Gubernur Melki Laka Lena, Imbau ASN Bersama Masyarakat Menggunakan Medsos untuk melaporkan Persoalan Yang Ditemukan Kepada Gubernur dan Bupati

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: Gorby Rumung

Salah Satu Program Gubernur NTT Melki Laka Lena, Imbau Semua ASN Dari Tingkat Propinsi dan Kabupaten Bersama Masyarakat Untuk Menggunakan Medsos Terkait Persoalan Yang Ditemukan Masalah Dan Kirimkan Kepada Gubernur dan Bupati

EXPONTT.COM – Gubernur NTT Melki Laka Lena mengimbau semua pegawai negeri sipil atau ASN dari tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan sampai aparat desa sampai RT/RW agar menggunakan sosial media untuk melaporkan setiap masalah yang dihadapi masyarakat, terkait masalah infrastruktur, jalan dan semua masalah agar di upload di media soal misal FB, instagram, tiktok dan semua media sesuai media META.
Hal ini, tegas Melki Laka Lena dalam rangka efisiensi anggaran, waktu dan tenaga para pejabat. Sistem ini mendapat sambutan dan dukungan seorang pengamat politik dan mantan anggota DPRD NTT Servasius Lawa, SH,MH.
“Ini ide Gubernur Melki yang bagus dan kritis, para bupati sampai ke kecamatan mesti itu program gubernur agar lebih transparan. Yang penting akurat dan tidak sekadar akal-akalan. Sehingga gubernur dan staf bisa membuat rencana secara terkoordinasi dan transparan. Karena situasi sudah berubah, tidak seperti dulu pejabat harus turun ke lapangan, untuk mengecek persoalan yang ada di lapangan.”
Seperti sudah diwartakan, berdasarkan informasi terbaru per Maret 2026, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, tidak mengimbau ASN untuk mengkritik pemerintah di media sosial. Sebaliknya, Gubernur Melki mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTT untuk aktif memposting narasi positif dan kegiatan pemerintah guna menangkal hujatan publik dan membangun optimisme.
Berikut adalah poin-poin kebijakan yang ditetapkan Gubernur Melki Laka Lena dalam rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT pada 10 Maret 2026:
Kewajiban Posting Positif: Setiap perangkat daerah diwajibkan memposting 3-5 berita kegiatan positif (kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, rencana, atau ide) di media sosial resmi instansi.
Wajib Postingan Pribadi: Setiap ASN wajib memposting satu berita positif setiap hari di akun media sosial pribadi. Berita yang diposting terkait kegiatan Pemprov NTT, Pemkab/Pemkot, atau desa di NTT.
Wajib Bagikan Narasi Pemerintah: Jika ada arahan khusus, berita dari Tim Komunikasi Pemerintah, atau arahan pusat (Presiden/Menteri), ASN wajib membagikannya di akun pribadi.
Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini diambil karena Gubernur menilai ASN pasif di ruang digital, padahal pemerintah kerap dihujat publik. Gubernur ingin ASN menjadi “pelita harapan” dengan narasi positif.
Kebijakan ini berlaku bagi pimpinan perangkat daerah hingga tenaga PPPK paruh waktu. Gubernur NTT, Melki Laka Lena mewajibkan ASN Pemprov. “Saya minta semua pejabat dan ASN mulai menggunakan Medsos demi menghemat baiaya,” ujarnya saat rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT Selasa, 10 Maret 2026 di ruang rapat gubernu. ♦ wjr