EXPONTT.COM – Irjan Buu Lorensius atau Irjan Mosato, tokoh muda asal Kabupaten Nagekeo di Jakarta, membeberkan sejumlah kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama Nagekeo dipimpin oleh Johanes Don Bosco Do periode 2018-2023.

Don diduga membangun dinasti dengan menempatkan sanak familinya pada jabatan-jabatan penting di lingkup Pemkab Nagekeo serta pengerjaan proyek yang diduga didominasi oleh tim suksesnya, diantaranya:

  1. Adik kandung diberi jabatan sebagai Kepala Bappelitbangda;
  2. Adik sepupu Kepala Badan Keuangan Daerah;
  3. Adik sepupu kandung Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ);
  4. Adik Ipar Kepala Bagian Organisasi;
  5. Anak mantu Kepala Bidang Anggaran;
  6. Sebagian besar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah adik-adiknya;
  7. Proyek PL lebih banyak dikerjakan oleh Tim Suksesnya;

Sementara indikasi kolusi terkihat pada kebijakan Don, yakni:

  1. Menaikkan tunjangan dokter ahli, jauh lebih tinggi dari standart Nasional;
  2. Istrinya yang pensiunan PNS, diangkat menjadi Dokter ahli PTT untuk mendapatkan tunjangan dokter ahli;
  3. Selama masa kepemimpinannya, rujukan untuk pemeriksaan mata, selalu diarahkan ke Kliniknya di Ende;
  4. Adik kandungnya yang notabene masyarakat biasa, menjadi pengendali proyek pemerintah (ada negosiasi untuk mendapatkan proyek);
  5. Pelaksana proyek selama ini lebih banyak Rekanan dari Luar Nagekeo, sehingga yang diuntungkan seperti : Pajak, dll adalah daerah asal rekanan. (indikasi – karena dari luar mudah negosiasi).

Sedangkan indikasi Korupsi terlihat pada kasus:

  1. Dana Tanggap Darurat 3 M di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam perjalanan, para Auditor yang memeriksa dana tanggap darurat ini, dimutasikan semua karena tidak ingin merubah hasil audit, Inspektur (Pak Bene Ceme) mengundurkan diri dari jabatannya dan langsung pensiun dini. Dan semua diganti oleh yang lain, hasil audit dirubah, sehingga temuan hanya berkisar Rp. 90 juta, lalu dilakukan Sidang TP-TGR untuk memutuskan kerugian negara harus dibayarkan. Sidang TP-TGR ini juga yang memuluskan Langkah adik kandungnya menjadi Kepala Bappelitbangda, karena rekomendasi sidang TP-TGR, adik kandungnya harus membayar kerugian negara sehingga dikeluarkan rekomendasi bebas temuan;
  2. Pengadaan anggaran Covid-19 (Pengadaan Masker dan Hand Sanitizer);
  3. Program Padat Karya – indikasi Biaya material dianggarkan besar, tetapi pengadaan material ditanggung oleh Rekanan yang menang proyek, sehingga anggaran yang fantatis hanya terpotong ke masyarakat untuk HOK;
  4. Penggusuran Pasar Danga;
  5. Proyek Jalan menuju tempat Wisata Kota Jogo Desa Anakoli;
  6. Studi Bandara di Bappelitbangda sebesar Rp. 1,6 M yang dilakukan dengan metode Swakelola;
  7. Proyek Jalan Dadiwuwu – Aeramo;
  8. Pengerjaan Helipad di lokasi bandara ;
  9. Pengadaan peralatan Kesehatan di Dinas Kesehatan;
  10. Memungut SP3 dan penyetorannya ke Kasda tidak sesuai yang dipungut;
  11. Pembangunan RS Pratama Raja;
  12. Pembangunan Puskesmas Maukeli, ada indikasi langsung di bawah control Kepala Bagian PBJ;
  13. Ada indikasi penetapan tarif proyek, sehingga siapa yang mampu menyetor, maka akan diberikan pekerjaan itu;
  • Pengelolaan Kepemerintahan

