Jelang Pilkada Kota Kupang 27 November 2024 Jonas Salean Di Obok-Obok Lagi Oknum Politisi Jahat Menggunakan Tangan Jaksa

EXPONTT.COM – Lagi-lagi kejahatan politik dimainkan oknum politisi jahat untuk menjatuhkan harkat dan martabat Jonas Salean mantan Walikota Kupang, yang juga Ketua Komisi III DPRD NTT. Kejatan si politik jahat dan busuk ini kembali “kerjasama dan berniat jahat“ sehingga Jonas Salean kembali di panggil Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa terkait masalah tanah di Jalan Veteran Kelapa Lima Kupang. Padahal secara hukum tanah itu sudah sah milik Jonas Salean yang dibuktikan dengan keputusah tetap dari MA RI. Di tahun politik ini, jelas Pilkada 27 November 2024 Jonas mulai dipermainkan sehingga kridibilitas politiknya jatuh. Hal ini ditegaskan Frits Rian Kapitan, SH, MH selaku kuasa hukum Jonas Salean Selasa, 28 Mei 2024.

Ditegaskan Rian, pada panggilan untuk diperiksa Senin 27 Mei 2024, Jonas Salean tidak bisa hadir karena mendapat tugas dari pimpinan untuk bertugas di Jakarta. “Tetapi diberitakan di media bahwa Jonas Salean mangkir. Ini berita menyesatkan, karena kami sudah sampaikan secara tertulis bahwa Jonas minta tunda waktu kalau sudah sampai di Kupang. Tetapi menggunakan media yang tidak bertanggungjawab diberitakan seolah-olah Jonas mangkir. Secara tertulis sudah sampaikan Senin, 27 Mei 2024 kemarin. Ini jelas berita yang menyesatkan,” tegas Rian.

Oknum politisi itu seperti yang sudah diwartakan expontt.com beberapa waktu lalu, kasus tanah Fatululi sudah tidak masalah secara hukum dan Jonas Salean sudah praperadilan walau hakim tunggal menolak tetapi dalam sidang hakim tetap manyatakan bahwa tanah memang milik Jonas Salean. “Karena gila dan ambisi menjadi pejabat sehingga seorang Jonas Salean harus menjadi tumbal dan diincar oknum politisi sebagai lawan berat. Saya kira semua warga Kota Kupang sangat tahu, siapa lawan politik dari Jonas Salean. Tidak ketemu cara menjatuhkan karir politik Jonas Salean, seperti kasus korupsi atau kasus lain yang membuat nama Jonas Salean tercemar, dan tidak baik di mata masyarakat Kota Kupang, ya si politisi itu menggunakan tangan jaksa dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi NTT.

Sangat ironis dan tidak terpuji, tidak etis lalu aparat yang seharusnya penegak hukum mau digunakan oleh politisi untuk menjatukan harkat dan martabat seorang politisi handal seperti dan hanya satu cara yaitu, kasus tanah kavling. Kedua, masyarakat bukan bodoh, tetapi sudah kritis, melihat permainan dan cara jaksa menangani kasus ini, yang sudah bertahun-tahun.

Ketiga, ada apa jaksa ngotot, memproses kasus ini, padahal sudah sangat jelas, secara hukum, kasus ini atau tanah kavling itu, sudah sah secara hukum milik Jonas Salean berdasarkan keputusan inkrah oleh Mahkamah Agung. Mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung RI. Hanya orang bodoh dan buta hukum yang memproses kasus ini, kalau bukan digunakan oleh politisi ambisi agar Jonas Salean di tahan. Saya mengharapkan Pak Jonas Salean harus lawan dan lawan dan laporkan ke Kejaksaan Agung RI, KOMNAS HAM DAN Ombusdman. Ini saja saran saya,” tegas Marsel Nagus Ahang kepada expontt.com Kamis, 22 Februari 2024.

