Hanya Dipancang Papan Nama Di Taman Laut 17 Pulau Riung Tetapi Tidak Ada Aktivitas Sudah Puluhan Tahun

EXPONTT.COM – PT. Pulau Impian Milenia konon memiliki ijin mendapat hak mengelolah selama 50 tahun pada blok pemanfaatan di Taman Laut 17 Pulau Riung Ngada Flores NTT. Lahan yang konon di kuasai PT ini di Pulau Rutong seluas 30,7 HA meliputi pulau Rutong, Pulau Nggela Rempas dan Ontoloe. Konon kisahnya sudah tersebar di berbagai media nasional oleh pemilik perusahaan ini.
Namun pada Januari 2026 pengamatan lokasi yang ditemukan expontt.com papan nama sudah lapuk dan tidak ada tanda-tanda pengelolaan di salah satu pulau. Dari informasi bahwa aktivitas perusahaan ini dengan memasang papan nama hanya sebuah trik mendapat dana dari sponsor. Sampai sejauh ini belum ada konfirmasi.
Namun kehadirann perusahaan ini ditolak keras masyarakat Riung bahkan tokoh yang juga Ketua organisasi adat Riung, Sariwu Alfons Beghu dan Ahmad Lezo selaku sekretaris menyatakan akan mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan dan pariwisata dalam waktu dekat.
Informasi spesifik mengenai alamat kantor pusat PT Pulau Impian Milenia tidak tersedia secara publik dalam detail yang lengkap. Namun, berdasarkan data operasionalnya, perusahaan ini memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan wilayah di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17 Pulau Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Berikut adalah profil singkat yang dapat diidentifikasi:
Kegiatan Utama: Perusahaan ini memegang hak pengelolaan selama 50 tahun untuk Blok Pemanfaatan di kawasan TWAL 17 Pulau Riung.
Wilayah Pengelolaan: Luas area yang dikelola mencapai 30,7 hektar, mencakup beberapa titik seperti Pulau Rutong, Pulau Nenggel, Pulau Meja, dan Pulau Rempas/Ontoloe.

Fokus Operasional: Berfokus pada pengembangan dan pengelolaan potensi wisata bahari di kawasan taman laut tersebut. ♦ wens john rumung pa