  1. Sekda ditempatkan orang yang gampang diatur dan mudah cuci tangan, karena semua kendali ada di adik kandungnya yang Kepala Bappelitbangda;
  2. Beberapa pimpinan Perangkat Daerah yang bisa menjadi menjadi sumber uang dan dapat membuat Keputusan/kebijakan yang menguntungkan mereka, ditempatkan orang-orang yang gampang di atur dan ikut arus saja;
  3. Bupati sebenarnya ada di Adik Kandungnya karena yang mengatur skenario, membuat Keputusan adalah adik kandungnya yang Kepala Bappelitbangda;
  4. Memberhentikan 1046 THL pada awal kepemerintahannya 2019, dimana para THL sudah mengabdi sejak 2007 (+ 12 tahun mengabdi);
  5. Membatalkan Tunjangan Kinerja ASN yang secara UU mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS, dan menetapkan melalui honor-honor yang menguntungkan orang-orangnya;
  6. Menetapkan honor-honor pengelola kegiatan yang sangat besar pada beberapa Perangkat Daerah dengan melegalkan dalam Standart Satuan Harga (SSH), sehingga beberapa Pejabat menerima Honor yang sangat fantatis setiap tahunnya;
  7. Pelantikan pejabat yang terlalu sering jika dianggap pejabat yang bersangkutan sudah tidak bisa diajak bekerja sama lagi;
  8. Pelantikan Pejabat, tidak berdasarkan DUK dan Nominatif, asal sikat saja untuk menempatkan orang-orangnya pada posisinya masing-masing, terutama untukm menempatkan orang-orang yang bisa diajak bekerja sama, yang tidak bisa diajak bekerja sama, akan digeser.

Kaitan dengan temuan Dana Tanggap Darurat, selanjutnya juga terdapat mal administrasi pelantikan adik kandungnya menjadi Kepala Bappelitbangda, yaitu:

  1. Adik Kandungnya pernah mendapat peringatan indisipliner (3 bulan tidak masuk kantor);
  2. Belum layak menduduki jabatan karena belum mengikuti PIM III, tetapi dipaksakan dalam persyaratan, : Pernah mengikuti PIM, agar dapat mengikuti seleksi;

“Selama kepemimpinan Don terindikasi kuat adanya “Jual Beli” Jabatan, bahkan ada Program Pengadaan Beras ASN melalui pihak ketiga (Pandawa Grup) dan ASN dipaksa membeli beras tersebut jauh dari harga pasar dengan dalih Perjanjian Kerja Sama, dan beras yang diadakan bukan sepenuhnya beras yang dihasilkan dari Petani Mbay, ada indikasi didatangkan dari luar daerah dengan harga murah. Berapa fee  yang didapat?”, ungkap Irjan.

Dugaan KKN lain terjadi pada:

  1. “Deposito Gate”, sepertinya sudah terjadi sejak masa awal kepemimpinannya, dan perlu ditelusuri apakah Deposito disimpan atas nama pribadi dan apakah juga bunga deposito “utuh” masuk Kasda?
  2. Adik kandungnya yang juga Kepala Bappelitbangda mengatur dan mengendalikan semua program kegiatan sehingga dapat di setting anggaran yang bisa menguntungkan bagi mereka.
  3. Kaitan dengan Point 2 di atas, penyusunan program dan kegiatan lebih mengarah kepada penciptaan prestise pribadi dan pencitraan.
  4. Pelaksanaan kegiatan koordinasi selama ini, hampir tidak ada rapat koordinasi, semuanya dilakukan melalui Zoom Meeting.
  5. Musrenbang 4 tahun berturut-turut dilakukan melalui Zoom Meeting, padahal ini harus dilakukan tatap muka.
  6. Forum Perangkat Daerah dan Musrenbangkab juga selama 4 tahun dilakukan melalui Zoom Meeting.
  7. Nanti Tahun kelima, untuk menciptakan prestise dilakukan sangat sistematis dan teratur untuk menunjukkan kepada Penjabat Bupati bahwa yang dilakukan selama ini seperti itu.
  8. RPJMD Nagekeo selalu dilakukan revisi setiap tahunnya untuk membuat seolah-olah semua indikator terpenuhi. Seharusnya Program Kegiatan mengikuti RPJMD, tetapi ini kebalik, RPJMD menyesuaikan dengan program kegiatan
  9. Anggaran Tahun 2024, dirancang sedemikian rupa, agar hanya Orang-orangnya yang mampu mengendalikan anggaran yang dipersiapkan menjelang  Pilkada.
  10. 2024, hampir 55 M membiayai Kecamatan Wolowae (anggaran terbesar untuk kecamatan yang kecil), namun hampir tidak nampak perubahan.
  11. Penetapan PAD yang fantastis, Rp. 68 M pada TA. 2023 yang hanya mampu direalisasi sebesar Rp. 38 M, sehingga Rp. 30 M menjadi utang yang berdampak pada terjadniya deficit anggaran.
  12. Kaitan dengan point 10 di atas, menjadi pertanyaan, penetapan PAD yang fantastis ini, apakah berdampak pada insentif yang diterima pejabat negara? (Bupati dan wakil bupati?).
  13. DAU yang menjadi APBD kita setiap tahunnya mengalami penurunan yang berdampak pada penciptaan defisit anggaran yang perencanaannya lebih banyak bombastis dan fantastik.
  14. DAK pada TA 2024 paling rendah kedua di NTT, hanya sebesar Rp. 48 M, jauh dari biasanya di atas Rp. 100 M.
  15. Selalu berbenturan dengan Kapolres Nagekeo saat itu, dengan menciptakan berbagai HOAKS di berbagai Media baik, elektronik maupun media sosial lainnya oleh adik kandungnya yang juga adalah wartawan di Jakarta.
  16. Setelah masa kepemimpinannya, kroni-kroninya berupaya sedemikian rupa agar Pak Penjabat gagal dalam menjalankan roda kepemerintahannya, sehingga kegagalan mereka tidak tampak ke permukaan.
  17. Skenario Deposito Gate seperti telah dirancang sedemikian rupa, agar Penjabat Bupati masuk dalam lingkaran dan jebakan Batman.
  18. Simpang siurnya Dana SILPA, apakah ada atau didepositokan?
  19. Ada Indikasi dana sebesar Rp 25 M yang didepositokan adalah dana Transferan Tri Wulan I yang harus dieksekusi oleh semua PD sesuai Rencana Anggaran Kas PD agar segera dibuatkan laporan Triwulan I. Namun dilaporkan Kas Kosong, sehingga triwulan I tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PD, sehingga tidak ada laporan triwulan I, yang berdampak pada pengurangan dana transferan tri wulan II. Ada indikasi menghambat, sehingga Penjabat Bupati, dianggap tidak mampu mengelola anggaran di Tri Wulan I.
  20. Adik kandungnya yang Kepala Bappelitbangda, tidak mau dipindahkan/diganti oleh Penjabat Bupati, karena dianggap mengganggu skenario yang sedang mereka susun untuk paket Yes (Yohanes Don Bosco Do dan Marianus Waja) Jilid II.

