EXPONTT.COM – Pengacara Absalom Sine Dr. Yanto Ekon, menjelaskan, ”Dasar Hukum yang dipakai OJK untuk menetapkan Absalom Sine sebagai tersangka adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Namun ada dua alasan yang mendasar permohonan praperadilan para pengacara Absalom Sine. Pertama, OJK selaku penyidik tidak memeriksa Absalom Sine sebagai calon tersangka sebelum menetapkan tersangka seperti diamanatkan putusan MK-RI.
Kedua, penetapan tersangka tidak didasari alat bukti yang cukup yaitu tidak ada satu pun dokumen yang ditunjuk sebagai bukti bahwa dokumen itu memuat pencatatan yang palsu atau menyebabkan pencatatan palsu.” Hal tersebut ditegaskan Yanto Ekon kepada expontt.com Sabtu 20 Juli 2024 pagi.
Seperti sudah diwartakan berbagai media, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait permohonan praperadilan Absalom Sine yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Jumat 19 Juli 2024.
Dengan adanya putusan praperadilan yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka secara otomatis penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit senilai Rp100 Miliar kepada PT. Budimas Pundinusa dihentikan.
“Karena sudah ada putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap maka kami minta OJK segera menghentikan penyidikan kasus itu dan segera melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat,” kata Yanto MP. Ekon, Jumat 19 Juli 2024 seperti diwartakan okenusra.com/=.
Ditegaskan Yanto Ekon, akibat dari penetapan Absalom Sine sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus itu, OJK telah memperburuk citra dari Absalom Sine. “Akibat dari penetapan tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memperburuk citra dari Absalom Sine. OJK harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Absalom Sine,” tegas Yanto Ekon.
Namun, lanjut Yanto Ekon, saat ini pihaknya belum berpikir soal langkah hukum yang akan diambil terhadap OJK terkait hal itu. “Kami belum bisa menentukan sikap atas putusan hakim. Tapi kami minta OJK segera melaksanakan putusan hakim PN Jakarta Pusat karena putusannya itu mengikat dan berkekuatan hukum tetap,” tegas Yanto Ekon. ♦ wjr