EXPONTT.COM – Patut diduga Adira Finance Maumere menggelapkan mobil dan sejumlah barang berharga milik Diah Sukarni Marga Ayu warga Kota Ende Flores. Terkait dengan kasus ini Diah Sukarni Marga Ayu melayangkan surat klaim kepada Adira Finance Maumere tertanggal 9 April 2025 melalui kuasa hukum Petrus Aula Soba Lokan.
Menurut Ibu Diah Sukarni melalui kuasa hukum Petrus Aula Soba surat tertanggal 9 April 2025 akan dijawab 16 atau 17 April 2025 besok.
Berikut isi surat klaim ibu Diah seperti tertulis berikut, ”Untuk dan atas nama Ibu DIAH SUKARNI MARGA AYU dalam hal ini sebagai Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2025, maka perkenankan saya untuk mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi permasalahan GADAI BPKB, Penarikan dan Penitipan Unit, Pelelangan Unit serta barang-barang milik klien saya berupa 1 buah kalung emas 23 karat dengan bobot 22 gram beserta liontin gading gajah berlapis emas bobot 10 gram 23 karat, 1 cincin merah dalima dengan bobot 7 gram 23 karat, satu cincin blue safir gagang emas putih bobot 10 gram, 2 gelang gading berbalut emas @ 3 gram, 1 buah HP merk samsung S23 ultra dalam keadaan offline, surat-surat berharga, akar bahar, baju, sepatu dan 1 buah jam tangan bertali 2 rantai logam berlapis berlian yang berada di dalam unit mobil dengan Nomor Polisi EB 1941 AI.
Bahwa adapun hal-hal menjadi atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar Bulan November atau Desember 2023 Klien saya melakukan Gadai BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) mobil merek Espresso dengan Nomor Polisi EB 1941 AI di Kantor Adira Finance Ranting Ende, yang kemudian diproses dengan Surat Perjanjian Kredit dan atau akad Kredit yang ditandatangani oleh Klien Saya di Kediaman-nya saat itu.
- Bahwa dari proses gadai BPKB mobil tersebut, Klien Saya mendapatkan dana sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dengan angsuran per/bulan sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu) dengan pagu waktu 5 Tahun,
- Bahwa pada awalnya klien saya rutin menjalankan kewajibannya untuk mengangsur per bulannya yakni pada 3 bulan pertama, dan kemudian selanjutnya kerena klien saya mengalami sebuah masalah jual-beli rumah maka klien saya melalaikan kewajibannya untuk mengangsur, yang seingat klien saya berlangsung sekitar 4 bulanan.
- Bahwa terhadap kelalaian klien saya yang gagal mengangsur selama lebih kurang 4 Bulan tersebut, pihak Adira Fianance ranting Ende sama sekali tidak memberikan SURAT PERINGATAN (SP).
- Bahwa selanjutnya ketika Klien Saya beserta anak-anaknya dan sopir, pembantunya beserta barang-barang bawaanya yang sekitar Bulan Juni 2024, menggunakan unit tersebut melakukan perjalanan dari ende ke maumere untuk pindah domisili ke maumere, hal mana pada keesokan harinya ketika sopir Klien Saya hendak mengisi air galon di sekitar Lingkar Luar Maumere kemudian dicegat oleh 2 orang yang menyatakan dirinya adalah Petugas dari Adira Finance Maumere ingin menarik Mobil Tersebut, namun Oleh Sopir Klien Saya mengatakan bahwa saya hanya sopir jadi mari kita sama-sama langsung ketemu Bos saya.