Sudah diviralkan sejumlah media, pada Rabu, 21 Februari 2024, tim penyidik Kejati NTT, dipimpin oleh Koordinator Fredy Simanjuntak, SH., MH., dan Koordinator Yoanes Kardinto, SH., MH., didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH., melakukan konfirmasi di rumah Jonas Salean. Dan Jonas Salean dengan tegas tidak bersedia menandatangani berkas yang dibawa setidaknya 10 orang jaksa. Kedatangan aparatur kejaksaan ini dengan tujuan menyita dengan memasang plang atau papan nama di lahan milik sah Jonas Salean. Tetapi Jonas Salean menolak keras dan aneh, aparatur penegak hukum menyita tanah milik orang yang sah secara hukum. Jonas Salean mengajukan dasar hukum kepada para jaksa tetapi para jaksa itu, kata Jonas Salean, punya dua alat bukti. Apa itu kedua alat bukti, kata Jonas Salean, jaksa tidak memperlihatkan. “Silahkan tangkap saya dan saya siap ditahan. Saya sudah pernah ditahan jaksa tetapi saya proses hukum dan saya bebas. Itu juga waktu suksesi. Kali ini saya lawan dan akan memproses aparat hukum,” tegas Jonas Salean. Dan seorang jaksa pada kesempatan itu bilang kepada Jonas Salean,” Kami juga baru dan hanya ikut perintah.”

Seperti diwartakan penatimor.com, penyitaan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menuai penolakan dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Jonas menolak keras tindakan penyidik Pidana Khusus Kejati NTT yang melakukan penyitaan aset seluas 420 meter persegi pada Selasa (20/2/2023) siang. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang tersebut.Tim penyidik Kejati NTT, dipimpin oleh Koordinator Fredy Simanjuntak, SH., MH., dan Koordinator Yoanes Kardinto, SH., MH., didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH., melakukan konfirmasi di rumah Jonas Salean.

Namun, penolakan keras disampaikan oleh Jonas Salean, yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah sah miliknya, dan telah didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan Mahkamah Agung yang diperoleh saat berperkara dengan Pemda Kabupaten Kupang.

“Kami telah menang dalam perkara melawan Bupati Kupang, dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan semua dalil dan alat bukti Bupati Kupang tidak dapat diterima, serta menyatakan tindakan pencatatan tanah dalam buku aset daerah Kabupaten Kupang sebagai perbuatan melawan hukum,” papar Jonas Salean kepada media.

Menurut Jonas, putusan Pengadilan menghukum Bupati Kupang untuk menghapus barang milik daerah itu dari buku aset.

“Setelah putusan menang pada tahun 2021, tanah itu telah menjadi milik saya yang sah, maka istri saya kontrakkan tanah itu pada orang lain,” imbuhnya. Jonas Salean juga menyoroti tudingan adanya penghitungan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih oleh pihak kejaksaan. Dia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan rekayasa semata dan ia akan menuntut keadilan. Menurutnya, tindakan penyidik Kejati NTT terkesan sewenang-wenang dan tidak adil.

“Dalam kasus ini, saya merasa dianiaya dan tuntutan ini terkesan bermuatan politik untuk merusak reputasi saya, terutama karena saya mencalonkan diri menjadi wali kota. Saya akan terus melawan dan mencari keadilan, karena ini sudah tidak normal dan tidak benar,” tegas Jonas Salean.

“Tiba-tiba mereka (Jaksa) usulkan ke Pengadilan untuk menetapkan sebagai barang sitaan, dan mau disita. Ini Pengadilan yang putuskan, sehingga saya merasa keberatan, dan dasar apa dari Pengadilan untuk tetapkan sebagai objek sitaan. Padahal sudah ada tiga putusan ini, dan juga Pengadilan tidak batalkan. Terkait penyitaan aset tanah ini saya sangat keberatan, sampai kapan pun, dan saya meminta untuk bertemu dengan Kejati, dan akan ke Jakarta untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komnasham,” jelasnya.

Ia menegaskan penolakan atas penyitaan aset tanahnya, dan menyatakan akan mencabut plang penyitaan yang dipasang oleh penyidik Kejati NTT, merujuk pada bukti putusan Mahkamah Agung dan bukti kepemilikan yang dimilikinya.

Meskipun Jonas Salean menegaskan penolakan, tim penyidik Kejati NTT tetap memasang plang penyitaan.Sehingga Jonas Salean juga memasang plang tidak jauh dari plang kejaksaan yang isinya,” Tanah ini milik Jonas Salean berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.”

Para jaksa yang berjumlah 10 orang itu, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran tersebut.

Tindakan penyitaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang, dimana tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak, dengan total kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40.

