EXPONTT.COM, KUPANG – Pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang 2025-2030 beserta pengurus yang digelar Selasa, 29 April 2025 menimbulkan polemik bahkan disebut ilegal.
dr. Bill Mandala dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang oleh Wali Kota Kupang yang diwakili Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus PMI Kota Kupang Nomor: 02/SK/ORG/03.03.01/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 tentang pengesahan pengurusk PMI Kota Kupang yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Merespon pelantikan ini, Dewan Kehormatan PMI Kota Kupang 2024-2029, Dominggus Kale Hia menyebut pelantikan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang ilegal dan hanya menambah masalah di Kota Kupang.
Hal itu karena dari tahap pemilihan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang hingga pelantikan tidak sesuai dengan Anggara Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Yang punya SK resmi itu hanya Erwin Gah. Pemilihan yang dilakukan juga sesuai AD/ART. Yang sah cuma satu,” tegas Dominggus Kale Hia.
Ia menjelaskan, SK pengesahan atau pelantikan Ketua PMI hanya bisa dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat diatasnya atau oleh PMI Pusat sesuai Pasal 51 AD/ART organisasi PMI, mengatur, “Ketua Umum/ Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya.”
Seperti diketahui, Erwin Gah sebelumnya telah dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/PMI Prov.NTT/03.03.00/II/ 2024, tentang surat keputusan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diterbitkan Pengurus PMI Provinsi NTT, tanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi.
Atas dasar itu, Erwin Gah kemudian dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi, pada 2 Maret 2024.
Diakuinya Erwin Gah sebagai Ketua PMI Kota Kupang juga ditegaskan kembali oleh PMI Pusat melalui surat Nomor 730/ORG/X/2024, tanggal 25 oktober 2024, yang ditandatangani oleh sekjen PMI Pusat, A.M. Fachir.
Meski begitu, Pemerintah Kota Kupang bergeming dan tidak mau mengakui kepemimpinan Erwin Gah di PMI Kota Kupang, bahkan tak mau memberikan dana hibah dengan alasan Erwin Gah tak memilki SK yang dimaksud.
Sementara itu, Erwin Gah yang merupakan Ketua PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029, menjelaskan, PMI merupakan organisasi independen yang mempunyai mekanisme dalam berorganisasi, termasuk dalam melaksanakan musyawarah untuk pemilihan ketua setiap lima tahun sekali.
“Palang Merah ini bukan Palang Merah Kota Kupang, tetapi Palang Merah Indonesia yang kepengurusannya berjenjang mulai dari tingkat pusat yakni PMI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara, lalu PMI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan PMI Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota karena PMI itu vertikal”, tegas Erwin Gah, saat dihubungi melalui telepon.
Berikut salinan SK PMI Provinsi NTT tentang Pengasahan Pengurus PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029: