EXPONTT.COM – Yanti Siubelan, kuasa hukum Sherly Mu pemilik Restoran Nelayan Kupang diduga tidak membayar jasa pengacara senilai Rp 7 juta.
Yanti Siubelan menjadi kuasa hukum Sherly Mu untuk kasus utang piutang dengan Sekwan DPRD Kabupaten Kupang sebesar Rp 442.187.000.
Yanti yang ditemui expontt.com, Kamis (12/2/2026) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat tagihan dan somasi.
“Jika aci Sherly Mu tidak membayar, maka kami akan proses hukum dan melaporkan ke pengadilan negeri. Kami punya dokumen lengkap termasuk janji 20 persen jika Sekwa DPRD Kabupaten Kupang melunasi. Dan terbutkit, somasi kami ditanggapi sehingga tagihan senilai Rp 442.187.000 sudah dilunasi. Tapi ketika kami hubungi aci Sherly tidak ditanggapi,” tegas Yanti.
Sherly Mu ketika dikonfirmasi expontt.com, Kamis (12/2/2026) pagi melalui pesat Whatsapp mengatakan tidak memiliki urusan dengan pihak Yanti Siubelan.
“Utang kami lunas karena kami pakai mabes. Bukan karena disomasi kuasa hukum. Jadi saya tidak berurusan dengan kuasa hukum ibu Yanti dkk,” ujarnya.
Sherly juga mengaku telah membatalkan kuasa hukum kepada pihak Yanti.
“Kami sudah batalan kuasa hukum dan dikirim lewat kantor pos,” pungkas Sherly. ♦ wjr