Sebelumnya, Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH., telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya kini ditahan dengan ancaman Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik berhasil menyita sejumlah objek tanah dan bangunan, antara lain tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan Nomor SHM 839 seluas 420 M2, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 seluas 400 M2, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 880 seluas 400 M2, tanah seluas 256 M2 di Jalan RW Monginsidi, RT 014/RW 004 Kelurahan Fatululi, dengan bangunan yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek, S.Pd., memiliki Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 di Jalan Veteran.

Kemudian, tanah seluas 1100 M2 yang digunakan oleh John Lauw berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 7 Juni 2017.

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Lurah Fatululi, serta pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.

 

Tentang Tanah Kavling Jalan Veteran Kupang,Riwayatmu Kini

Dikutip dari penatimor.com, khusus kejati NTT terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat ini, sudah dua orang tersangka yang ditahan penyidik, yaitu Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH.

Lantas seperti apa kronologi dari tanah Pemkab Kupang tersebut. Media ini berhasil menghimpun informasi dari berbagai sumber tentang riwayat tanah yang kini menjadi obyek hukum perkara korupsi dimaksud.

Bermula dari adanya fax dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/2922/PUOD tanggal 8 Agustus 1988 dalam rangka penyusunan proyek pembangunan gedung kantor Pencatatan Sipil Type A-B.

Dengan adanya telex dari Mendagri tersebut, Gubernur NTT melalui surat Nomor: 641.6/06/88 tanggal 12 Agustus 1988 meneruskan surat kepada Bupati Kupang yang pada pokoknya meminta agar Pemda Kabupaten Kupang menyediakan tanah seluas 2.500 M² untuk perencanaan pembangunan kantor Pencatatan Sipil.

Atas dasar surat Gubernur tersebut, maka Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Drs. Philips Manafe membuat Surat Nomor: 477/01.3/389/1989 tanggal 27 April 1989 perihal permohonan tanah untuk pembangunan gedung kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, yang ditujukan kepada Bupati Kupang.

Setelah itu, Pelaksana Tugas Harian Sekda Kabupaten Kupang yang ditandatangani oleh W. Bire, BA., membuat surat Nomor: 477/909/1989 tanggal 30 Mei 1989 perihal Permohonan Tanah untuk pembangunan gedung kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang, yang isinya pada pokoknya Wali Kota melaporkan kepada Bupati Kupang terhadap persediaan lahan seluas 2500 M² untuk keperluan pembangunan kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Dengan adanya Surat Pelaksana Tugas Harian Sekda Pemkab Kupang yang ditandatangani oleh W. Bire, BA., tersebut, selanjutnya Sekretaris Kota Administratif Kupang Drs. Djidon de Haan membuat Surat Nomor: 593.33/1989 tanggal 13 Juni 1989 perihal permohonan tanah untuk pembangunan gedung kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, yang ditujukan kepada Bupati Kupang, dan yang pada pokoknya isi surat tersebut menyampaikan bahwa persediaan tanah untuk perkantoran tidak tersedia berukuran 2.500 M², sementara ini yang memungkinkan untuk maksud tersebut hanya berukuran ± 1000 M².

Dengan tidak tersedianya tanah seluas 2.500 M² tersebut, selanjutnya Wali Kota Kupang membuat Surat Nomor: 596/815/1989 tanggal 10 Agustus 1989 yang ditandatangani oleh SK. Lerik perihal rekomendasi tanah kaveling, yang ditujukan kepada Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT, yang isi surat tersebut pada pokoknya meminta agar Kanwil BPN Provinsi NTT dapat menunjuk lokasi pembangunan kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang di wilayah Perencanaan Site II seluas 2.000 M².

Berdasarkan Surat Wali Kota Kupang Nomor: 596/815/1989 tanggal 10 Agustus 1989 tersebut, selanjutnya Kanwil BPN Provinsi NTT mengeluarkan Surat Penunjukan Tanah Kaveling Nomor: 7/KWK/Dinas/KPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala (Drs. J.J. Blitanagy, S.H.) dan oleh Drs. Philips Manafe selaku Kepala Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang (Pemegang Surat Penunjukan), yang isinya memutuskan Drs. Philips Manafe selaku Kepala Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, bertindak atas nama Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk menggunakan kapling tanah negara yang terletak di Desa/Kelurahan Oebobo, Kecamatan Kupang Selatan, Kabupaten Kupang, dengan Nomor Kode: 112, 113, dan Gambar Situasi tanggal 6-10-1989 Nomor: 38/1989 seluas 2.225 M².