- Bahwa selanjutnya Sopir Pemberi Kuasa membawa kedua orang tersebut untuk menemui Pemberi Kuasa di rumah kontrakan Pemberi Kuasa di Lingkar Luar, setelah menyampaikan maksud mereka dengan hanya membacakan tentang aturan-aturan adira di hadapan pemberi kuasa, tanpa menunjukan identitas mereka dan atau kartu mereka sebagai penarik resmi dari pihak Adira, bahkan ketika Pemberi Kuasa meminta untuk menfoto surat yang dibacakan tersebut pun tidak diperbolehkan,maka terjadilah keributan hebat antara Pemberi Kuasa dan 2 orang yang menyatakan diri sebagai orang-orang dari Pihak Adira Finance,
- Bahwa kemudian oleh kerena ribut tanpa ada yang mengalah, maka kedua orang tersebut mengajak pemberi kuasa untuk diselesaikan di KANTOR POLISI yakni DI POLRES SIKKA.
- Bahwa sesampainya di POLRES SIKKA, kedua orang tersebut lebih dulu masuk kedalam ruangan dan berbicara dengan salah satu anggota piket pada saat itu, dan kemudian memanggil pemberi kuasa, dan kemudian anggota polisi tersebut meminta kepada pemberi Kuasa untuk menyerahkan Unit mobil tersebut, bahwa sempat terjadi debat pada saat itu, namun kemudian karena masih pusing dengan urusan pembelian rumah yang belum selesai, ditambah lagi seperti merasa ditekan dan dipaksa oleh anggota polisi tersebut, pemberi kuasa kemudian dipaksa untuk menandatangani sebuah surat yang ditulis tangan oleh salah satu dari orang ADIRA dan harus menyerakan unit mobil tersebut untuk dititipkan di kantor polisi, yang kemudian oleh karena saat itu lapangan depan Polres akan diadakan kegiatan maka mobilnya kemudian ditaruh dibelakang Kantor Polres Sikka.
- Selanjutnya karena sudah pusing mengalami banyak sekali permasalahan- permasalahan, Pemberi Kuasa kemudian pulang tanpa mengambil lagi barang- barangnya di dalam unit mobil tersebut.
- Bahwa selanjutnya di bulan September 2024, Pemberi Kuasa bersama anaknya, serta seorang Temannya, pernah mendatangi Kantor ADIRA FINANCE CABANG MAUMERE, untuk membanyar angsuran-angsuran dan atau bunga serta denda dan mungkin ditambah uang penitipan Unit, namun saat Itu salah seorang Pegawai Adira Finance Cabang Maumere mengatakan Bahwa SISTIM APLIKASI UNTUK NASABAH ATAS NAMA KLIEN SAYA TIDAK BISA DIBUKA, JADI HARUS BAYAR LUNAS YAKNI Rp. 140.000.000,00- (seratus empat puluh juta rupiah) baru bisa di buka. klien saya sempat membantah bahwa sistem aplikasi itu kan buatan manusia masa tidak bisa di buka, saya baru punya uang 50 an juta apa salah nya saya mengangsur dulu, dan kalu memang aplikasinya tidak bisa, saya bisa kan bayar dengan cara manual, namun pegawai adira tersebut kemudian mengatakan bahwa ibu kasih nomor hp nya ibu dulu kalau misalnya aplikasinya sudah bisa di buka baru saya hubungi ibu. Namun Klien saya sama sekali tidak dihubungi lagi oleh pihak ADIRA FINANCE baik ranting Ende dan/atau Cabang Maumere sampai saat ini.
- Bahwa saya selaku kuasa hukum bersama satu orang kerabat dari Pemberi Kuasa, pada tanggal 3 April 2025 pernah mendatangi Kantor Adira Finance cabang Maumere kemudian berjumpa pegawai Bernama Pak Rian dan Pak Doni, setelah menyampaikan maksud kedatangan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi serta meminta salinan Surat Perjanjian Kredit dan/atau Akad Kredit serta surat-surat dan/atau Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini yakni, Surat Peringatan Penarikan Mobil. Surat Pemberitahuan Pelelangan serta meminta pertanggujawaban atas barang-barang Klien Saya yang ada dalam unit mobil yang sudah dilelang tersebut, dari pihak adira menjanjikan akan memberikan salinan berkas-berkas tersebut dan penjelasan tentang barang-barang milik Klien Saya di dalam unit tersebut pada tanggal 8 April nanti dengan alasan bahwa arsip mereka banyak jadi harus dicarikan dulu.
