EXPONTT.COM – Nama Jonas Salean mantan Walikota Kupang terus menjadi sorotan dan perhatian oknum lawan politisi atau politisi busuk. Terkait masalah tanah di Jalan Verteran Kota Kupang kermbali menjadi isu disebarkan melalui media sosial yang diisukan Jonas Salean dan Jefri Riwu Kore akan diperiksa Kejaksaan Tinggi NTT 5 November 2024 atau sepuluh hari menjelang perayaan Natal. Pengacara Jonas Salean Dr. Yanto Ekon menegaskan,” Penerbitan SHM 839 atas nama Pak Jonas Salean tidak merugikan keuangan Negara karena adanya putusan perdata. Mau terus persoalkan terkait masalah tanah ini tetap Pak Jonas tidak bisa dihukum karena tidak ditemukan kerugian keuangan Negara. Jadi kita akan berdiri paling depan menghadapi persoalan masalah Pak Jonas.”
Diketeahui bahwa sertifikat milik Jonas Salean sudah sesuai keputusan pengadilan tingkat banding yang menyatakan tidak ada kerugian Negara karena secara hak perdata sudah ada putusan tiga tingkat pengadilan dan sudah dinyatan incrah. “Jadi siapapun yang terus mempersoalkan masalah ini, tidak akan menghukum Pak Jonas. Jadi aparat hukum sekarang harus waspada karena akan dipermasalahkan bahkan dihukum karena aparat kejaksaan dan kepolisian saat ini sedang disorot berbagai kelangan hukum,” tegas seorang pengamat hukum Jefri Liko, SH kepada expontt.com Jumat 29 November 2024 di lobi hotel Amaris Kupang. ♦ wjr
Dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI,”