Kasus Korupsi di Bank NTT Lima Tahun Terakhir

♦ Mantan Gubernur Viktor Laiskodat Terlibat…?

 

 

EXPONTT.COM – Selama lima tahun terakhir (2020-2025), Bank NTT telah terlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian yang beragam. Berikut ringkasannya:
1. Kasus MTN Rp 50 Miliar (Desember 2025)
Penyidik Tipidsus Kejati NTT menahan mantan Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dan empat tersangka lainnya terkait pembelian Produk Medium Term Note (MTN) PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar pada Maret 2018 (proses penyidikan berlanjut hingga 2025). Kejaksaan menemukan proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence), tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai SOP, dan mengabaikan rating PT SNP yang rendah (ID A) yang menandakan risiko gagal bayar tinggi.
2. Kasus Penyimpangan Dana Pensiun (Juni 2024)
Bidang Intelijen Kejati NTT menyelamatkan Rp 7,7 miliar dari dua kasus korupsi, salah satunya adalah penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT. Dana tersebut telah dibayarkan kembali oleh Bank NTT melalui Kejati NTT.
3. Pecat Jajaran Pengurus Akibat Kasus Merugikan (Mei 2024)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT memecat Komisaris Utama, Dirut, Direktur Kredit, dan Komisaris Independen karena diduga terlibat kebijakan yang merugikan bank selama 4 tahun (2020-2024). Kasus yang dicatat antara lain: potensi kerugian Rp 50 miliar + bunga Rp 10,5 miliar dari pembelian MTN PT SNP, penutupan kantor cabang Surabaya, kredit Rp 100 miliar, dan perjalanan dinas gubernur 2022 senilai Rp 17 miliar.
4. Kasus Korupsi Uang Brankas Rp 2,6 Miliar (Juli 2024)
Kepala Unit Bank Pelat Merah (anak usaha Bank NTT) di Kupang, MY, diduga menggelapkan uang bank senilai Rp 2,6 miliar pada September-Oktober 2022 (saat menjabat PJS Kepala Unit). Modusnya dengan mengambil uang dari brankas secara bertahap, mentransfer ke rekening pribadi, dan mencatat palsu sehingga terjadi selisih kas fisik dan sistem. Uang digunakan untuk judi online, investasi palsu, dan membayar utang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati NTT.
5. Dugaan Korupsi Kredit Take Over Rp 130 Miliar (November 2021)
Aliansi Masyarakat Madani (AMAN) dan Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) mendesak KPK dan BPK menangani kasus kredit take over PT Budi Mas Pundi Nusa senilai Rp 130 miliar dari Bank Artha Graha ke Bank NTT. Ada kejanggalan seperti usaha yang dibiayai (peternakan sapi dan rumput laut) bukan bisnis dasar perusahaan, agunan milik pihak ketiga, dan lokasi agunan di luar wilayah Bank NTT tanpa persetujuan Dewan Direksi.
6. Kasus Kredit Macet Rp 126 Miliar (Juni 2020)
Kejati NTT mengungkap skandal kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126 miliar dari total kredit Rp 146 miliar kepada tujuh debitur. Satu tersangka (Yohanes Ronal Sulaiman) telah ditahan, sedangkan enam lainnya akan disusul.
Sebagian kasus masih dalam proses penyidikan atau penuntutan hukum, sedangkan yang lain telah mencapai tahap pengembalian dana atau pemecatan pejabat. Informasi lebih lanjut dapat diikuti melalui situs resmi Kejati NTT atau media massa lokal yang terpercaya. ♦ www.dola.com/red