cek kosong yang tidak dapat dicairkan. Ochy saat itu langsung menghubungi AN dan memberitahukan hal tersebut.

Bukan mendapat kejelasan, Ochy malah diminta untuk bersabar dan mengatakan uangnya akan kembali, padahal waktu pengembalian uang telah melewati jangka waktu yang disepekati. Atas kejadian itu Ochy kemudian melapor ke Polda NTT. Sementara itu, ANyang dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah membayar Rp.350 juta dari total Rp.1 miliar yang dijanjikan dikembalikan.

“Sudah ada transfer Rp.350 juta ke rekening dia, tahap dua baru yang Rp.650 juta. Tahap dua juga ada proses tenggang waktu, tangga 30 Mei kita selesaikan,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui telepon. Dirinya juga menyebut, pihaknya masih merupakan kuasa hukum dalam kasus tersebut. “Masih pengacaranya mereka, belum ada pencabutan (kuasa), jadi masalahnya dimana? Kita menyelesaikan masalah tahu tahapan-tahapan perkaranya tidak bisa dong main lapor dan kasi masuk media,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa Rebeka Adu Tadak melalui kuasa hukumnya, AN, SH, MH menggugat Bank Bukopin bersama PT Mahkota di Pengadilan Negeri Kupang 22 Maret 2022. Kuasa hukum Rebeka Adu Tadak, AN, SH, MH saat ditemui awak media ketika itu menyatakan bahwa, kedatangan pihaknya ke Pengadilan karena telah mendaftarkan gugatan antara Rebeka Adu Tadak dengan Bank Bukopin.

Agus menambahkan alasan kliennya menggugat Bank Bukopin serta PT Mahkota semata-mata guna mendapatkan keadilan bagi kliennya. “Tuntutan kita adalah perbuatan melawan hukum yang dimana ada perbuatan, ada kerugian dan kesalahan yang dilakukan oleh tergugat”, tambahnya.

“Uang Rp 3 miliar hilang begitu saja, jadi lebih baik kita datang ke Pengadilan Negeri, rumah keadilan mencari kepastian hukum, mencari keadilan bagi klien kami”, ungkapnya.

Selain Bank Bukopin yang digugat, PT Mahkota juga digugat oleh pihak Rebeka Adu Tadak. “Tergugat satu itu Bank Bukopin tergugat dua adalah PT Mahkota”, tandas Agus.

Secara terpisah Kuasa Hukum Bukopin, M. Hanafiah Harahap, S.H, ditanya terkait Nasabah Rebeca Adu Tadak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan, menyatakan rilis panggilan Sidang diterima oleh Bank KB Bukopin Cabang Kupang tanggal 16 Maret 2022.

Lanjut Hanafiah, sementara pihak Bank Bukopin Cabang Kupang harus berkoordinasi terlebih dahulu ke pusat dan pusat harus mempelajari terlebih dahulu Rilis dan gugatan tersebut sembari melakukan proses penunjukkan kuasa hukum, sehingga membutuhkan waktu. 

Oleh karena itu, katanya untuk sidang tanggal 22 Maret 2022 pihak Bank KB Bukopin belum dapat hadir dan akan hadir pada sidang berikutnya.

“Mengenai Gugatan Perdata, kami belum bisa berkomentar karena surat kuasa kami masih dalam proses penerbitan,” katanya. ♦ wjr