Dengan batas-batas sesuai gambar situasi terlampir dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Surat Penunjukan Kapling ini diberikan untuk waktu 1 tahun dan dapat dipergunakan untuk usaha-usaha persiapan mendirikan Bangunan Permanen sesuai syarat dari Dinas Pekerjaan Umum Dati I Nusa Tenggara Timur dan izin dari Dinas Pekerjaan Umum Dati II Kabupaten Kupang.
  2. Wajib membayar biaya pelaksanaan kapling kepada Bendaharawan Khusus pada kantor Wilayah pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 100.000.
  3. Tidak akan mengajukan permohonan sewa beli rumah Daerah/Negara yang sedang ditempati dan selesai mambangun harus segera pindah rumah tanpa tuntutan ganti rugi.
  4. Dilarang untuk memindahkan hak membangun/hak menggunakan tanah kapling kepada siapapun tanpa izin instansi yang berwenang.
  5. Pemegang surat penunjukan ini selambat-lambatnya dalam tenggak waktu 2 tahun berhak mendapatkan hak pakai/hak guna bangunan dan hak milik apabila persyaratan 1 s/d 4 dipenuhi dengan melalui ketentuan perundangan pertanahan yang berlaku.
  6. Segala biaya yang berkenaan dengan surat penunjukan kapling ini dibebankan kepada pemohon.
  7. Surat penunjukan kapling ini bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah dan tidak boleh dipakai sebagai jaminan kredit di bank dan sebagaimananya.
  8. Surat penunjukan tanah kaveling ini dapat dicabut kembali apabila yang bersangkutan tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut diatas atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan tidak ada hak mendapatkan pembayaran ganti rugi dalam bentuk apapun.

Disamping diterbitkannya surat penunjukan tanah kaveling tersebut, oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT juga menerbitkan Surat Ukur Sementara Nomor: 38/1989, yang isinya sebidang tanah terletak dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten/Kota Madya Kupang, Kecamatan Kupang Selatan, Desa Oebobo, Lembar Kotak, Nomor Pendaftaran 112 dan 113, dengan keadaan tanah sebidang tanah pekarang kosong.

Dengan tanda-tanda batas adalah pilar-pilar I III VI berdiri di dalam, dan pilar II berdiri di tengah, sedangkan pilar IV dan V berdiri di luar, selanjutnya memenuhi ketentuan dalam peraturan Menteri Agraria Nomor 8 tahun 1961, dengan luas penunjukan 2.225 M².

Batas-batas ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
serta dilengkapi peta lokasi kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang tersebut.

Selanjutnya untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 yakni surat penunjukan kaveling ini diberikan untuk waktu 1 tahun dan dapat dipergunakan untuk usaha-usaha persiapan mendirikan Bangunan Permanen sesuai syarat dari Dinas Pekerjaan Umum Dati I Nusa Tenggara Timur dan Ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Dati II Kabupaten Kupang, Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang melalui Surat Nomor: 1187/477/01.1/1991 tanggal 10 Oktober 1991 perihal mohon izin mendirikan bangunan (rumah jaga) di atas kaveling yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang.

Selanjutnya, Wali Kota Administratif Kupang melalui Surat Nomor: 648/1199/1991 tanggal 28 Oktober 1991, perihal mohon izin mendirikan bangunan (rumah jaga) di atas tanah kaveling yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang yang pada pokoknya menindak lanjuti surat dari Kepala Kantor Pencatatan Sipil Nomor: 1187/447/01.1/1991 tanggal 10 Oktober 1991 yang mana tidak keberatan untuk membangun rumah jaga diatas tanah kaveling. Kemudian untuk usaha persiapan pembangunan kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang membuat gambar rencana kantor Pencatatan Sipil.

Pada saat terbentuknya Kota Madya Daerah Tk. II Kupang pada tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Dati II Kupang pada tahun 1997 menyerahkan aset ke Pemerintah Kota Madya Dati II Kupang berdasarkan, Berita Acara Penyerahan Nomor: 028/1219/1997 tanggal 21 April 1997 dari Bupati Kepala Daerah Tk. II Kupang Paul Lawa Rihi kepada Wali Kota Madya Kepala Daerah Tk. II Kupang S.K. Lerik, dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dati II. Kupang D. Ch. Talahatu dan Ketua DPRD Kota Madya Dati II. Kupang Wilem Bire, BA.

Namun di dalam Berita Acara Penyerahan tersebut sama sekali tidak pernah diserahkan tanah kaveling kantor Catatan Sipil Kabupaten Kupang.

Hingga saat ini objek tanah tersebut (2.225 M²) tidak termasuk dalam asset Pemerintah Kota Kupang.

Tanah kaveling kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang tersebut telah masuk dalam Daftar Aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang tertuang pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Register Iventarisasi Nomor 0011.

Tanah kaveling kantor Catatan Sipil Kabupaten Kupang tersebut sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).

Pemerintah Kabupaten Kupang telah membayar biaya pelaksanaan kaveling kepada Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp100.000.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak pernah mengajukan permohonan sewa beli rumah daerah/negara yang sedang ditempati dan selesai membangun harus segera pindah rumah tanpa tuntutan ganti rugi.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kupang juga tidak pernah memindahkan hak membangun/hak menggunakan tanah kaveling kepada siapapun tanpa izin instansi yang berwenang.

Pemkab Kupang juga belum pernah menerima pencabutan/pembatalan Surat Penunjukan Tanah Kaveling Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi NTT Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989 tersebut, berdasarkan Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Pasal 2 ayat (1), dimana dengan peraturan ini kewenangan pemberian hak atas tanah secara individual dan secara kolektif, dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Madya dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Pasal 3 Ayat (1) “Pemberian dan Pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri”) dan tidak pernah menyerahkan/mengalihkan ke Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Kupang atau ke Pemerintah Kota Kupang dan juga belum pernah menyerahkan/mengalihkan ke instansi pemerintah lainnya maupun ke orang/pihak lainnya.

Selanjutnya, pada tahun 1992, Badan Pertanahan Nasional memberikan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12 tanggal 19 September 1992 kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dengan gambar situasi tanggal 20 Maret 1991 Nomor: 6/1991 seluas 500 M² dan Warkah Nomor: 849/L/1992, yang mana dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 6/1991 sebelah Utara berbatasan dengan tanah Pemda Pencatatan Sipil (tanah seluas 2.225 M²) yang diperoleh berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kaveling Nomor: 7/KWK/DinasKPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989.

 

Riwayat Penguasaan oleh Pihak Lain

Di atas Surat Penunjukan Tanah Kaveling Nomor:7/KWK/DinasKPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989 yang awalnya diperuntukan untuk pembangunan gedung kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, kemudian di atas tanah tersebut (lokasi yang sama), Wali Kota Kupang membagi-bagikan tanah tersebut kepada 3 orang penerima tanah kaveling dengan mengeluarkan 3 SK kaveling, yakni:
1. Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 09 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 M².
2. Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 M².
3. Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 atas nama Jonas Salean dengan luas 420 M².

Selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Petrus Krisin, Yonis Oesina dan Jonas Salean mengajukan permohonan untuk memperoleh tanah negara kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang dengan Surat Permohonan sebagai berikut:

Pada tahun 2013 Jonas Salean, SH., M.Si., mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah dengan luas 420 M2 kepada BPN Kota Kupang, yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan batas-batas tanah, Utara: Jonas Salean, Timur: Jalan Veteran, Barat: Pemerintah Kota Kupang, dan Selatan: Yonis Oeina.

Bahwa berkas permohonan terdiri dari fotocopi KTP, fotocopi PBB Nomor: 53.71.020.011.003-0124.0 tanggal 2 Januari 2012, Rekomendasi Nomor: Pem. 034/001/2013 tanggal 2 Januari 2013, Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013, Lembaran Permohonan Hak tanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Jonas Salean, SH.,M.Si., selaku pemohon.

Setelah berkas tersebut diterima dan didaftar di loket BPN Kota Kupang, kemudian diteruskan ke Kasubsi Pemberian Hak (selaku Sekertaris Panitia A) atas nama CH Mudasih untuk didaftarkan dalam Buku Register Permohonan Hak sekaligus Kasubsi menyiapkan surat undangan Panitia A untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan sidang panitia A yang sudah berkordinasi dengan seksi pengukuran dan pendaftaran tanah atas nama Iri Arman, SH,. selanjutnya berkas tersebut masuk ke Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah untuk ditindak lanjuti dengan pemeriksaan berkas yang pada saat itu berkas pemohonan tersebut sudah lengkap.

