EXPONTT.COM – Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, pada Jumat (20/9/2024) bertemu dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. drh. Annyta I.R. Detha, di Gedung ICT Undana. Pertemuan tersebut membahas keluhan 264 alumni Undana yang hingga kini belum menerima ijazah karena belum memiliki Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Para alumni masih tercatat sebagai mahasiswa aktif meski telah diwisuda pada periode Juni dan September 2024. Akibat keterlambatan tersebut, para alumni merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, yang pendaftarannya telah ditutup.
Darius Beda Daton menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Universitas Nusa Cendana dalam memperbaiki layanan akademik, namun menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak berulang.
“Pertemuan kami ini hanya ingin mengetahui sejauh mana penyelesaian dari masalah ini karna tentunya ada banyak alumnus Undana yang dirugikan,” ungkap Darius seperti diwartkan media rri.co.id.
Darius Beda Daton juga memberikan beberapa saran kepada Undana, antara lain agar memastikan mahasiswa yang diwisuda telah memiliki PIN ijazah, sehingga masalah serupa tidak terulang. Selain itu, ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dari tingkat program studi hingga biro akademik rektorat, sehingga ijazah dapat langsung dicetak dan diserahkan kepada para alumni pada saat wisuda.
Sementara itu, Prof. drh. Annyta I.R. Detha menjelaskan bahwa beberapa penyebab belum diterimanya PIN oleh alumni antara lain karena masa studi yang melebihi batas maksimum, pelaporan Proses Belajar Mengajar (PBM) yang terlambat, serta data identitas diri yang tidak valid. Ia menambahkan bahwa pihak universitas terus melakukan pembenahan sistem operator agar data mahasiswa dapat diakses dan direvisi jika diperlukan.
“Permasalahan ini sedang dalam proses perbaikan oleh operator Undana bersama tim dari Kementerian Ristek. Setelah kunjungan tim pendampingan dari Kementerian Ristek dua minggu lalu, sinkronisasi data telah selesai, dan saat ini kami menunggu proses reservasi PIN di Kementerian,” ungkap Annyta.
Ia berharap semua proses ini dapat diselesaikan pada akhir bulan ini. Sebagai langkah mitigasi, pihak Undana telah membuat grup WhatsApp yang terdiri dari 264 alumni yang belum menerima PIN ijazah, guna menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan permasalahan ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melakukan pertemuan dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. drh. Annyta I.R. Detha.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat 20 September 2024, di Gedung ICT Undana itu membahas keluhan dari 264 alumnus Undana yang belum menerima ijazah karena permasalahan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di Pangkalan Data Dikti.
Para alumni tersebut, kata Darius yang telah diwisuda pada periode Juni dan September 2024, hingga saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
“Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh ijazah yang sah, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, yang pendaftarannya telah ditutup,” kata Darius kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 September 2024 seperti diwartakan poskupang.com.
Menurut Darius para alumni merasa sangat dirugikan karena kesempatan karier mereka terganggu akibat permasalahan ini.
Kata Darius, dalam pertemuannya dengan Wakil Rektor I, Prof. Annyta, dirinya menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbitan PIN bagi para alumni.
Beberapa penyebabnya antara lain melewati masa studi maksimum, pelaporan PBM (Proses Belajar Mengajar) yang tidak disiplin dan melewati batas waktu pelaporan, serta adanya data identitas diri yang tidak valid, seperti kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pembenahan sistem operator terus kami lakukan agar data mahasiswa dapat diakses dengan baik, termasuk apabila diperlukan revisi data,” ujar Prof. Annyta.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim operator Undana telah melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ristek, dan proses reservasi PIN diharapkan selesai pada akhir bulan ini.
Sebagai bentuk komunikasi yang terbuka, pihak Undana telah membentuk grup WhatsApp yang berisi 264 alumni yang belum mendapatkan PIN ijazah, sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan informasi secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton, memberikan beberapa saran untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
“Kami berharap mahasiswa yang akan diwisuda dipastikan terlebih dahulu telah memiliki PIN ijazah, sehingga persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, penginputan administrasi mahasiswa harus tertib, mulai dari tingkat program studi hingga biro akademik, agar ijazah dapat langsung diserahkan pada saat wisuda,” jelas Darius. ♦ wjr