EXPONTT, KUPANG – Eks Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.
Alex yang ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam pemeriksaan tersebut tersangka Alex Riwu Kaho dicecar dengan 37 Pertanyaan.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa HARK merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Treasury Bank NTT, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka HARK selaku Kadiv Treasury, tidak menggunakan unsur kejati-hatian dalam pembelian MTN,” kat Adi, dalam keterangan persnya, Jumat 12 Desember 202.
Ia menjelaskan, Alex Riwu Kaho sebelum telah ditetapkan tersangka dari 9 Desember 2025, namun baru dilakukan penahanan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
“HARK telah ditetapkan tersangka dari hari selasa lalu, dan baru dilakukan penahanan saat ini. Tersangka akan ditahan di Rutan Kupang,” tambah Adi.
Adi menjelaskan, selain Alex Riwu Kaho, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya pada tanggal 04 Desember 2025 dan pada hari ini tanggal 12 Desember 2025.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum yakni LD selaku pemilik manfaat/beneficial owner) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), DS selaku Mantan Karyawan PT. MNC Sekuritas/Direktur Invesment Banking 2014-2019, AL selaku Mantan Pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas, AE selaku Mantan Karyawan MNC Sekuritas/Kepala Divisi Fixed Income pada MNC Sekuritas.
“Untuk diketahui bahwa tersangka LD, DS, AI, dan AE telah dimintai keterangan sebagai tersangka pada tanggal 11 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi. Selanjutnya para tersangka dibawa oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dari Jambi menuju Kupang dan dikawal oleh petugas Lapas,” terangnya.(**)








