EXPONTT.COM – Dalam surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X Denpasar menegaskan bahwa kebijakan Bupati Kupang melantik sejumlah pejabat tidak sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara. Dalam surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X 10 Pebruari 2026 yang menanggapi laporan salah satu ASN bernama Johanis Hadjo Welem yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pelantikan sejumlah pejabat menyalahi aturan Badan Kepegawaian Negera RI.
Isi surat BKN Kantor X Denpasar sebagai berikut,” Sehubungan dengan surat pengaduan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang a.n Johanis Hadjo Wele, S.PT Nomor: 01/Aduan/1/2026 terkait Pelantikan, Pengukuhan/Sumpah Janji Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, yang kami terima tanggal 9 Februari 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mengacu pada surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 629/R-AK.02.02/SD/F/2026 telah disampaikan perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang.
- Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terdapat pengangkatan Pegawai ASN yang tidak direkomendasikan karena jabatan yang dituju masih diduduki oleh pejabat lama, serta pengangkatan yang tidak dapat diproses akibat dampak lanjutan dari kondisi tersebut.
- Berdasarkan hasil pengawasan juga menunjukkan adanya pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi Pegawai ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pembatalan dan penataan ulang oleh Bupati Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangannya.
- Berkaitan dengan hal tersebut, hasil pengawasan dan pengendalian dimaksud telah disampaikan kepada Bupati Kupang untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya hasil pengawasan. Apabila tindak lanjut tersebut tidak dilaksanakan, Badan Kepegawaian Negara melakukan tindakan administratif berupa pembatasan dan/atau pemblokiran data Badan Kepegawaian Negara paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya hasil pengawasan. Apabila tindak lanjut tersebut tidak dilaksanakan, Badan Kepegawaian Negara melakukan tindakan administratif berupa pembatasan dan/atau pemblokiran data :
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE serta layanan kepegawaian sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
- Sehubungan dengan hal tersebut, materi pengaduan yang disampaikan oleh pegawai yang bersangkutan telah ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai hasil pengawasan yang telah disampaikan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Regional X
Satya Pratama
Surat disampaikan sebagai tembusan kepada
- Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN di Jakarta;
- Bupati Kupang di Oelamasi;
- Sdr. Johanis Hadjo Wele, S.P. ♦