Kemudian Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah menandatangani Surat Undangan Panitia A dan Surat Tugas Panitia A, selanjutnya surat undangan tersebut harus mengetahui Kepala Kantor BPN Kota Kupang atas nama Hartono FX. Selanjutnya, melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Undangan Panitia A.

Selanjutnya terbit berita acara pemeriksaan lapangan oleh anggota panitia A tanggal 13 Maret 2013, dari berita acara tersebut dibuatkan peta bidang tanah oleh tim teknis/pengukuran Erwin Piga dan Melisa sebagai petugas ukur. Berdasarkan peta bidang tersebut yang diajukan dalam rangka permohonan hak, maka diterbitkan risalah panitia pemeriksaan tanah A tanggal 25 Maret 2013.

Berdasarkan risalah tersebut, kemudian diajukan ke kepala kantor untuk menjadi pertimbangan dalam rangka penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah dan SHM atas nama Pemohon Jonas Salean.

Pada tanggal 1 Desember 2011, Petrus Krisin dan Yonis Oeina mengajukan permohonan Hak Atas Tanah ke Kantor BPN Kota Kupang dengan melampirkan masing-masing kelengkapan syarat,

Yonis Oeina kelengkapannya berupa Permohonan Hak, Surat Penunjukan Kapling Nomor: Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004, Kwitansi Nomor: 235/SKEP/HK/2000 tanggal 4 Desember 2000 atas nama Yonis Oiena, SPPT/PBB tanggal 28 September 2011, NOP: 53.71.020.011.003-0323.0 tanggal 23 September 2011, dan Fotocopy KTP 24.5004.040961.0002 atas nama Yonis Oeina.

Kemudian, Petrus Krisin kelengkapannya berupa Permohonan Hak Milik tanggal 30 November 2011, Rekomendasi Penunjukkan Tanah Kapling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004, Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011, NOP: 53.71.020.011.003-0324.0 tanggal 24 Oktober 2011, Kwitansi Pengelolaan Kapling atas nama Petrus Krisin, dan fotocopy KTP atas nama Petrus Krisin.

Terhadap kedua permohonan tersebut, ditindaklanjuti dengan surat tugas tanggal 8 Desember 2011 kemudian dilakukan pengukuran pemeriksaan tanah pada tanggal yang sama.

Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh anggota Panitia Pemeriksa Tanah A, selanjutnya diterbitkan risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 52/300.5/RPT/2014 tanggal 4 Februari 2014 yang kemudian diterbitkan juga risalah Pengolahan Data tanggal 20 Februari 2014, Anggota Panitia Pemeriksa Tanah A selanjutnya diterbitkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 51/300.5/RPT/2014 tanggal 4 Februari 2014 yang kemudian diterbitkan juga Risalah Pengolahan Data tanggal 20 Februari 2014 atas nama Yonis Oeina, yang selanjutnya diusulkan dan menjadi bahan pertimbangan Kepala Kantor dalam rangka menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah kepada Pemohon Yonis Oeina dan A. Petrus Krisin.

Setelah Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah diterbitkan maka Pemohon selaku Calon Pemegang Hak melunasi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pajak-pajak (BPHTB) untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah.

Kemudian Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang memproses permohonan dari ketiga orang tersebut berdasarkan SK Penunjukkan Tanah Kapling untuk selanjutnya diterbitkan SHM atas nama pribadi ketiga orang tersebut.

Kantor ATR/BPN Kota Kupang dalam memproses SHM tersebut menugaskan Panitia A untuk meneliti kebenaran data fisik, yuridis dan administrasi dari permohonan tersebut.

Atas hasil risalah Panitia A yang menyatakan bahwa Pemohon dapat dipertimbangkan diberikan hak milik dengan alasan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan baik persyaratan teknis, yuridis maupun administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan selanjutnya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang menerbitkan SHM atas nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 tahun 2013 dengan luas 420 m2, Yonis Oeina dengan nomor SHM 880 tahun 2014 dengan luas 400 m2, Petrus Krisin dengan nomor SHM 879 tahun 2014 dengan luas 400 m2, yang mana seluruh dokumen tersebut diarsipkan dalam warkah tanah masing-masing Warkah Yonas Salean, Warkah Petrus Krisin, dan Warkah Yonis Oeina. ♦ wjr