“Tunggakan pekerjaan yang tidak mampu diselesaikan dianataranya pengamanan asset untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan, Kantor Pengadilan, Kantor Kejaksaan tidak berjalan dengan baik. Jilid I saja sudah meninggalkan sekian persoalan, bagaimana terjadi di Jilid II? Pasti akan terjadi lebih dahsyat lagi. Salam Waras”, tegas Irjan.

Menurut Irjan, dugaan KKN yang ia sampaikan ini adalah hasil investigasi.

“Silahkan publik Nagekeo membaca dan memastikan benar atau tidak, publik Nagekeo sendiri yang menilai sesuai rujukan data tersebut. Bila perlu saya akan buka ruang polling ke publik Nagekeo untuk memastikan data-data indikasi itu.  Yang kita perangi adalah KKN yang terjadi dalam tubuh pemerintah Nagekeo dimana impactnya berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. Banyak anggaran yang dikebiri entah kemana. Manajemen birkorasi yang tidak sehat”.

“Kita menginginkan, lanjut Irjan, pemimpin yang baik tidak hanya dalam perkataan, namun tegas dan tegak lurus tanpa neko-neko dalam menjalankan roda pemerintahan. ASN harusnya menjadi tiang utama dalam urusan kesejahteraan Nagekeo, karena mereka pelayan public yang diandalkan bagaimana ASN mampu menggerakan roda perekonomian. Namun yang terjadi dalam tubuh ASN ada indikasi Kolusi. Maka terjadi kepincangan. Dampaknya banyak masyarakat kecil yang harus berpindah tempat usaha ke kota lain karena kepincangan dalam manajemen”.

“Keluhan kesejahteraan Nagekeo terperangkapa karena pengelolaan APBD yang diindikasi karena KKN. Kita lihat saja akhir-akhir ini banyak warga Nagekeo yang demo, protes bahkan melaporkan ke pihak penegak hukum terkait kasus-kasus yang menjerat Bupati dan kroni-kroninya. Saya pastikan tidak ada urusan singgung -menyinggung privasi dalam sebaran informasi tersebut. Jika ada pihak yang mengatakan ada serangan privasi, saya ingin bertanya balik, apakah KKN itu adalah tindakan melawan privasi atau tindakan melanggar hukum yang hanya menguntungkan diri sendiri? Saya Tokoh Muda yang peduli dengan kemajuan Nagekeo. Peduli dengan daerah sendiri tidak harus tinggal menetap di daerah, tetapi kontribusi positif dalam berbagai aspek pemikiran gagasan melalui diskusi, promosi budaya, dan aspek-aspek lain yang bertautan yang tidak terlepas dari Nagekeo secara representatif”.

Sayangnya hingga berita ini dipublikasi, Yohanes Don Bosco Do belum memberi tanggapan. Dihubungi via telpon, dia tidak merespon. ♦sergap.id