- Bahwa pada tanggal 8 April 2025 saya beserta 2 Kerabat Klien Saya dan kembali bertemu dengan pihak ADIRA FINANCE Cabang Maumere yakni Pak RIAN dan Pak Rinto Serta Pak Doni selaku pimpinan ADIRA FINANCE, dengan maksud untuk mendapatkan salinan Dokumen-dokumen dan/atau surat-surat serta penjelasan dari Pihak ADIRA FINANCE namun lewat Pak Rian, ternyata Pihak ADIRA FINANCE sama sekali tidak memberikan salinan dokumen serta penjelasan kenapa unit itu di lelang tanpa konfirmasi ke Debitur dan penjelasan tentang tanggung jawab Mereka atas barang-barang Klien Saya di dalam Unit yang dilelang dan hanya memberikan satu dua kata yang tidak masuk akal dengan ending apabila Kuasa Hukum Debitur tidak puas maka silakan kasih surat resmi.
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas maka dengan ini, kami meminta dan/atau memohon kepada Pimpinan Adira Finance cabang Maumere untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi serta pertanggung jawaban atas hal-hal yang akan kami uraikan sebagai berikut :
- Mohon klarifikasi dan penjelasan atas permintaan untuk diberikan salinan Surat Perjanjian Kredit dan atau akad kredit, SP dan dokumen-dokumen lain menyangkut persolan ini mengingat salinan akad kredit milik Debitur hilang bersamaan barang- barang milik debitur lainnya yang ada dalam unit mobil merek Espresso dengan nomor polisi EB 1941 AI yang sudah dititipkan Debitur kepada Pihak Adira Finance cabang maumere yang sekarang sudah dilelang.
- Mohon klarifikasi dan konfirmasi serta penjelasan tentang metode penarikan yang kesannya sepihak tanpa ada SURAT peringatan Baik SP1 dan seterusnya hingga pada pelelangan unit yang sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada pihak Debitur yang dalam hal ini adalah klien saya selaku pemilik unit mobil merek espresso dengan nomor polisi EB 1941 AI.
- Mohon pertanggug jawaban pihak ADIRA FINANCE MAUMERE atas barang- barang berharga milik Debitur yang berada dalam Unit mobil tersebut yang kami inventariskan sebagai berikut:
- 2 buah ATM
- Pakaian dan sepatu
- 1 buah cincin mata merah delima bobot 7 gram 23 karat
- 1 buah cincin blue safir gagang mas putih bobot 10 gram
- 1 buah kalung emas 23 karat dengan bobot 22 gram beserta liontin bentuk gajah terbuat dari gading dengan balutan emas bobot 10 gram 23 karat
- 2 buah gelang gading ulir balutan emas @ 3 gram 23 karat
- 1 buah HP merk samsung S23 ultra
- 1 ikat akar bahar dengan panjang + 1 meter
- 1 buah jam tangan bertali 2 rantai logam berlapis berlian
Demikian surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi ini kami berikan atas etikat baik saya ucapkan limpah terima kasih. Hormat Saya, Kuasa Hukum, Petrus Aulla Sobalokan, SH.”
Untuk diketahui lembaga Adira Finance adalah lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dibidang jasa peminjaman keuangan dengan jaminan mobil, sepeda motor berupa BPKB atau STNK. Konon bisa melayani pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan proses mudah dan cepat. Ibu Diah dengan jaminan BPKB mobil senilai Rp 90 Juta. Ketika Ibu Diah Sukarni pekan lalu ingin menyelesaikan masalah pihak Adira Finance Maumere meminta agar minta menggunakan surat surat. ♦ wjr